Minggu, 17 Oktober 2010

LAGU ROST,SYIKA,JIHARKAH






Lagu Rost-5- 
   
Rost awwal maqom
  يا سرحة بجوار الماء نا ضرة, شقاق دمع اذا يو ف
شقيقي

Maqom ‘usyaq
يا سرحة بجوار الماء نا ضرة, شقاق دمع اذا يو ف شقيقي

Rost ‘alan nawa Maqam
يا سرحة بجوار الماء نا ضرة, شقاق دمع اذا يو ف شقيقي

Maqom zanjiron
اشرقا النورفى العوا لم لما بشرتها باحمد الانباء


 Lagu Syika-6-

Syika awwal maqom
مو لا يكتبت رحمة الناس عليه فضلا وكرم

Syika roml
فلمرجع والمال والكل اليه عربو وعجم

Syika ‘iroqy
ما لي عمل يصلح للارض عليك بل صار عجم
  
Syika turki
فارحم ذليووقفت بين يديه بل صار عجم

Lagu jiharkah-7-    
                                                                                                                             
  Jiharkah awwal maqom  
الله زاد محمد تعظيما,وحباه فضلامن لدنه عليما                                                                     

Jiharkah jawab   
واحتصه فى المر سلين كليماذارءفت بالمومنين رحيما                                        
                                                                                               
Bayyati penutup     
   واحتصه فى المر سلين كليماذارءفت بالمومنين رحيما                                                                                                                                                                                                                                                                    


www.info-iman.blogspot.com

Jumat, 15 Oktober 2010

ADAB TILAWAH DAN ADAB PEMBACA AL QUR’AN (Ketiga)

KEDUA BELAS : MEMBACA DENGAN SUARA YANG BAGUS
Disunahkan untuk menghiasi Al Qur’an dengan suara yang bagus, karena hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Hiban dan yang lainnya :
زَيِّنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ، وَفِيْ لَفْظٍ عِنْدَ الدَّارِمِيْ : حَسِّنُوا اْلقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ، فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حَسَنًا
“Hiasilah Al Qur’an itu dengan suara kalian”. Dan dalam lafadz Ad Darimi : “Perbaikilah Al Qur’an itu dengan suara kalian. Sesungguhnya suara yang baik itu akan menambah Al Qur’an itu menjadi baik”.
Al Bazar dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits :
حَسَنُ الصَّوْتِ زِيْنَةُ الْقُرْآنِ
“Bagusnya suara itu adalah hiasan Al Qur’an”.
Tentang hal ini ada banyak hadits yang shahih. Jika suaranya tidak bagus, maka dia berusaha untuk memperbaikinya semampunya dengan menjaga agar tidak keluar dari batas berlebi-lebihan”.
Adapun membaca dengan nyanyian-nyanyian, maka Imam Syafi’i menegaskan dalam Al Mukhtashor bahwa itu adalah tidak apa-apa. Dan dari riwayat Rabi’ Al Jaizi bahwa itu adalah makruh.

Imam Ar Rafi’i berkata : “Sesungguhnya tidak ada perbedaan. Tetapi yang makruh adalah jika berlebih-lebihan dalam membaca dengan mad dan dalam memanjangkan harakat-harakat, sehingga ada alif yang keluar dari fathah, atau dlammah yang kleluiar dan wawu dan ya’ yang keluar dari kasrah atau membaca dengan idlgham pada tempat yang tidak dibaca dengannya. Jika tidak sampai pada batasan ini, maka tidak dimakruhkan.
Dia berkata dalam Zawaidur raudlah : “Yang benar bahwa berlebih-lebihan pada hal-hal yang disebutkan itu adalah haram, dimana seorang pembaca akan dinyatakan sebagai orang yang fasik dan pendengarnya akan berdosa. Karena dia telah berpaling dari peraturan yang psati”. Dia berkata : “inilah yang dimaksud dengan perkataan Syafi’i bahwa itu adalah makruh”.
Aku berkata : “tentang hal ini ada sebuah hadits : “Bacalah Al Qur’an itu dengan lahjah-lahjah Arab dan suara-suara mereka. Dan janganlah kalian membaca Al Qur’an itu dengan lahjah-lahjah para ahli dua kitab dan orang-orang yang fasek. Sesungguhnya akan datang orang-orang yang meliuk-liukkan Al Qur’an dengan nyanyian dan kependetaan, yang tidak melampaui leher mereka, hati mereka dan hati mereka yang kagum terhadap mereka itu tertimpa fitnah”. Diriwayatkan oleh Thabrani dan baihaqi.
An Nawawi berkata : “Dusunahkan untuk meminta orang yang baik bacaannya untuk membacanya dan mendengarkan bacaannya, karena adanya hadits yang shahih itu. Tida apa-apa dengan berkumpulnya suatu jama’ah untuk membaca dengan bergiliran. Yaitu sebagain dari jama’ah itu membaca satu bagian dan yang lainnya meneruskan setelahnya”.

KETIGA BELAS : MEMBACA DENGAN TAFKHIM
Disunahkan untuk membaca Al Qur’an dengan tafkhim, karena hadits yang diriwayatkan oleh Hakim : “Al Qur’an itu turun dengan tafkhim“. Al halimi berkata : “maknanya adalah dengan membacanya seperti suara orang laki-laki. Tidak dengan melembut-lembutkannya seperti wanita”. Dia berkata : “Tidak termasuk ke dalam bagian ini imalah yang dipilih oleh beberapa imam qiro’ah. Dan boleh jadi Al Qur’an itu diturunkan dengan tafkhim, kemudian setelah itu datang rukhshah untuk membacanya dengan imalah pada tempat-tempat yang layak untuk dibaca dengan imalah“.

KEEMPAT BELAS : MEMBACA DENGAN SUARA KERAS ATAU LIRIH
Ada beberapa hadits yang memerintahkan untuk mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an dan hadits –hadits yang menyuruh untuk membacanya dengan lirih.
Diantara hadits dalam kelompok yang pertama adalah hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim :
مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ
“Allah tidak mengijinkan kepada sesuatu seperti Dia mengijinkan kepada seorang nabi yang bagus suaranya untuk menyanyikan Al Qur’an dengan suara yang keras”.
Dan diantara hadits dalam kelompok yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’i :
اَلْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ، وَالْمُسِرِّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ
“Orang yang membaca Al Qur’an dengan keras seperti orang yang terang-terangan dalam bersedekah dan orang yang membaca Al Qur’an dengan lirih seperti orang yang merahasiakan sedekah”.
An Nawawi berkata : “Pengumpulan dari dua hadits ini adalah bahwa membaca dengan lirih adalah lebih baik, jika ditakutkan adanya riya’ atau orang-orang yang sedang melakukan shalat atau sedang tidur merasa terganggu dengan bacaan kerasnya. Dan membaca dengan suara yang keras lebih baik pada waktu yang lainnya. Karena perbuatan untuk mengeraskan itu lebih banyak, faedahnya akan melimpah kepada para pendengar, membangunkan hati pembaca itu sendiri, menarik perhatiannya untuk berpikir, dan pendengarannya ke arahnya, mengilahkan rasa mengatntuk dan menambah semangat. Pengupuloan seperti ini dikuatkan oleh sebuah hadits Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Abu Sa’id : “Rasulullah saw beriktikaf di masjid. Dia mendengar mereka membaca Al Qur’an dengan keras. Maka dia menyingkapkan tabir dan berkata : “Ingatlah kalia semua ini sedang bermunajat kepada Tuhan kalian. Maka janganlah kalian saling mengganggu. Dan janganlah saling meninggikan suaranya untuk membaca”.
Sebagian dari mereka berkata : “Disunahkan untuk membaca dengan keras pada suatu waktu dan membaca dengan lirih pada waktu yang lain. Karena yang membaca dengan lirih itu kadang-kadang mereasa bosan dan menjadi semangat dengan suara yang keras. Dan yang membaca dengan suara yang keras itu kadang-kadang kecapaian dan menjadi beristirahat dengan bacaan yang lirih”.

