Ada Sunnah-sunnah puasa pada bulan Romadhon :
1. Mempercepat buka jika yaqin datangnya ghurub [ waktu maghrib ], jika syak maka wajib melambatkannya sampai yaqin datangnya ghurub.< lebih enak tunggu sampai adzan selesai berkumandang>.
2 . Bersahur sekalipun hanya dengan air, masuk waktu sahur dari pertengahan malam.
3. Mengakhirkan sahur, dan sunnah imsak { menahan diri dari makan ] sebelum fajar [ waktu subuh ] sekitar baca 50 ayat atau sekitar 15 menit sebelum subuh..
4. Berbuka dengan Ruthob [ kurma yang baru masak ] yang jumlahnya Witir [ ganji ], jika tak ada maka dengan Tamer [kurma ], maka dengan air zam-zam,maka dengan sesuatu yang manis yang tak tersentuh api [tidak dimasak ] seperti : madu dan anggur, maka dengan sesuatu yang manis yang tersentuh api [ dimasak ] seperti kolak dan semacamnya. <ikuti urutannya jika tak ditemui kurma>
5. Membaca doa berbuka puasa.
6. Memberikan makan berbuka kepada orang yang sedang berpuasa untuk berbuka.
7. Mandi janabah [ mandi hadast besar ] sebelum fajar bagi yang berjunub, agar ketika memulai puasa dalam keadaan suci.
8. Mandi setiap malam bulan Romadhon setelah maghrib, agar semangat untuk sholat isya dan tarowih.
9. Menjaga sholat tarowih dari awal sampai akhir Romadhon. < ingat : bukan cepat-cepatan sehingga merusak kekhusuan sholat>.
10. Menjaga sholat witir, khususnya sholat witir romadhon yang mempunyai 3 kekhususan, yaitu : 1. Di sunnahka berjama’ah, 2. Disunnahkan jahr [ bacaan sholatnya terdengar ], 3. Disunnahkan dengan Qunut dari pertengahan sampai akhir romadhon.
11. Memperbanyak tilawatil Qur’an dengan Tadabbur [ teratur bacaannya dan fasih hurufnya dengan tajwid ].
12. Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah, seperti : Sholat Rowatib, Dhuha, Tasbih ataupun sholat Awwabin {Sholat-sholat sunnah setelah sholat maghrib sampai datang waktu isya’]
13. Memperbayak dari amal-amal sholeh, seperti :Shodaqoh, Silatur rohim, Hadir majlis-majlis ilmu, I’tikaf, menjaga hati dan anggota tubuh, dan memperbanyak Sholawat dan doa-doa.
15. Bersungguh-sungguh pada 10 terakhir romadhon, dan menjaga malam Lailatul Qodr terutama dimalam-malam ganjil di 10 terakhir.
16. Meluaskan uang belanja.
17. Meninggalkan sesuatu yang sia-sia dan caci maki seperti : jika seseorang mencacimu maka ingatkan hatimu bahwa aku sedang berpuasa.
Semoga bermanfaat. Galilah terus ilmu sampai ajal menjemputmu.
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.
Dikutip dari Nihayatuz Zein Pimpinan habib Faisol Al Haddad.
www.info-iman.blogspot.com
Selasa, 31 Juli 2012
MANDI JUNUB SAAT PUASA
Petanyaan :
Bagaimana hukumnya kalau mandi junub pas bulan puasa ?
pertanyaan titipan...karena ane nggak berani jawabnya dan ragu ane lempar ke grup ini..mohoon serta dalilnya kalau ada
( Oleh : Adef Al Faqir )
Jawaban :