KELIMA BELAS : MEMBACA DARI MUSHHAF (BIN NADZAR)
Membaca dari mushhaf itu adalah lebih baik daripada membaca dari hafalannya. Karena melihat kepada mushhaf itu adalah ibadah yang diperintahkan. An Nawawi berkata : “Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat-sahabat kami dan para ulama salaf dan aku tidak melihat adanya perbedaan pendapat’. Dia berkata : “Jika dikatakan bahwa hal itu adalah berbeda-beda dari orang yang satu kepada yang lainnya. Maka dipilihlah membaca dari mushhaf jika seseorang itu bisa khusyuk dan merenungkannya pada saat dia membaca dari mushhaf dan dari hafalannya. Dan dipilih membaca dari hafalan bagi lebih bisa membaca dengan khusyu dan lebih dapat merenubngkannya daripada jika dia membaca dari mushhaf. Maka ini adalah pendapat yang baik’.
Aku berkata : “Diantara dalil untuk membaca dari mushhaf adalah hadsits yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi dalam Sya’bul Iman dari hadits Aus Ats Tsaqofi dengan cara marfu’ : “Bacaan seorang laki-laki dari selain mushhaf adalah seribu derajat dan bacaannya dari mushhaf adalah dilipatkan dua ribu derajat”.
Abu Ubaid meriwayatkan dengan sanad yang dla’if : “Keutamaan membaca Al Qur’an dengan melihat atas orang yang membacanya dengan hafalan adalah seperti keutamaan yang fardlu atas yang sunah”.
Baihaqi meriwayatkan dari Ibu Mas’ud dengancara marfu’ : “Barangsiapa yang senang untuk mencintai Allah dan rasul-Nya, maka hendaklah dia membaca dari Mushhaf”. Dia berkata : “Ini adalah hadits yang mungkar“.
Dan dia meriwayatkan dengan sanad yang hasan secara mauquf : “Berlama-lamalah kalian melihat mushhaf”.
AzZarkasy meriwayatkan satu pendapat lagi selain yang diriwayatkan oleh An Nawawi, yaitu bahwa membaca dari hafalanadalah lebih utama secara mutlak. Dan sesungguhnya Ibnu Abdis Salam emmilihnya, karena membaca dengannya lebih dapat merenungkan daripada membaca dari mushhaf. [i]

CATATAN
Di dalam Kitab At Tibyan [ii] disebutkan : “Jika seorang pembaca itu merasa ragu dan tidak mengetahui kelanjutan dari bacaan terakhirnya, dan bertanya kepada yang lainnya, maka selayaknya dia menggunakan adab seperti yang diriwayatkan dari Ibnu mas’ud, An nakho’I dan Bisyr bin Abi Mas’ud. Mereka berkata : “Jika salah seorang dari kalian bertanya kepada sauDaranya tetang suatu ayat, maka bacaalah ayat sebelumnya kemudian diam. Dan tidak berkata bagaimana ini, bagaimana ini. Ini akan membuatnya menjadi ragu-ragu”.
Ibnu Mujahid berkata : “Jika seorang pembaca itu ragu-ragu pada suatu huruf, apakah itu ta’ atau ya’, maka hendaklah dia membacanya dengan ya’ karena Al Qur’an itu mudzkkar. Jika dia ragu-ragu pada suatu huruf apakah itu dibaca dengan hamzah atau tidak dibaca dengan hamzah, maka hendaklah dia meninggalkan hamzah. Jika dia ragu-ragu pada suatu huruf apakah itu hamzah washal ataukah hamzah qath’I, maka hendaklah dia membacanya dengan hamzah washal. Jika dia ragu-ragu pada sutau hurur apakah dibaca dengan fathah ataukah kasrah, maka hendaklah dia membacanya dengan fathah. Akren bacan dengan fathah itu bukan merupakan kesalahan pada suatu tempat sedangkan bacaan dengan kasrah itu merupakan kesalahan pada beberapa tempat”.
Aku berkata : “Abdurrazak meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata : ” Jika kalian berselisih pada ya’ ataukah ta’, maka jadikanlah sebagai ya’. Jadikanlah Al Qur’an itu mudzakkar“. Maka Tsa’lab memahami darinya bahwa yang mungkin dibaca dengan mudzkkar dan mu’anats, maka membacanya dengan mudzakkar adalah lebih baik. Ini dibantah bahwa tidak mungkin menghendaki menjadikan mudzkkar terhadap mu’anats yang tidak hakiki karena banyak terdapat dalam Al Qur’an, seperti [iii] { النار وعدها الله } (Neraka yang dijanjika oleh Allah) dan { التفت الساق بالساق }[iv] (Dan tulang kering itu bersentuhan dengan tulang kering) dan { قالت لهم رسلهم } [v] (Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka). Jika menghendaki menjadikan mudzakkar pada mu’annats yang tidak hakiki adalah tidak mungkin, maka pada yang mu’anats hakiki lebih tidak mungkin lagi. Dan tidak mungkin menjadikan kata yang bisa menjadi mudzkkar dan mu’anats sebagai mudzkkar, seperti firman-Nya [vi]{ والنخل باسقات } (Pohon-pohon kurma yang tinggi) dan { أعجاز نخل خاوية }[vii] (Tunggul-tunggul pohon kurma yang telah lapuk) Ini dijadikan mu’annats, padahal itu dapat dijadikan menjadi mudzkkar. Allah berfirman : { أعجاز نخل منقعر } [viii] dan (Pohon-pohon kurma yang tumbang) { من الشجر الأخضر } [ix] (Dari pohon yang hijau).
Mereka berkata : “Yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Mas’ud ذكّروا adalah bukan memberikan nasehat dan do’a, seperti pada firman Allah [x] { فذكّروا بالقرآن } “Maka ingatkanlah dengan Al qur’an”. tetapi dalam kalimat itu ada huruf jar yang dibuang. Maksudnya adalah ingatkanlah manusia itu dengan Al Qur’an, maksudnya adalah doronglah manusia untuk menghafalkannya agar mereka tidak melupakannya.
Aku berkata : “Permulaan atsar itu tidak memperkenankan pemahaman seperti ini”.
Al Wahidi berkata : “Yang benar adalah pendapat Tsa’lab. Maksudnya adalah jika suatu lafadz itu mungkin mudzakkar dan mungkin mu’anats, dan membacanya dengan mudzkkar tidak bertentangan dengan mushhaf, maka dibaca dengan mudzkkar, seperti: {ولا يقبل منه شفاعة } [xi] “( Dan syafa’at tidak diterima dari mereka). Dia berkata Ini dikuatkan dengan pendapat para imam Qiro’ah dari kufah seperti Hamzah dan Kisa’i. madzhab mereka adalah membaca pada lafadz-lafadz ini dengan mudzkkar, seperti { يوم تشهد عليهم ألسنتهم } [xii] (Pada hari dimana lisan-lisan mereka bersaksi atas mereka) .Ini pada selain mu’anats yang tidak hakiki.