1. Jika mandi junubnya dikarenakan mimpi basah, dan ia belum mandi, maka semua ulama’ sepakat puasanya tetap sah.
2. Sedangkan yang menjadi perselisihan adalah jika mandi junubnya dikarenakan hubungan intim ( jima’ ) dan belum mandi sampai waktu sholat shubuh :
a. Firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, ayat 187 :
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
" Maka sekarang kumpulilahilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu "
b. Hadits nabi :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ
“ Suatu pagi, Nabi, Shollallohu alaihi wasallam junub bukan karena mimpi, namun setelah itu beliau berpuasa “ ( H.R. Imam Muslim, no.1109)
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ
" Barangsiapa yang bangun subuh dalam keadaan berjunub, maka tidak ada puasa baginya ".(H.R. Imam Ahmad)
Jumhurul Ulama’ menanggapi hadits tersebut dengan mengatakan bahwa haits tersebut dengan dua jawaban :
3. Diperbolehkan mandi junub saat sedang berpuasa berdasarkan hadits nabi :
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ وَأَنَا أَسْمَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي
Dari Aisyah, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, laki-laki itu berdiri di depan pintu dan aku mendengarkannya, "Wahai Rasulullah, pagi tadi aku junub dan aku berniat untuk berpuasa." Beliau bersabda: "Jika aku dalam keadaan junub pada pagi hari, namun aku berniat untuk berpuasa, maka aku mandi dan berpuasa." Orang tersebut berkata, "Anda tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosa anda yang telah lalu dan akan datang! " Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku berharap menjadi orang yang paling takut di antara kalian pada Allah dan orang yang paling tahu di antara kalian dengan apa yang aku perbuat! " ( H.R. Imam Malik )
Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulma’ menganjurkan ( sunat ) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan :
( Oleh ; Haidho D’Mouza dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Al Majmu’, Juz : 6 Hal : 307-308
2. Al Umm, Juz : 2 Hal : 107
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 2 Hal : 167
4. Fathul Mu'in, Hal : 268
Ibarot :
Al Majmu’, Juz : 6 Hal : 307-308
المسألة الخامسة : إذا جامع في الليل وأصبح وهو جنب صح صومه بلا خلاف عندنا وكذا لو انقطع دم الحائض والنفساء في الليل فنوتا صوم الغد ولم يغتسلا صح صومهما بلا خلاف عندنا وبه قال جمهور
العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم وممن قال به علي بن أبي طالب وابن مسعود وأبي ذر وزيد ابن ثابت وأبو الدرداء وابن عباس وابن عمر وعائشة رضي الله عنهم وجماهير التابعين والثوري ومالك وأبو حنيفة وأحمد وأبو ثور قال العبدري وهو قول سائر الفقهاء قال ابن المنذر وقال سالم بن عبد الله لا يصح صومه قال وهو الأشهر عن أبي هريرة والحسن البصري وعن طاوس وعروة ابن الزبير رواية عن أبي هريرة أنه إن علم جنابته قبل الفجر ثم نام حتى أصبح لم يصح وإلا فيصح وقال النخعي يصح النفل دون الفرض وعن الأوزاعي أنه لا يصح صوم منقطعة الحيض حتى تغتسل احتجوا بحديث " من أصبح جنبا فلا صوم له " رواه أبو هريرة في صحيحي البخاري ومسلم
* دليلنا نص القرآن قال الله تعالى (فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلي الليل) ويلزم بالضرورة أن يصبح جنبا إذا باشر إلى طلوع الفجر والأحاديث الصحيحة المشهورة (منها) حديث عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما قالتا " كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصبح جنبا من غير حلم ثم يصوم " رواه البخاري ومسلم وفي روايات لهما في الصحيح " من جماع غير احتلام " وعن عائشة رضي الله عنها قالت " كان النبي صلى الله عليه وسلم يدركه الفجر في رمضان وهو جنب من غير حلم فيغتسل ويصوم " رواه البخاري ومسلم وعنها " أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم يستفتيه وهي تسمع من وراء الباب فقال يارسول الله تدركني الصلاة وأنا جنب أفأصوم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا تدركني الصلاة وأنا جنب فأصوم فقال لست مثلنا يارسول الله قد غفر الله لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر فقال والله إني لارجو أن أكون أخشاكم لله وأعلمكم بما أتقي " رواه مسلم والأحاديث بمعنى هذا كثيرة مشهورة (وأما) حديث أبي هريرة رضي الله عنه فأجاب أصحابنا عنه بجوابين
أحدهما: أنه منسوخ قال البيهقي: روينا عن أبي بكر بن المنذر قال أحسن ما سمعت فيه أنه منسوخ لأن الجماع كان في أول الإسلام محرما على الصائم في الليل بعد النوم كالطعام والشراب فلما أباح الله تعالى الجماع إلى طلوع الفجر جاز للجنب إذا أصبح قبل الاغتسال أن يصوم فكان أبو هريرة يفتى بما سمعه من الفضل ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم على الأمر الأول ولم يعلم النسخ فلما سمع خبر عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما رجع إليه هذا كلام البيهقي عن ابن المنذر وكذا قال إمام الحرمين في النهاية قال قال العلماء الوجه حمل حديث أبي هريرة رضي الله عنه على أنه منسوخ
والجواب الثاني : أنه محمول على من طلع الفجر وهو مجامع فاستدام مع علمه بالفجر والله تعالى أعلم
قال الماوردي وغيره وأجمعت الأمة على أنه إن احتلم في الليل وأمكنه الاغتسال قبل الفجر فلم يغتسل وأصبح جنبا بالاحتلام أو احتلم في النهار فصومه صحيح وإنما الخلاف في صوم الجنب بالجماع والله تعالى أعلم
Al Umm, Juz : 2 Hal : 107