KEENAM BELAS : TIDAK MEMOTONG BACAAN UNTUK BERBICARA
Dimakruhkan untuk memotong bacaan untuk berbicara dengan seseorang. Al halimi berkata : “Karena kalam Allah itu tidak boleh dikalahkan oleh pembicaraan yang lainnya”. Ini dikuatkan oleh Baihaqi dengan sebuah riwayat yang shahih : “Ibnu Umar jika membaca Al Qur’an, maka dia tidak berbicara sampai selesai”.
Demikian juga dimakruhkan untuk tertawa dan melakukan perbuatan atau memandang kepada hal-hal yang sia-sia.

KETUJUH BELAS : HARAM
MEMBACA ALQUR’AN DALAM BAHASA ASING
Tidak diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an dengan bahasa asing secara mutlak, baik dia mampu berbahasa Arab ataukah tidak, baik pada waktu shalat atau di luar shalat. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahHa hal itu diperbolehkan secara mutlak. Dan diriwayatkan adri Abu Yusuf bahwa hal itu hanya bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab. Tetapi disebutkan dalam Syarah Al Bazdawi bahwa Abu Hanifah menarik kembali pendapatnya itu. Sebab dilarang adalah karena karena hal itu akan menghilangkan kemukjizatan yang dimaksudnya.
Dari Al Qaffal [xiii] dari sahabat-sahabat kami : “Sesungguhnya membaca Al Qur’an dengan Bahasa Persia adalah tidak dapat dibayangkan”. Ada seseorang yang berkata kepadanya : “jika demikian, maka tidak ada seorang pun yang mampu untuk menterjemahkan Al Qur’an”. Dia berkata : “Tidak demikian. Karena pada penafsiran itu diperbolehkan untuk mendatangkan sebagian dari apa yang dikehendaki oleh Allah dan tidak mengetahui yang lainnya. Adapun jika dia ingin membacanya dengan Bahasa Persia, maka tidak mungkin dia akan mendatangkan semua apa yang dikehendaki oleh Allah. Karena tarjamah adalah mengganti satu lafadz dengan lafadz yang lainnya yang mewakilinya. Dan hal itu adalah tidak mungkin, berbeda dengan tafsir”.

KEDELAPAN BELAS : TIDAK MEMBACA
DENGAN QIRO’AH SYDZAH
Tidak diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an dengan Qiro’ah yang syadz. Ibnu Abdil Bar meriwayatkan ijma’ pada hal itu. Tetapi Mauhub Al Jazari menyebutkan kebolehannya pada selain shalat, karena mengqiyaskan kepada riwayat hadits dengan makna.

KESEMBILAN BELAS : MEMBACA
SESUAI DENGAN URUTAN MUSHHAF
Yang lebih utama adalah membaca Al Qur’an seperti urutan pada mushhaf. Disebutkan dalam Syarah Al Muhadzab : “Karena urutannya adalah mempunyai hikmah. Maka selayaknya tidak meninggalkan urutan itu kecuali jika ada riwyat dari syari’at, seperti pada shalat Subuh pada Hari um’at dengan Surat Alif lam mim Tanzil dan Hal Ata dan yang lainnya. Jika dia memilah-milah surat atau membaliknya, maka diperbolehkan dan dia meninggalkan yang lebih utama.
Adapun membaca Al Qur’an dari akhir ke awal, maka sepakat dilarang, karena hal itu mengurangi beberapa hal kemukjizatannya dan menghilangkan hikmat urutan itu.
Aku berkata : “Ada atsar tentang hal ini. Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Ibnu Mas’ud bahwa dia ditanya tentang seorang lai-laki yang membaca Al Qur’an dengan terbalij. Dia berkata : “Dia hatinya terbaik”.
Adapun mencampur satu surat dengan syrat yang lainnya, maka Al halimi mengaggap bahwa meninggalkan hal ini adalah termasuk adab, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Sa’id bin Musayyib bahwa Rasulullah saw melewati Bilal pada saat membaca dari surat ini dan dari surat ini. Dia berkata : “Wahai Bilal. Aku melewatimu mebaca dari surat ini dan surat ini”. Dia berkata : “Yang baik dicampur dengan yang baik”. Dia berkata : “Bacalah surat itu seperti pada urutannya”. Mursal shahih. Hadits ini pada riwayat Abu Dawud maushul dari Abu hurairah dengan tanpa akhiranya.
Abu Ubaid meriwayatkan dari jalur yang lain dari Umar Maula Ghafarah bahwa Rasulullah saw berkata kepada Bilal : “Jika kamu membaca suatu surat, maka teruskanlah”.
Dia berkata : “Mu’azd bin Aun telah brecerita kepada kami bahwa dia berkata : ” Aku bertanya kepada Ibnu Sirin tentang seorang laki-laki yang membaca dua ayat dari suatu surat kemudian dia meninggalkannya dan membaca pada surat yang lainnya. Dia berkata : “Hendaklah seseorang diantara kalian itu takut untuk berbuat dosa besar padahal dia tidak merasa”.
Dia meriwayatkan dari ibnu mas’ud bahwa dia berkata : ” Jika kamu memulai membaca suatu surat, kemudian ingin berpindah kepada yang lainnya, maka berpindahlah kepada Surat Al Ikhlash. Dan jika kamu memulai dengan Surat Al Ikhlash, maka janganlah berpindah kepada yang lainya sampai kamu menghatamkannya”.
Dia meriwayatkan dari Ibnu Abi Hudzail bahwa dia berkata : ” Mereka memakruhkan untuk membaca beberapa ayat dan kemudian meninggalkannya”.
Abu Ubaid berkata : “Yang benar menurut kami adalah makruh untuk membaca ayat-ayat yang berbeda-beda, seperti yang diingkari oleh Rasulullah saw terhadap bilal dan sebagaimana yang dimakruhkan oleh Ibnu Sirin”.
Adapun hadits Ibnu Mas’ud itu maka menurutku adalah pada seorang laki-laki itu membaca pada suatu surat yang ingin disempurnakannya, kemudian dia hendak berpindah kepada yang lainnya. Adapun jika ada orang yang membaca dan dia ingin berpindah-pindah dari satu ayat ke ayat lain dan meninggalakn urutan ayat-ayat Al Qur’an, maka itu hanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki ilmu. Karena Allah jika menghendaki, maka Dia akan menurunkannya demikian”.
Al Qadli Abu bakar meriwayatkan adanya ijma’ tentang ketidakbolehan membaca Al Qur’an satu ayat satu ayat dari setiap surat.
Baihaqi berkata : “Sebaik-baik hujjah tentang hal ini adalah bahwa sesungguhnya urutan Kitab Allah ini adalah diambil dari Rasulullah saw yang diambilnya dari Jibril. Maka yang lebih baik bagi pembaca adalah jika dia membaca sesuai denngan urutan yang telah diriwayatkan”. Ibnu Sirin berkata : “Urutan yang dibuat oleh Allah adalah lebih baik daripada urutan yang kalian buat”.
KEDUA PULUH : ISTIQOMAH DALAM SATU MACAM QIROAH
Al Halimi berkata : “Diusunahkan untuk menyempurnakan setiap huruf yang telah ditetapkan oleh imam qiro’ah agar dia telah membaca semua hal yang termasuk Al Qur’an. Ibnu Sholah dan An Nawawi berkata : “Jika dia memulai dengan salah satu qiro’ah yang ada maka seyogyanya tidak berpindah dari qiro’ah itu selama perkataan itu masih saling terikat. Dan jika keterikatan itu telah tiada, maka boleh baginya untuk membaca dengan qiro’ah yang lainnya. Yang lebih baik adalah senantiasa meneruskan qiro’ah yang pertama dalam satu majlis itu”.
Yang lainnya melarang hal itu secara mutlak.
Ibnul Jazari berkata : “Yang benar adalah Jika salah satu dari dua qiro’ah itu berurutan atas yang lainnya, maka diharamkan, seperti orang yang membaca : {فتلقى آدم من ربه كلمات } dengan membaca rafa’ pada keduanya atau membaca nashab pada keduanya. Dia mengambil bacaan rafa’ pada آدم dari qiro’ah selain Ibnu Katsir dan membaca rafa’ pada كلمات dari qiro’ahnya. Dan yang seperti ini yang secara bahasa dan nahwu tidak diperbolehkan. Dan yang tidak demikian itu, maka dibedakan antara keadaan sedang meriwayatkan dan yang lainnya. Jika dalam keadaan sedang meriwayatkan, maka juga diharamkan. Karena itu adalah kebohongan dan mencampuradukkan riwayat. Dan jika digunakan untuk tilawah, maka diperbolehkan”.

KEDUA PULUH SATU : TIDAK BERGURAU
Disunahkan untuk mendengarkan bacaan Al Qur’an dan meninggalkan gurauan atau pembicaraan pada saat ada yang membacanya. Allah berfirman : “Jika Al Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah. Semoga kalian diberi rahmat”. [xiv]

KEDUA PULUH DUA : SUJUD PADA AYAT-AYAT SAJDAH
Disunahkan untuk melakukan sujud ketika membaca ayat sajdah, yaitu sebanyak empat belas : di dalam Al A’raf, Ar Ra’ad, An Nakhl, Al Isra’, Maryam, di dalam Al Hajj ada dua sajdah, Al Furqon, An Naml, Alif lam mim tanzil, Fushshilat, An Najm, Insyiqoq, Al ‘Alaq. Dan adapun yang ada pada Surat Shad, maka dianjurkan, maksudnya bukan detagaskan untuk melakkukan sujud. Dan ada sebagian ulama yang menambahkan akhir Surat Al hijr. Ini diriwayatkan oleh ibnu Faris dalam kitab Ahkamnya.

KEDUA PULUH TIGA : MEMILIH WAKTU-WAKTU YANG UTAMA
An Nawawi berkata : “Waktu-waktu yang dipilih untuk membaca dan yang paling utama adalah ketika sedang melakukan shalat, kemudian pada waktu malam, kemudian pada waktu separuh terakhir. Dan membacanya antara waktu maghrib dan isya’ adalah disukai. Waktu siangn yang terbaik adalah setelah subuh. Dan tidak ada satu waktupun yang dimakruhkan untuk membaca Al Qur’an. Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dan Mu’adz bin Rifa’ah dari guru-gurunya bahwa mereka memakruhkan membaca Al Qur’an setelah Shalat Ashar dan mereka berkata : “Itu adalah cara belajar orang-orang Yahudi, maka tidak dapat diterima dan tidak ada dasarnya.
Hari-hari yang dipilih adalah Hari ‘Arafah, kemudian Hari Jum’at, Kemudian Hari senin dan Kemudian Hari Kamis. Dan dari sepertiga bulanan adalah sepuluh terakhir dari Bulan Ramadlan dan sepuluh awal dari bulan Dzul hijjah. Dan bulan yang terpilih adalah Bulan Ramadlan.
Hari yang dipilih unutk memulai membacanya adalah malam Jum’at dan untuk menghatamkannya adalah Hari Malam Kamis. Ibnu Abi Dawud telah meriwayatkan dari Utsman bahwa dia melakukan hal itu.
Yang paling utama adalah menghatamkan pada awal siang atau awal malam. Karena ada riwayat Ad Darimi dengan sanad yang hasan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa dia berkata : ” Jika khatam Al Qur’an itu bertepatan dengan awal malam, maka akan dishalati oleh para malaikat sampai pagi. Dan jika bertepatan dengan awal siang, maka akan dishalati oleh para malaikat sampai sore”. Disebutkan dalam Ihya ‘ulumiddin : “Khatam pada awal sianh itu ada pada shalat Shubuh dan awal malam itu pada Shalat Sunat Maghrib”.

KEDUA PULUH EMPAT : BERPUASA PADA HARI KHATAM
Disunahkan untuk berpuasa pada hari khatam itu. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dauwd dari beberapa orang tabi’in. dan juga disunahkan keluarga dan sahabat-sahabatnya hadir pada waktu itu. Thabrani meriwayatkan dari Anas bahwa jika dia menghatamkan Al Qur’an, maka dia mengumpulkan keluarganya dan berdo’a.
Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Hakam bin Utaibah bahwa dia berkata : ” Aku diundang oleh Mujahid dan di sana ada Ibnu Abi Umamah. Mereka berdua berkata : “Kami mengundangmu karena kami ingin menghatamkan Al Qur’an. Dan do’a itu dikabulkan ketika ada khatam Al Qur’an”.
Dia meriwayatkan dari Mujahid bahwa dia berkata : ” Mereka berkumpul ketika menghatamkan Al Qur’an. Dan dia berkata : “pada saat itu turunlah rahmat’.