قال الشافعي : أخبرنا مالك عن عبد الله بن عبد الرحمن بن معمر عن أبي يونس مولى عائشة عن عائشة - رضي الله عنها - أن رجلا قال لرسول الله - صلى الله عليه وسلم - وهي تسمع: إني أصبح جنبا وأنا أريد الصيام فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وأنا أصبح جنبا وأنا أريد الصيام فأغتسل ثم أصوم ذلك اليوم فقال الرجل: إنك لست مثلنا قد غفر الله لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر، فغضب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وقال: والله إني لأرجو أن أكون أخشاكم لله وأعلمكم بما أتقي
Mughnil Muhtaj, Juz : 2 Hal : 167
ويستحب أن يغتسل عن الجنابة) والحيض والنفاس (قبل الفجر) ليكون على طهر من أول الصوم، وليخرج من خلاف أبي هريرة حيث قال: لا يصح صومه، وخشية من وصول الماء إلى باطن أذن أو دبر أو نحوه. قال بعض المتأخرين: وينبغي أن يغسل هذه المواضع إن لم يتهيأ له الغسل الكامل. قال الإسنوي: وقياس المعنى الأول المبادرة إلى الاغتسال عقب الاحتلام نهارا، فلو وصل شيء من الماء إلى ما ذكر من غسله، ففيه التفصيل المذكور في المضمضة والاستنشاق. وقال المحاملي والجرجاني: يكره للصائم دخول الحمام يعني من غير حاجة لجواز أن يضره فيفطر وقول الأذرعي: هذا لمن يتأذى به دون من اعتاده ممنوع؛ لأنه من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم كما مر، ولو طهرت الحائض أو النفساء ليلا ونوت الصوم وصامت أو صام الجنب بلا غسل صح الصوم لقوله تعالى: {فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم} [البقرة: 187] الآية، ولخبر الصحيحين «كان النبي - صلى الله عليه وسلم - يصبح جنبا من جماع غير احتلام ثم يغتسل ويصوم» (1) وقيس بالجنب الحائض والنفساء. وأما خبر البخاري «من أصبح جنبا فلا صوم له» فحملوه على من أصبح مجامعا واستدام الجماع، وحمله بعضهم على النسخ، واستحسنه ابن المنذر
Fathul Mu'in, Hal : 268
ولا يفطر بسبق ماء جوف مغتسل عن جنابة بلا انغماس
ـــــــــــــــــــــــــــــ
ولا يفطر بسبق ماء جوف مغتسل عن نحو جنابة كحيض ونفاس إذا كان الاغتسال بلا انغماس في الماء فلو غسل أذنيه في الجنابة فسبق الماء من إحداهما لجوفه: لم يفطر وإن أمكنه إمالة رأسه أو الغسل قبل الفجر.
كما إذا سبق الماء إلى الداخل للمبالغة في غسل الفم المتنجس لوجوبها: بخلاف ما إذا اغتسل منغمسا فسبق الماء إلى باطن الأذن أو الأنف فإنه يفطر ولو في الغسل الواجب لكراهة الانغماس: كسبق ماء المضمضة بالمبالغة إلى الجوف مع تذكره للصوم وعلمه بعدم مشروعيتها بخلافه بلا مبالغة
Oleh Siroj Munir di INFO-IMAN.blogspot.com#
www.info-iman.blogspot.com
Bagaimana hukumnya kalau mandi junub pas bulan puasa ?
pertanyaan titipan...karena ane nggak berani jawabnya dan ragu ane lempar ke grup ini..mohoon serta dalilnya kalau ada
( Oleh : Adef Al Faqir )
Jawaban :
1. Jika mandi junubnya dikarenakan mimpi basah, dan ia belum mandi, maka semua ulama’ sepakat puasanya tetap sah.
2. Sedangkan yang menjadi perselisihan adalah jika mandi junubnya dikarenakan hubungan intim ( jima’ ) dan belum mandi sampai waktu sholat shubuh :
- Menurut mayoritas ulama’, termasuk madzhab syafi; orang yang belum mandi junub puasanya tetap sah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
a. Firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, ayat 187 :
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
" Maka sekarang kumpulilahilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu "
b. Hadits nabi :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ
“ Suatu pagi, Nabi, Shollallohu alaihi wasallam junub bukan karena mimpi, namun setelah itu beliau berpuasa “ ( H.R. Imam Muslim, no.1109)
- Puasanya tidak sah. Ini adalah pendapat Abu Hurairoh yang didasarkan pada sabda nabi :
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ
" Barangsiapa yang bangun subuh dalam keadaan berjunub, maka tidak ada puasa baginya ".(H.R. Imam Ahmad)
Jumhurul Ulama’ menanggapi hadits tersebut dengan mengatakan bahwa haits tersebut dengan dua jawaban :
- Imam Baihaqi menjelaskan bahwa pada permulaan masa islam orang yang sedang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim dimalam hari setelah bangun tidur, namun setelah it hokum tersebut dinaskh ( dihapus ), dan diberlakukan hokum diperbolehkan berhubungan intim sampai batas waktu sholat subuh bagi orang yang sedang berpuasa. Nah, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh adalah ketentuan hokum diawal islam yang sudah tak berlaku lagi.
- Hadits ini ditakwil, bahwa yang dimaksud adalah orang yang masih melakukan hubungan intim saat terbitnya fajar ( waktu sholat subuh ) padahal ia mengerti kalau fajar sudah terbit.
3. Diperbolehkan mandi junub saat sedang berpuasa berdasarkan hadits nabi :
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ وَأَنَا أَسْمَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي
Dari Aisyah, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, laki-laki itu berdiri di depan pintu dan aku mendengarkannya, "Wahai Rasulullah, pagi tadi aku junub dan aku berniat untuk berpuasa." Beliau bersabda: "Jika aku dalam keadaan junub pada pagi hari, namun aku berniat untuk berpuasa, maka aku mandi dan berpuasa." Orang tersebut berkata, "Anda tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosa anda yang telah lalu dan akan datang! " Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku berharap menjadi orang yang paling takut di antara kalian pada Allah dan orang yang paling tahu di antara kalian dengan apa yang aku perbuat! " ( H.R. Imam Malik )
Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulma’ menganjurkan ( sunat ) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan :
- Agar ia mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar
- Dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal.