KEDUA PULUH LIMA : MENGUCAPKAN TAKBIR
KETIKA MULAI MEMBACA SRAT ADL DLUHA SAMPAI KHATAM
Disunahkan untuk mengucapkan takbir mulai dari Surat Adl Dluha sampai akhir Al Qur’an. Inilah cara membaca penduduk Makkah. Baihaqi meriwayatkan dalam Sya’bul Iman dan Ibnu huzaimah dari jalur Ibnu Abi Bazzah bahwa dia berkata : ” Aku mendengar Ikrimah bin Sulaiman berkata : “Aku membaca di hadapan Isma’il bin Abdullah Al Makki. Ketika aku sampai pada Surat Adl Dluha, maka dia berkata : “Bacalah takbir sampai khatam. Aku membaca di hadapan Abdullah bin Katsir dan dia menyuruhku melakukan hal itu dan dia berkata : “Aku membaca di hadapan Mujahid dan dia menyuruhku melakukan hal itu”.
Mujahid menceritakan bahwa dia membaca di hadapan ibnu Abbas dan dia menyuruh melakukan hal itu.
Ibnu Abbas menceritakan bahwa dia membaca di hadapan Ubay bin Ka’ab dan dia menyuruhnya melakukan hal itu. Demikianlah kami meriwayatkannya secara mauquf.
Kemudian Baihaqi meriwayatkan dari jalur yang lain dari Ibnu Bazzah secara marfu’.
Dan Hakim juga meriwayatkan dari jalur yang marfu’ ini dalam Mustadraknya dan dia menyatakannya shahih. Dan dia memiliki jalur yang banyak dari Bizzi.
Diriwayatkan dri Musa bin Harun bahwa dia berkata : ” Bizzi berkata kepadaku : “Muhammad bin Idris Asy Syafi’i berkata : “Jika kamu meninggalkan takbir, maka kamu telah kehilangan salah satu sunnah nabi kamu”. Al Hafidz Imaduddin bin Katsir berkata : Ini menunjukkan pernyataanya tentang keshahihan hadits tentang hal ini”.
Abul ‘Ala’ Al Hamadzani meriwayatkan dari Bizzi bahwa dasar hal itu adalah bahwa Rasulullah saw terputus kedatangan wahyu kepadanya. Maka orang-orang musyrik berkata : “Muhammad telah ditinggalkan oleh Tuhannya”. Maka turunlah surat Adl Dluha. Maka Rasulullah saw bertakbir”. Ibnu Katsir berkata : “Hal itu tidak diriwayatkan dengan suatu sanad yang dapat dinyatakan shahih atau dla’if”.
Al Halimi berkata : “Rahasia dari takbir itu adalah penyerupaan terhadap puasa Bulan Ramadlan jika telah sempurna bilangannya, maka dibacakan takbir. Demikian juga di sini dibacakan takbir, jika telah sempurna bilangan suratnya”. Dia berkata : “caranya adalah dengan berhenti sebentar pada setiap surat dan berkata : “Allaahu Akbar”.
Sulaim Ar Razi dari sahabat-sahabat kami berkata dalam Tafsirnya : “Dia bertakbir diantara dua surat dengan satu takbir dan tidak menyambung akhir surat dengan takbir itu, tetapi memisahkan antara keduanya dengan diam sejenak”. Dia berkata : “Adapun para imam qiro’ah yang tidak membaca takbir, maka hujjah mereka adalah agar menutup jalan untuk adanya tambahan dalam Al Qur’an dengan cara membiasakan membacanya sehingga akan disangka bahwa takbir itu adalah merupakan bagian dari Al Qur’an itu sendiri”.
Di dalam An Nasyr disebutkan : “Para imam qiro’ah berbeda pendaoat dalam permulaannya, apakah dari awal Surat Adl Dluha ataukan dari akhirnya. Dan juga berbeda pendapat pada akhirnya, apakah pada awal surat An Nas ataukah pada akhirnya, serta pada kebolehan membacanya dengan washal dengan akhir surat atau dengan awalnya ataukah harusa memotongnya. Semua perbedaan pendapat itu dasarnya adalah apakah takbir itu untuk awal surat ataukah untuk akhirnya”.
Lafadz dari takbir itu, ada yang mengatakan : “Allaahu Akbar”. Dan ada yang mengatakan : “Laailaaha illallaahu wallaahu akbar”. Dan takbir itu baik dibaca pada waktu shalat ataukan di luar shalat. Ini ditegaskan oelh As Sakhawi dan Abu Syamah.

KEDUA PULU ENAM : MEMBACA DO’A KHATAM AL QUR’AN
Disunahkan untuk membaca do’a segera setelah khatam, karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dan yang lainnya dari Irbadl bin Sariyah secara marfu’ : “Barangsiapa yang menghatamkan Al Qur’an, maka baginya adalah do’a yang akan dikabulkan”.
Di dalam Sya’bul Iman dari hadits Anas secara marfu’ :
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَحَمِدَ الرَّبَّ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ وَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ فَقَدْ طَلَبَ الْخَيْرَ مَكَانَهُ
“Barangsiapa yang membaca Al Qur’an, memuji Allah, membaca shalawat kepada Rasulullah saw dan meminta ampunan kepada Allah, maka dia telah meminta kebaikan pada tempatnya”.
KEDUA PULUH TUJUH : MEMULUAI
DARI AWAL LAGI KETIKA TELAH KHATAM
Disunahkan ketika telah selesai menghatamkan Al Qur’an untuk segera memulai dengan membaca dari awal, karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dan yang lainnya :
أَحَبُّ الأعْمَالِ إِلَى اللَّهِ الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ، لَّذِي يَضْرِبُ مِنْ أَوَّلِ الْقُرْآنِ إِلَى آخِرِهِ كُلَّمَا حَلَّ ارْتَحَلَ

“Sebaik-baik amal di sisi Allah adalah yang sampai dan yang berangkat, yaitu yang membaca Al Qur’an dari awalnya. Setiap kali dia sampai (khatam), maka dia berangkat memulai dari awal”.
Ad Darimi meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas dari Ubay bin Ka’ab bahwa Rasulullah saw jika membaca Surat An Nas, maka dia memulai dengan Surat Al hamdu (Al fatihah), kemudian membaca surat Al Baqoroh sampai kepada أولئك هم المفلحون. Kemudian dia mberdo’a dengan do’a khatam Al Qur’an. Kemudian berdiri”.

CATATAN
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa dia melarang untuk mengulang-ulang Surat Al Ikhlash ketika khatam. Tetapi apa yang dilakukan oleh manusia berbeda dengannya. Sebagian dari mereka bekata : “Hikmahnya adalah bahwa ada hadits yang menjelaskan bahwa ia adalah sama dengan sepertiga Al Qur’an. Maka dengan pengulangan jadilah seperti satu kali khatam.
Jika dikatakan : “Maka seyogyanya dia membaca empat kali, agar dia memperoleh dua kali khatam”.
Maka kami berkata : “Maksudnya adalah agar dia yakin telah terselesaikan satu kali khatam. Baik itu dengan apa yang dibacanya atau yang dihasilkan dari pahala pengualangan surat itu”.
Aku berkata : “Ringakasnya adalah pengulangan itu kembali kepada penambalan kekurangan yang mungkin terjadi ketika membaca Al Qur’an. Dan sebagaimana Al Halimi mengqiyaskan takbir ketika khatam dengan takbir ketika Bulan Ramadlan telah sempurna, maka selayaknya untuk diqiyaskan pula pengulangan Surat Al Ikhlash itu dengan melanjutkan puasa Ramadlan dengan enam hari di Bulan Syawal”.

KEDUA PULUH DELAPAN : MAKRUH MENJADIKAN AL QUR’AN SEBAGAI SUMBER MA’ISYA
Dimakruhkan untuk menjadikan Al Qur’an itu sebagai sumber rejeki (ma’isyah). Al Ajuri meriwayatkan sebuah hadits dari Imran bin Hushain secara marfu’ : “Barangsiap yang membaca Al Qur’an, maka hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya. Sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca Al Qur’an dan meminta kepada manusia dengannya”.
Bukhari meriwayatkan dalam At tarikh Al Kabir dengan sanad yang baik sebuah hadits : “Barangsiapa yang membaca Al Qur’an di hadapan orang yang dzalim agar diangkat derajatnya, maka dia dilaknat pada setiap hurufnya dengan epuluh laknat”.
CATATAN
Dimakruhkan untuk mengatakan : “Aku lupa ayat ini”, tetapi “Aku dilupakan ayat ini” karena ada hadits dari Bukhari dan Muslim yang melarang hal itu.
CATATAN
Tiga imam di bidang fiqih (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad) berpendapat bahwa pahala membaca Al Qur’an itu dapat sampai kepada mayit. Dan madzhab kami berbeda dengannya karena firman Allah : “Dan manusia itu tidak mendapatkan kecuali apa yang dia usahakan”. [xv]

[i] Al burhan, I : 462. dia adalah Imam Abu Muhamamd ‘Izzuddin bin Abdus Salam Asy Syafi’i Syeikhul Islam. Meninggal pada tahun 660
[ii] Kitab At tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, karya Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An Nawawi Asy Syafi’i. Wafat pada tahun 676. Disebutkan olah pengarang Kasyfu Adz Dzunun, 340
[iii] Al hajj : 72
[iv] Al Qiyamah : 29
[v] Ibrahim : 11
[vi] Qaf : 10
[vii] Al Haqqah : 7
[viii] Al Qomar : 20
[ix] Yaa Siin : 80
[x] Qaf : 45
[xi] Al Baqoroh : 48
[xii] An Nur : 24
[xiii] Dia adalah Abu Bakar Muhammad bin Isma’il Asy Syasyi Seorang ahli fiqih madzhab Syafi’i yang dikenal dengan Al Qaffal Al kabir. Pengarang berbagai kitab di bidang fiqih, ushul fiqih, tafsir, hadits dan ilmu kalam. Wafat pada tahun 315. Syadzaratudz Dzahab, III : 52
[xiv] Al A’raf : 204
[xv] An najm : 29

www.info-iman.blogspot.com

LANJUTAN NAGHAM

Nahawan awwal maqom
بيمناك بحر عطي بيا ني, فهلل وبشر بدين اله
Maqom jawab
إذا كم ندلالي ونتجاني على يكفيك ياغصن التثاني
Nahawan naqrish
وحسابي مع قنا تي لفعالي شاهداني
Nahawan murokkab
والدما تجري عليهالونها أحمرقاني

Lagu hijazi -4-

Hijaz awwal maqom
يا وردة والصطرياضي مظلة تزري بوجه ذات حطر عاطرا
Hijaz kur
تزري بوجه ذات حطر عاطرا

Hijaz kar
يا نعمة الله اني خاءف وجل,يانعمةالله اني مخاص عاني
Hijaz kar kur
وليسلي عمل القل عليم به سوى محبتكاالعظمى وايماني
www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 06 Oktober 2010

AKU ANAK PINTAR

Selamat datang di blog baru...
www.info-iman.blogspot.com

Jumat, 24 September 2010

Mengenal Allah

buletin bilhaq

(TIGA LANDASAN UTAMA, Bagian-1)
بسم الله الرحمن الرحيم
 
Pendahuluan
Saudaraku, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepadamu.
Ketahuilah, bahwa wajib bagi kita untuk mendalami (mempelajari) empat masalah, yaitu:
1.      Ilmu, yaitu ilmu mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama Islam berdasarkan dalil-dalilnya.
2.      Amal, yaitu menerapkan ilmu ini.
3.      Berdakwah, mengajak orang lain kepada ilmu ini.
4.      Sabar, yaitu Tabah dan Tangguh dalam mengahadapi segala rintangan dalam menuntut ilmu, mengamalkannya dan berdakwah kepadanya
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3
“Demi masa. Sesungguhya setiap manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, melakukan segala amal shaleh dan saling nasehat-menasehati untuk (menegakkan) yang haq, serta nasehat-menasehati untuk (berlaku) sabar.” [QS. Al-‘Ashr: 1-3].
Imam Asy-Syafi’i رحمه الله تعالى [Abu Abdillah: Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’i Al- Hasyimi Al-Qurasyi Al-Mutthalibi (150-204H=767-820M). Salah seorang imam empat. Dilahirkan di Gaza (Palestina) dan meninggal di Kairo. Diantara karya ilmiahnya: Al-Um, Ar-Risalah dan Al-Musnad], mengatakan: “Seandainya Allah hanya menurunkan surat ini saja sebagai hujjah untuk makhluk-Nya, tanpa hujjah lain, sungguh telah cukup surat ini sebagai hujjah bagi mereka.”