- Untuk menghindari perbedaan pendapat yang mengatakan batalnya puasa ketika berpuasa dalam keadaan junub.
( Oleh ; Haidho D’Mouza dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Al Majmu’, Juz : 6 Hal : 307-308
2. Al Umm, Juz : 2 Hal : 107
3. Mughnil Muhtaj, Juz : 2 Hal : 167
4. Fathul Mu'in, Hal : 268
Ibarot :
Al Majmu’, Juz : 6 Hal : 307-308
المسألة الخامسة : إذا جامع في الليل وأصبح وهو جنب صح صومه بلا خلاف عندنا وكذا لو انقطع دم الحائض والنفساء في الليل فنوتا صوم الغد ولم يغتسلا صح صومهما بلا خلاف عندنا وبه قال جمهور
العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم وممن قال به علي بن أبي طالب وابن مسعود وأبي ذر وزيد ابن ثابت وأبو الدرداء وابن عباس وابن عمر وعائشة رضي الله عنهم وجماهير التابعين والثوري ومالك وأبو حنيفة وأحمد وأبو ثور قال العبدري وهو قول سائر الفقهاء قال ابن المنذر وقال سالم بن عبد الله لا يصح صومه قال وهو الأشهر عن أبي هريرة والحسن البصري وعن طاوس وعروة ابن الزبير رواية عن أبي هريرة أنه إن علم جنابته قبل الفجر ثم نام حتى أصبح لم يصح وإلا فيصح وقال النخعي يصح النفل دون الفرض وعن الأوزاعي أنه لا يصح صوم منقطعة الحيض حتى تغتسل احتجوا بحديث " من أصبح جنبا فلا صوم له " رواه أبو هريرة في صحيحي البخاري ومسلم
* دليلنا نص القرآن قال الله تعالى (فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلي الليل) ويلزم بالضرورة أن يصبح جنبا إذا باشر إلى طلوع الفجر والأحاديث الصحيحة المشهورة (منها) حديث عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما قالتا " كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصبح جنبا من غير حلم ثم يصوم " رواه البخاري ومسلم وفي روايات لهما في الصحيح " من جماع غير احتلام " وعن عائشة رضي الله عنها قالت " كان النبي صلى الله عليه وسلم يدركه الفجر في رمضان وهو جنب من غير حلم فيغتسل ويصوم " رواه البخاري ومسلم وعنها " أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم يستفتيه وهي تسمع من وراء الباب فقال يارسول الله تدركني الصلاة وأنا جنب أفأصوم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا تدركني الصلاة وأنا جنب فأصوم فقال لست مثلنا يارسول الله قد غفر الله لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر فقال والله إني لارجو أن أكون أخشاكم لله وأعلمكم بما أتقي " رواه مسلم والأحاديث بمعنى هذا كثيرة مشهورة (وأما) حديث أبي هريرة رضي الله عنه فأجاب أصحابنا عنه بجوابين
أحدهما: أنه منسوخ قال البيهقي: روينا عن أبي بكر بن المنذر قال أحسن ما سمعت فيه أنه منسوخ لأن الجماع كان في أول الإسلام محرما على الصائم في الليل بعد النوم كالطعام والشراب فلما أباح الله تعالى الجماع إلى طلوع الفجر جاز للجنب إذا أصبح قبل الاغتسال أن يصوم فكان أبو هريرة يفتى بما سمعه من الفضل ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم على الأمر الأول ولم يعلم النسخ فلما سمع خبر عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما رجع إليه هذا كلام البيهقي عن ابن المنذر وكذا قال إمام الحرمين في النهاية قال قال العلماء الوجه حمل حديث أبي هريرة رضي الله عنه على أنه منسوخ
والجواب الثاني : أنه محمول على من طلع الفجر وهو مجامع فاستدام مع علمه بالفجر والله تعالى أعلم
قال الماوردي وغيره وأجمعت الأمة على أنه إن احتلم في الليل وأمكنه الاغتسال قبل الفجر فلم يغتسل وأصبح جنبا بالاحتلام أو احتلم في النهار فصومه صحيح وإنما الخلاف في صوم الجنب بالجماع والله تعالى أعلم
Al Umm, Juz : 2 Hal : 107
قال الشافعي : أخبرنا مالك عن عبد الله بن عبد الرحمن بن معمر عن أبي يونس مولى عائشة عن عائشة - رضي الله عنها - أن رجلا قال لرسول الله - صلى الله عليه وسلم - وهي تسمع: إني أصبح جنبا وأنا أريد الصيام فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وأنا أصبح جنبا وأنا أريد الصيام فأغتسل ثم أصوم ذلك اليوم فقال الرجل: إنك لست مثلنا قد غفر الله لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر، فغضب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وقال: والله إني لأرجو أن أكون أخشاكم لله وأعلمكم بما أتقي
Mughnil Muhtaj, Juz : 2 Hal : 167
ويستحب أن يغتسل عن الجنابة) والحيض والنفاس (قبل الفجر) ليكون على طهر من أول الصوم، وليخرج من خلاف أبي هريرة حيث قال: لا يصح صومه، وخشية من وصول الماء إلى باطن أذن أو دبر أو نحوه. قال بعض المتأخرين: وينبغي أن يغسل هذه المواضع إن لم يتهيأ له الغسل الكامل. قال الإسنوي: وقياس المعنى الأول المبادرة إلى الاغتسال عقب الاحتلام نهارا، فلو وصل شيء من الماء إلى ما ذكر من غسله، ففيه التفصيل المذكور في المضمضة والاستنشاق. وقال المحاملي والجرجاني: يكره للصائم دخول الحمام يعني من غير حاجة لجواز أن يضره فيفطر وقول الأذرعي: هذا لمن يتأذى به دون من اعتاده ممنوع؛ لأنه من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم كما مر، ولو طهرت الحائض أو النفساء ليلا ونوت الصوم وصامت أو صام الجنب بلا غسل صح الصوم لقوله تعالى: {فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم} [البقرة: 187] الآية، ولخبر الصحيحين «كان النبي - صلى الله عليه وسلم - يصبح جنبا من جماع غير احتلام ثم يغتسل ويصوم» (1) وقيس بالجنب الحائض والنفساء. وأما خبر البخاري «من أصبح جنبا فلا صوم له» فحملوه على من أصبح مجامعا واستدام الجماع، وحمله بعضهم على النسخ، واستحسنه ابن المنذر
Fathul Mu'in, Hal : 268
ولا يفطر بسبق ماء جوف مغتسل عن جنابة بلا انغماس
ـــــــــــــــــــــــــــــ
ولا يفطر بسبق ماء جوف مغتسل عن نحو جنابة كحيض ونفاس إذا كان الاغتسال بلا انغماس في الماء فلو غسل أذنيه في الجنابة فسبق الماء من إحداهما لجوفه: لم يفطر وإن أمكنه إمالة رأسه أو الغسل قبل الفجر.
كما إذا سبق الماء إلى الداخل للمبالغة في غسل الفم المتنجس لوجوبها: بخلاف ما إذا اغتسل منغمسا فسبق الماء إلى باطن الأذن أو الأنف فإنه يفطر ولو في الغسل الواجب لكراهة الانغماس: كسبق ماء المضمضة بالمبالغة إلى الجوف مع تذكره للصوم وعلمه بعدم مشروعيتها بخلافه بلا مبالغة
Oleh Siroj Munir di INFO-IMAN.blogspot.com#
www.info-iman.blogspot.com
ISTILAH UKURAN DALAM FIQH
a. Satu QIROTH menurut imam Tsalasah 0,215 Gr
b. Satu DIRHAM menurut imam Tsalasah 2,715 Gr
c. Satu MITSKOL menurut imam Tsalasah 3,879 Gr
d. Satu DANIQ menurut imam Tsalasah 0,430 Gr
e. Satu DZIRO' Al-Mu’tadil menurut Aktsarin-Nas 48 Cm
- Menurut Al Makmun 41,666625 Cm
- Menurut An-Nawawi 44,720 Cm
- Menurut Ar-Rofi’i 44,820 Cm
f. Satu MUD Menurut Imam Tsalatsah 9,22 Cm (P x L x T ) = 0,766 Ltr
g. Satu SHO Menurut Imam Tsalatsah 14,65 Cm (P x L x T ) = 3,145 Ltr
h Satu WASAQ Menurut Imam Tsalatsah 57,32 Cm (P x L x T ) = 188,712 Ltr
i Satu SHO’ Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 1.862,18 Gr
j. Satu MUD Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 456,54 Grm
k Satu SHO’ Beras putih 2.719,19 Grm
l. Satu Mud Beras putih 679,79Grm
m. Air DUA KULAH menurut An-Nawawi 55,9 Cm ( P x L x T ) = 174,580 Ltr
- Menurut Ar-Rofi’iy 56,1 Cm (P x L x T ) = 176,245 Ltr
- Menurut Ahli Iraq 63,4 Cm (P x L x T ) = 245,325 Ltr
- Menurut Aksarin-Nas 60 Cm (P x L x T ) = 187,385 Ltr
n. Zakat Fitrah adalah satu SHO’ 2.719,19 Grm = 2,71919 Kg
o Jarak Qosor Sholat menurut:
- Kitab Tanwirul Qulub 80,640 Km
- Al-Ma`Mun 89,999992 Km
- Ahmad Husain 94,500 Km
-Aksarul Fuqha 119,99988 Km
- Hanafiyyah 96 km
- Kitab Fiqh al-Islâmy 88, 74 km
- Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 94, 5 km
p.Mîl al-Hâsyimy:
Versi Imam Makmûn 1, 666665 km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 1, 76041 km
Versi Mayoritas ulama’ 2, 4999975 km
q. Farsakh:
Versi Imam Makmûn 4, 99995 km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 5, 28125 km
Versi Mayoritas ulama’ 7, 4999925 km
r. RITL BAGDAD menurut:
- An-Nawawi 349,16 Grm
- Ar-Rofi’i 353,49 Grm
s NISHOB SARIQOH emas menurut Imam Tsalasah 0,97 Grm
t Satu UQIYAH 12 Dirham
u Satu DIRHAM 2 Gram
DAFTAR NISOB DAN ZAKAT HARTA ZAKAWIY
1 Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn
2 Tambang Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan seketika
3 Rikaz Perak 543,35Gr 1/5=108,67Gr 20% Dikeluarkan seketika
4 Harta dagang dgn modal perak 543,35Gr 1/40 =13,584 Gr 2,5% Ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah 1 thn
5 Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn
6 Tambang Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan seketika
7 Rikaz Emas 77,58Gr 1/5=15,516Gr 20% Dikeluarkan seketika
8 Harta dagang dgn modal emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Ditaksir dgn emas dan dikeluarkan setelah 1 thn
9 Gabah 1.323,132Kg 1/10=132,3132Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.323,132Kg 1/20=66,1566Kg 5% Dgn biaya pengairan
10 Padi gagang 1.31,516 Kg 1/10=163,1516Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.31,516 Kg 1/20=81,5758Kg 5% Dgn biaya pengairan.