Baca Selengkapnya   



www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 15 September 2010

Para Imam Masjidil Haram

Masjidil Haram
Perhatian setiap muslim tertuju kepada dua tanah haram (suci) Makkah dan Madinah, tidak ketinggalan juga terhadap para imamnya. Mereka memiliki popularitas dan kedudukan yang mulia di hati kaum muslimin. Karena banyaknya pembaca yang bertanya tentang mereka, maka dengan senang hati kami suguhkan biodata ringkas tentang imam-imam tersebut.
1. Syaikh DR. Su’ud bin Ibrahim as-Syuraim
Lahir pada tahun 1386 H, di Saqra’ Riyadh.
Beliau kuliah pada fakultas Ushuluddin di Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah. Lulus pada tahun 1409 H, kemudian melanjutkan jenjang pendidikannya di Ma’had ‘Ali untuk para hakim, hingga beliau mendapatkan gelar Magister pada tahun 1413 H.
Pekerjaan beliau, mantan hakim, pengajar di Masjidil Haram, Dekan fakultas Syari’ah di Jami’ah Ummul Qura’ Makkah.
Tahun penentuan beliau sebagai Imam di Masjidil Haram adalah tahun 1414 H.
Beliau memiliki sejumlah besar onta, yang beliau habiskan sebagian waktu dengannya.
Beliau memberikan perhatian besar dalam mensyarah kitab Tauhid di Masjidil Haram.
Beliau terkenal dengan syair dan kalimat-kalimat yang lembut yang menyentuh.
Diantara karya tulis beliau adalah al-Syamil fil Khathib wal-Khuthbah, sudah diterjemah ke dalam bahasa Indonesia dan diedit oleh Ustadz Agus Hasan Bashori (pimred Qiblati) dengan judul Ensiklopedi Khuthbah atau panduan khathib, atas izin beliau oleh penerbit Darus sunnah Jakarta.
2. Syaikh DR. Shalih bin Abdillah Alu Humaid
Lahir pada tahun 1369 H di Buraidah.
Beliau mengambil gelar doktor pada bidang Fiqih dan Ushulnya pada tahun 1402 H.
Profesi beliau adalah Ketua Majelis Syura, dan anggota Haiah Kibarul Ulama.
Beliau ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada 1 Muharram 1404 H.
Beliau mengimami sekali dalam sebulan, yaitu untuk shalat Subuh. Sedangkan sebagian besar waktunya beliau habiskan di Riyadh untuk urusan tanggung jawab terhadap Majelis Syura. Beliau datang sekali sebulan untuk khutbah Jum’at.
Beliau memberikan perhatian besar terhadap tafsir al-Qur’an al-Karim.
3. Syaikh DR. Shalih bin Muhammad Alu Thalib
Beliau lahir pada tahun 1393 H di Riyadh.
Beliau ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1423 H.
Beliau bekerja sebagai Qadhi di Pengadilan Tinggi Makkah. Beliau sangat cakap dalam pekerjaan beliau sebagai hakim dan teguh saat memberikan keputusan.
4. Syaikh DR. Usamah bin ‘Abdillah Khayyath
Beliau lahir pada tahun 1375 H di Makkah al-Mukarramah.
Syaikh Usamah mendapatkan ijazah sanad dalam meriwayatkan kutubus sunnah dan seluruh kitab induk hadits lainnya.
Beliau belajar di Makkah dan lulus dari Fakultas Kitab dan Sunnah pada tahun 1396 dengan predikat cumlaude dan menduduki peringkat pertama.
Profesi beliau adalah pengajar di Masjidil Haram, mantan Anggota Majelis Syura, Dosen di Fakultas Syari’ah Jami’ah Ummul Qura’.
Beliau ditetapkan sebagai imam Masjidil Haram pada tahun 1418 H.
Beliau dikenal dengan gaya bahasa penyampaian yang kuat, yang mampu menggetarkan hati. Beliau adalah satu-satunya imam masjid yang ayahandanya adalah seorang imam dan khatib masjidil Haram. Dan ayahanda beliau tergolong Imam Masjidil Haram yang paling terkenal di akhir-akhir ini.
5. Syaikh DR, Abdurrahman bin ‘Abdil ‘Aziz as-Sudais
Syekh Sudais lahir pada tahun 1382 di Riyadh. Dia menjadi Hafidzul Qur’an pada usia 12 tahun, di masjid kota Riyadh yang dikepalai oleh Syaikh Abdul Rahman al-Faryan. Beliau juga diambil oleh Syaikh Muhammed Ali Hussan and Syaikh Muhammed Abdul Majid Zakir untuk menerima berbagai beasiswa.
Syaikh Abdul Rahman tumbuh di Riyadh beliau mencapai pendidikan dasar ‘Mathna bin Hartha’ semacam akademi ilmu pengetahuan. Di sana beliau belajar di bawah berbagai macam beasiswa termasuk dari Syaikh Abdullah Munaif and Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman al Tuwayjiri. Dr. Abdul Rahman lulus dari akademi ini dengan predikat “Excellent” tahun 1399H dan melanjutkan ke Fakultas Syari’ah. Setelah itu beliau menjadi Imam dan Khotib di Masjid Syaikh al-Allam Abdul Razzaq Afifi. Beliau juga mulai mengajar di Akademi Imam al-Dawa Al-Almy.
Pada tahun 1404 beliau ditunjuk sebagai Imam dan Khotib Masjid al-Haram, Makkah. Di sana pertama kalinya beliau menjadi imam pada sholat Ashr tanggal 22 Sya’ban 1404H (22 Agustus 1404H). Khutbah pertama pada hari kelima belas bulan Ramadhan 1404H (15 September 1404H). Dalam tahun yang sama, Dr. Abdul Rahman mendapat gelar Master Degree, dengan predikat “Excellent” dari Universitas Syari’ah Imam Muhammad bin Saud. Beliau dilimpahi wewenang untuk menjadi guru asisten di Universitas terkemuka Ummul Qura’, Makkah, di mana beliau mendapatkan gelar Doktornya, dan lagi-lagi lulus dengan predikat “Excellent” pada tahun 1416H. Beliau ditunjuk menjadi Dosen Fakultas Syari’ah di Universitas Ummul Qura’.
Dan beliau ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1404 H saat umur beliau 22 tahun.
6. Syaikh Mahir bin Hamd al-Mu’aiqili
Beliau dilahirkan al-Madinah al-Munawwaroh. Beliau habiskan usianya di Madinah, kemudian beberapa tahun yang lalu pindah ke Makkah al-Mukarramah sebagai pengajar di Sekolah Menengah.
Beliau diangkat sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1428 H, yang sebelumnya beliau adalah Imam Masjid Nabawi pada tahun 1427 H.
7. Syaikh Muhammad bin ‘Abdillah as-Subayyil
Beliau lahir pada tahun 1345 H, di Qashim.
Beliau adalah anggota Kibarul Ulama, dan anggota al-Majma’ al-Fiqhi.
Beliau adalah mantan Ketua Umum Urusan Masjidil Haram Makkah dan Madinah juga anggota Haiah Kibarul Ulama.
Beliau diangkat sebagai Imam Masjidil Haram pada tahun 1385 H.
Mulai tahun ini, beliau tidak mungkin mengimami di Masjidil Haram karena usia beliau yang sudah lanjut, juga karena kondisi kesehatan beliau. Mudah-mudahan Allah  menyembuhkan beliau. Sudah bertahun-tahun beliau mengimami shalat ‘Isya’. Beliau tergolong Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang paling lama.
8. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Awad al-Juhani
Beliau lahir pada 1396 H di Madinah.
Beliau belajar di Fakultas al-Qur’anul Karim di Jami’ah Islamiyah.
Beliau termasuk yang dimuliakan oleh Allah sebagai imam dari keempat masjid yang memiliki kedudukan terbesar di hati kaum Muslimin, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Quba’ dan Masjid Qiblatain.
Beliau sekarang adalah Mahasiswa S2 di Ummul Qura’. Pada usia 16 tahun beliau telah mengikuti lomba hafal Qur’an di Makkah dan memperoleh peringkat pertama.
Dalam hal membaca al-Qur’an beliau telah diijazahi oleh para ulama Qiraah yang bertaraf Internasional yang terkenal di antaranya adalah: Syaikh az-Ziyat, Syaikh Ibrahim al-Akhdhor Ulama ahli Qur’an di Masjidil Haram, dan DR. ‘Ali al-Khudzaifi, Imam Masjid Nabawi di Madinah.
9. Syaikh DR. Khalid al-Ghamidi
Lahir pada tahun 1388 H di Makkah.
Ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada bulan Dzul Hijjah tahun 1428 H, hanya saja beliau tidak mulai mengimami kecuali pada bulan Muharram tahun ini (1429 H).
Beliau meraih gelar Magister dan doktoral dalam bidang tafsir di Jami’ah Ummul Qura’.
10. Syaikh DR. Faishal Ghazawi
Lahir pada tahun 1388 H di Makkah al-Mukarromah.
Ditetapkan sebagai Imam Masjidil Haram pada bulan Dzul Qa’dah 1428 H. Hanya saja beliau tidak mulai mengimami shalat kecuali bulan Muharram tahun ini.
Beliau meraih gelar Magister dan doktoral di Jami’ah Ummul Qura’.
Saat ini beliau bekerja di Fakultas Qiraah di Universitas yang sama.
Dengan demikian, jumlah imam masjidil Haram adalah sepuluh orang. Masing-masing imam memiliki imam cadangan yang siap mengganti saat imam tersebut berhalangan hadir.
Masing-masing Imam mendapatkan santunan bulanan sekitar 10 ribu riyal, dan ini bukanlah termasuk gaji pokok, namun ini hanyalah gaji tambahan, karena masing-masing imam memiliki pekerjaan tetap di berbagai Universitas dengan gaji yang lebih besar dari gaji sebagai Imam.
Inilah sekelumit biografi singkat tentang orang-orang yang mencurahkan jiwa dan kesungguhan mereka demi melayani agama ini. Mudah-mudahan Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan, dan mudah-mudahan Allah menjadikan kita dan mereka termasuk orang-orang yang beruntung dengan keridhaan-Nya. (AR) [*]
Sumber: Majalah Qiblati Edisi 7-9 tahun III
Download murattalnya di: http://alqiyamah.wordpress.com/quran/