11 Beras 815,758 Kg 1/10=81,5758Kg 10% Tanpa biaya pengairan
815,758 Kg 1/20=40,7879Kg 5% Dgn biaya pengairan
12 Gandum 558,654 Kg 1/10=55,8654Kg 10% Tanpa biaya pengairan
558,654 Kg 1/20=27,9327Kg 5% Dgn biaya pengairan
13 Kacang tunggak 756,697 Kg 1/10=75,6697Kg 10% Tanpa biaya pengairan
756,697 Kg 1/20=37,83485Kg 5% Dgn biaya pengairan
14 Kacang Hijau 780,036Kg 1/10=78,0036Kg 10% Tanpa biaya pengairan
780,036Kg 1/20=39,0018Kg 5% Dgn biaya pengairan
15 Jagung kuning 720 Kg 1/10=72 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
720 Kg 1/20=36 Kg 5% Dgn biaya pengairan
16 Jagung Putih 714 Kg 1/10=71,4 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
714 Kg 1/20=35,7Kg 5% Dgn biaya pengairan
KETERANGAN
- Perhitungan awal tahun pd zakat hewan ternak dimulai dari memilikinya dlm jumlah 1 nishob, begitu juga pada emas & perak. Sedangkan utk barang dagang maka:
Bila modal dagang diambilkan dari emas/perak yg sudah genap 1 nishob baik dipakai semua atau tdk, maka penghitungan tahun dimulai dari pemilikan emas/perak
Bila modal dagang berasal dari selain emas/perak yg telah mencapai 1 nishob, maka penghitungan tahun dimulai dari permulaan berdagang.
- Daftar nishob dan ukuran di atas dikutif dari kitab “FATHIL-QODIR” susunan Syaikh Ma’sum bin Ali Quwaron, Jombang.
- Yang dimaksud dgn Imam Tsalatsah di atas adalah Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hambali.
- Nishob emas pada daftar di atas adalah nishob emas murni (emas dgn kadar 100%). Sedangkan utk mencari nishob emas yg tdk murni (emas dgn kadar kurang dari 100%) yaitu dgn cara: Nishob emas murni (77,58) dibagi kadar emas yg tdk murni kemudian hasilnya dikalikan dgn kadar emas murni (100)
Contoh:
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 90%:
Nishob = 77,58 : 90 x 100 = 86,2 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,155 Gr
- 2,0% (1/50) = 17,24 Gr
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 75%:
Nishob = 77,58 : 75 x 100 = 103,44 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,586 Gr
- 2,0% (1/50) = 20,688 Gr
- Nishob dan ukuran utk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat/gram sebagai mana daftardi atas adalah hanya pendekatan saja. Sebeb ukuran yang asal menurut Syara’ adalah dengan menggunakan Sho’ / Wasaq yang ada pada jaman Rasululloh SAW, maka dihimbau kepada kaum muslimin apabila ada perbedaan pendapat dalam menentukan berat kadar nishob, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan Syara’. ( Fathul Wahhab 1/114 dan S. Taufiq:41)
Oleh Adi Reza di INFO-IMAN.blogspot.com#
www.info-iman.blogspot.com
BID'AH ALA MADZAHIBIL ARBA'AH
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara baru, setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka." (HR. An-Nasa'i)
Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak hadits yang berbicara tentang bid'ah. Namun untuk memahami perkara bid'ah ini tidak asal begitu saja kita pahami secara harfiah atau tekstual dari hadits tersebut, sehingga siapapun menjadi mudah untuk mengklaim saudara-saudaranya semuslim yang melakukan satu perkara yang tidak pernah dilakukan di zaman nabi SAW kita anggap sebagai pelaku bid'ah yang sesat, dan jika ia sesat berarti tempatnya di neraka. Agar tidak berkesan tergesa-gesa ada baiknya kita memahami terlebih dahulu masalah ini melalui kajian-kajian dari para ulama salafush-shalih kita yang telah terebih dahalu mengkajinya.
Definisi Bid'ah
Untuk mengetahui pengertian bid'ah yang benar maka kita harus terlebih dahulu memahami arti bid'ah secara bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi/syariat).
Bid'ah Menurut Bahasa (Etimologi)
Yaitu hal baru yang disisipkan pada syariat setelah setelah ia sempurna. Ibnu As-Sikkit berpendapat bahwa bid'ah adalah segala hal yang baru. Sementara istilah pelaku bid'ah (baca: mubtadi') menurut adat terkesan tercela.
Adapun Abu Adnan berpendapat bahwa bid'ah adalah melakukan satu perbuatan yang nyaris belum pernah dilakukan oleh siapapun, seperti perkataan Anda: si fulan berbuat bid'ah dalam perkara ini, artinya ia telah mendahului untuk melakukan hal itu sebelum orang lain.
Bid'ah Menurut Istilah (Terminologi/Syariat)
Ada dua cara yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah menurut syara'.
Segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW adalah Bid'ah
Pandangan ini dimotori oleh Al Izz bin Abdussalam (ulama madzhab Syafi'i), dia menganggap bahwa segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW sebagai bid'ah. Bid'ah ini pun terbagi kepada hukum yang lima. Berikut perkataan Al Izz:
"Amal perbuatan yang belum pernah ada di zaman Nabi SAW atau tidak pernah dilakukan di zaman beliau terbagi lima macam:
- Bid'ah wajib.
- Bid'ah haram
- Bid'ah sunah
- Bid'ah makruh
- Bid'ah mubah
Makna tersebut juga dikatakan oleh Imam An-Nawawi yang berpendapat bahwa segala perbuatan yang tidak pernah ada di zaman Nabi dinamakan bid'ah, akan tetapi hal itu ada yang baik dan ada yang kebalikannya/buruk. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani. Juz 2.h. 394).
Definisi Bid'ah Syariat Lebih Khusus
Cara kedua yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah adalah: menjadikan pengertian bid'ah menurut syariat lebih khusus dari pada menurut bahasa. Sehingga istilah bid'ah hanya berlaku untuk suatu perkara yang tercela saja, dan tidak perlu ada penamaan bid'ah wajib, sunah, mubah dan seterusnya seperti yang diutarakan oleh Al Izz bin Abdussalam.
Cara kedua ini membatasi istilah bid'ah pada suatu amal yang diharamkan saja. Cara kedua ini diusung oleh Ibnu Rajab Al Hambali, ia pun memjelaskan bahwa bid'ah adalah suatu perbuatan yang tidak memiliki dasar syariat yang menguatkannya, adapun jika suatu perbuatan ini memiliki dasar syariat yang menguatkannya maka tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu bid'ah menurut bahasa. (lihat Jami' Al Ulum Wa Al Hikam h. 223)
Sebenarnya kedua cara yang ditempuh para ulama ini sepakat mengenai hakikat pegertian bid'ah, perbedaan mereka terjadi pada pintu masuk yang akan mengantarkan pada pengertian yang disepakati ini, yaitu bahwa bid'ah yang tercela (madzmumah) adalah yang berdosa jika megerjakannya, dimana perbuatan itu tidak memiliki dasar syar'i yang menguatkannya, inilah makna yang dimaksud dari sabda Nabi SAW,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Setiap perbuatan bid'ah itu sesat."
Definisi yang jelas inilah yang dipegang oleh para ulama, ahli fikih dan imam yang diikuti. Imam Syafi'i--sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi--bahwa beliau berkata,
"Perkara baru yang tidak ada di zaman nabi SAW itu ada dua kategori:
- Perkara baru yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat sahabat atau Ijma, maka itu termasuk bid'ah yang sesat (bid'ah dhalalah).
- Perkara baru yang termasuk baik (hasanah), tidak bertentangan dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat sahabat atau Ijma, maka perkara baru ini tidak tercela."
Sementara Hujjatul Islam, Abu Hamid Al Ghazali berpendapat bahwa tidak semua perkara baru yang tidak dilakukan di zaman nabi SAW itu dilarang, akan tetapi yang dilarang adalah perkara bid'ah yang bertolak belakang dengan Sunnah dan menghilangkan apa yang sudah ditetapkan syari'at. (Lih.Ihya' Ulumuddin, juz 2, h. 248)
Imam An-Nawawi telah menukil dari Sulthanul ulama, Imam Izzuddin bin Abdussalam, dia berkata di akhir kitab Qawa'id Al Ahkam (kaidah-kaidah hukum),
"Bid'ah itu terbagi kepada wajib, sunah, mubah, haram dan makruh ... "
Di kesempatan lain, dalam pembicaraan tentang hukum bersalaman usai shalat, dia juga berkata,
"Ketahuilah bahwa bersalaman ini disunahkan pada setiap pertemuan, adapun orang-orang membiasakan bersalaman pada setiap kali usai shalat maka ini tidak ada dasarnya sama sekali, akan tetapi hal itu tidak mengapa dilakukan, karena dasar bersalaman itu adalah Sunnah. Adapun mereka yang membiasakannya pada kondisi tertentu seperti usai shalat maka hal ini tidak keluar dari keberadaan bersalaman yang disinggung oleh dasar syariat (Sunnah)." (lihat An-Nanawi dalam Al Adzkar)
Adapun Ibnu Al Atsir berkata,
"Bid'ah itu ada dua macam, bid'ah huda (yang berpetunjuk) dan bid'ah dhalal (sesat), jika perkaranya bertolak belakang dengan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW maka itu termasuk tercela dan dikecam. Jika perkara itu termasuk yang disunahkan dan dianjurkan maka perkara itu terpuji. Dia pun menambahkan: bid'ah yang baik pada dasarnya adalah sunah."
Karena itu hadits Nabi SAW,
"Bahwa setiap perkara baru itu bid'ah."
Dipahami jika perkara baru itu bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan bertolak belakang dengan Sunnah." (lihat An-Nihayah, karangan Ibnu Al Atsir juz 1. h. 80)
Ibnu Al Manzhur juga memiliki pendapat yang bagus mengenai definisi bid'ah secara istilah syar'i, menurutnya:
Bid'ah itu ada dua macam, bid'ah berpetunjuk (huda) dan bid'ah yang sesat (dhalal). Jika perkara itu bertolak belakang dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka itu termasuk tercela dan dikecam. Adapun jika perkaranya termasuk atau sesuai dengan apa yang dianjurkan Allah dan Rasul-Nya maka itu termasuk perkara terpuji. Adapun perkara yang tidak ada contohnya di zaman nabi SAW seperti macam-macam jenis kebaikan dan kedermawanan serta perbuatan baik lainnya maka itu termasuk perbuatan yang terpuji (seperti bersedekah dengan pulsa, voucher, mengucapkan selamat via email dan SMS atau MMS, mengaji via telepon, dan lain sebagainya--Red)."
Perkara baru ini tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar syariat, karena Nabi SAW telah menilai perbuatan ini (yang sesuai dengan dasar-dasar syari'at) berhak mendapatkan pahala: beliau bersabda,
"Siapa yang memulai perbuatan baik maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya."
Pada perbuatan kebalikannya beliau bersabda pula,
"Siapa yang memulai suatu kebiasaan buruk, maka dia mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengamalkannya."
Hal itu terjadi jika perbuatannya bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Begitupula dengan yang dikatakan Umar,
"Ini (shalat Tarawih berjama'ah) bid'ah yang baik".
Jika perbuatan itu termasuk katagori kebaikan dan terpuji maka dinamakannya dengan bid'ah yang baik dan terpuji, karena Nabi SAW tidak menyunahkan shalat Tarawih secara berjamaah kepada mereka, Rasulullah hanya melakukannya beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak lagi mengumpulkan jamaah untuk melakukan shalat Tarawih.
Praktik shalat Tarawih berjamaah ini juga tidak dilakukan pada masa Abu Bakar. Namun hal itu dipraktikkan di masa Umar bin Al Khaththab, beliau menganjurkannya serta membiasakannya, sehingga Umar menamakannya dengan bid'ah pula, namun pada hakikatnya praktik tersebut adalah sunah, berdasarkan sabda Nabi SAW,
"Ikutilah Sunnahku, dan sunah khulafa rasyidun setelahku."
Juga sabda beliau lainnya,
"Ikuti orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ..."
Adapun hadits nabi SAW,
"Setiap perkara baru adalah bid'ah"
Dipahami jika perkara itu bertolak belakang dengan dasar-dasar syariat dan tidak sesuai dengan Sunnah. (lihat Lisan Al 'Arab juz 8. h. 6)
Sikap Para Ulama terhadap Definisi Bid'ah
Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa bid'ah terbagi beberapa macam, hal ini nampak pada pendapat imam Syafi'i dan para pengikutnya seperti, Al Izzu bin Abdussalam, An-Nawawi dan Abu Syamah. Dari Madzhab Maliki seperti, Al Qarafi dan Az-Zarqani. Dari Madzhab Hanafi, seperti Ibnu Abidin. Dari Madzhab Hambali, seperti Ibnu Al Jauzi. Dari madzhab Zhahiriyah, seperti Ibnu Hazm.
Semua ini tercermin dalam definisi yang diberikan Al Izz bin Abdussalam mengenai bid'ah, yaitu perbuatan atau amal yang tidak pernah ada di zaman Nabi SAW, dan hal ini tebagi pada bid'ah wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
Para ulama ini memberikan contoh-contoh mengenai pembagian bid'ah ini:
- Bid'ah wajib
مَا لاَيَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan sempurna maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya."
- Bid'ah haram
- Bid'ah sunah
- Bid'ah makruh
- Bid'ah mubah
Mengenai bid'ah mubah ini diperlukan sikap toleransi yang tinggi di kalangan umat Islam untuk menjaga persatuan dan persaudaraan yang hukumnya wajib, artinya siapa saja boleh melakukan dan meninggalkannya, jangan sampai ada pemaksaan sedikitpun dalam melakukannya apalagi saling merasa benar atau menyalahkan kelompok lainnya.
Adapun dalil yang menjadi dasar pembagian bid'ah ini menjadi lima adalah:
- Perkataan Umar tentang shalat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan dengan mengatakan,
Ini sebaik-baik bid'ah.
Diriwayatkan dari Abdurrahaman bin Abdul Qari, dia berkata:
Aku keluar rumah bersama Umar bin Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid. Kami menyaksikan orang-orang terbagi-bagi, masing masing melakukan shalat sendirian. Kemudian Umar berkata,
"Aku berpandangan andai saja aku bisa mengumpulkan mereka pada satu imam maka ini lebih baik dan ideal."