www.info-iman.blogspot.com

Kelakar dan Belajar

1. Iblis pernah datang menemui Isa ‘alaihissalam. Dengan pongah, si Iblis berkata, “Eh Isa! Bukankah engkau yakin, bahwa segala yang tidak ditakdirkan oleh Allah, tidak akan menimpamu?”
“Ya,” jawab Isa.
“Kalau begitu, coba engkau terjun dari atas gunung ini. Kalau Allah menakdirkan selamat, pasti engkau akan selamat.” Ujar si Iblis.
Dengan tenang, Isa menjawab, “Hai makhluk laknat! Sesungguhnya Allah itu berhak menguji para hamba-Nya, tapi seorang hamba,m tidak punya hak untuk menguji Allh!” [1]
2. Ada seorang lelaki datang menjumpai Muawiyyah. Kebetulan, ia bertemu pertama kali dengan penjaga pintu gerbang kediaman beliau.
“Tolong beritahukan kepada Muawiyyah, saudaranya datang.” Ujarnya.
Saat mendapatkan pesan itu, Muawiyyah terheran-heran, “Rasanya aku tidak kenal. Tapi biarkan dia masuk.” perintah beliau. Orang itupun masuk.
Saat tiba di hadapan beliau, beliau bertanya, “Engkau saudaraku dari pihak mana?” tanya beliau.
“Dari Adam dan Hawa,” jawab  orang itu santai.
“Tolong berikan satu dirham kepada orang ini.” perintah beliau
“Hai, kenapa engkau cuma memberi satu dirham kepada saudara seayah dan seibumu?” tanya orang itu dengan kesal.
Muawiyyah menjawab dengan santai, “Kalau setiap saudaraku dari Adam dan Hawa harus kuberi uang, pasti satu dirham itupun tidak akan sampai ke tanganmu!” [2]
3. Suatu hari, khalifah al-Makmun bertanya kepada Abdullah, “Mana yang lebih nyaman, tempatku ini, atau rumahmu?”
Abdullah menjawab, “jelas rumahku. Kalau di rumah, aku menjadi raja, tapi disini aku menjadi budak.” Kontan , khalifah pun tertawa. [3]
4. Jarir meriwayatkan,” Suatu hari Al A’masy duduk di pojok majelis. Sementara kami duduk di bagian pojok lain. Di Dekat tempat itu, ada air hujan menggenang membentuk sebuah danau kecil. Tiba-tiba datanglah seorang lelaki yang mengenakan mantel hitam . Saat melihat al A’masy, ia memandang rendah, karena pakaian beliau yang sederhana.
“Heh bangun, cepat bantu aku menyebrangi danau ini.” Ia membangunkan al A’masy dan menarik tangannya dengan kasar. Lalu ia memaksa beliau menggendongnya. Konyolnya, sambil menikmati gendongan si Ulama tadi, laki-laki itu membaca ayat berikut:
“Maha Suci Dia yang telah menunddukan kendaraan ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya..” [az-Zukhruf: 13]
Saat tiba di tengah danau, al A’masy melemparkan lelaki itu ke dalam air, sambil membaca ayat berikut:
“Dan berdo’alah, “Ya Rabbku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah sebaik-baik Yang memberi tempat..” [al Mukminun: 29]
Beliau keluar dari danau itu, dan membiarkan si lelaki konyol  berendam di air danau. [4]
5. Isa bin Amru mengisahkan, ada seorang lelaki badui pergi ke negeri Bahrain. Ia mengumpulkan masyarakat Yahudi di negeri itu. Lalu itu bertanya, “Bagaimana pendapat kalian tentang Isa bin Maryam?”
“Kami memang membunuh dan menyalibnya!” tegas mereka, untuk mempertahankan pendapat nenek monyang mereka.
“Tidak masalah, tapi apakah kalian sudah membayarkan diyatnya? [5] tanyanya.
“Belum,” jawab masyarakat Yahudi itu.
“Kalau begitu,jangan pergi dari sini sebelum kalian membayarkan diyat itu kepadaku.” Akhirnya, merekapun baru keluar setelah semuanya membayar diyat tersebut..”!! [6]
6. Ada seorang pria beragama Nasrani yang kerapdatang mengunjungi Imam adh-Dhahhaq bin Muzaahim. Suatu hari Imam adh-Dhahhaq bertanya:
“Kenapa engkau tidak juga masuk Islam?”
“Karena aku masih suka menenggak minuman keras, dan tidak tahan hidup tanpa minuman itu.” Jawabnya.
“Kalau begitu masuk Islam saja dan silahkan tetap menenggak minuman keras kesukaanmu itu.” Ujar adh-Dhahhaq yakin.
akhirnya lelaki itu pun masuk Islam. Saat ia sudah masuk Islam, imam adh-Dhahhaq berkata kepadanya:
“Nah, sekarang kamu sudah masuk Islam. Kalau kamu masih juga menenggak minuman keras, kami akan menghukummu dengan cambukan.. Kalau kamu murtad (keluar) dari Islam, kami akan membunuhmu!!!
Lelaki itu pun terbengong-bengong mendengarnya…… [7]


Sumber: Disalin ulang dari buku “Humor Salafi” karya al Ustadz Abu Umar Basyir -hafizhahullah-
Kunjungi toko buku terdekat anda..dengan harga 14 ribu, anda bisa menikmati canda2 para Nabi dan Rasul, para Sahabat, para Ulama, Qadhi, orang2 badui, orang2 awwam dll ^_^
“Jika harus tersenyum, tersenyumlah dengan bijak..
Jika harus tertawa, tertawalah dengan bijak”
Note:
[1] Lihat kitab al-Adzkiyaa hal.11
[2] Kitab al-Adzkiyaa hal.20-21
[3]  Kitab al-Adzkiyaa hal.46
[4] Kitab al-Adzkiyaa hal.64
[5] Diyat adalah uang ganti rugi karena telah membunuh orang, sebagai ganti rugi dari qisshas. Kaum Yahudi mengakui adanya hukum tersebut dalam agama mereka
[6] Kitab al-Adzkiyaa hal.75
[7] Kitab al-Adzkiyaa hal.82


www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 08 September 2010

Belajar Sholat


                           

www.info-iman.blogspot.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Keutamaan Lailatul Qadar

Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia (Periksa Zaadul Maysir, 6/177, Ibnul Jauziy, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah).

Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar.

Adapun keutamaan lailatul qadar adalah:

Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman,



إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ , فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4).

Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,


إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1)

Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ , تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ , سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga (Periksa Zaadul Maysir, 6/179). Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar (-idem-, 6/180).

Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, 1428 H). Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar (Periksa Zaadul Maysir, 6/179).

Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Kapan Lailatul Qadar Terjadi?

Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)

Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)

Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun (Lihat Fathul Baari, 6/306, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah). Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى

“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.” (HR. Bukhari no. 2021)

Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan. (-idem-)

Do’a di Malam Lailatul Qadar

Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ : قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

“Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at no. 25)

Tanda Malam Lailatul Qadar

Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء

“Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi. Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya)

Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.

Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.

Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim no. 1174) (Lihat pembahasan di Shahih Fiqih Sunnah, 2/149-150, Abu Malik, Maktabah At Taufiqiyyah)

Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?

Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فِيهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1175)

Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’ – Lihat tafsiran ini di Latho-if Al Ma’arif, hal. 332), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)

Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan bukan seluruh malam, Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama Syafi’iyah (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 329). Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 3/313, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah). Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?

Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)

Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah:

1. Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf. (Dalam at Tamhid (17/397, Syamilah), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya)
2. Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
3. Memperbanyak istighfar.
4. Memperbanyak do’a. (Lihat pembahasan di “Al Islam Su-al wa Jawab” pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753)

Beri’tikaf Demi Menanti Lailatul Qadar

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. Inilah penuturan ‘Aisyah (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim 1172). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu (Latho-if Al Ma’arif, hal. 338).

Beberapa hal yang bisa diperhatikan ketika ingin beri’tikaf.

Pertama, i’tikaf harus dilakukan di masjid dan boleh di masjid mana saja.

I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.

Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, “Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”. Perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat).

Kedua, wanita juga boleh beri’tikaf sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat: (1) Diizinkan oleh suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki).

Ketiga, yang membatalkan i’tikaf adalah: (1) Keluar masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak (misalnya untuk mencari makan, mandi junub , yang hanya bisa dilakukan di luar masjid), (2) Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah : 187 di atas.

Keempat, hal-hal yang dibolehkan ketika beri’tikaf di antaranya:

1. Keluar masjid disebabkan ada hajat seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
2. Melakukan hal-hal mubah seperti bercakap-cakap dengan orang lain.
3. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
4. Mandi dan berwudhu di masjid.
5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Kelima, jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 (sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan.

Keenam, hendaknya ketika beri’tikaf, sibukkanlah diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. (Pembahasan i’tikaf ini disarikan dari Shahih Fiqih Sunnah, 2/150-158)

Semoga Allah memudahkan kita menghidupkan hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan amalan ketaatan.

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina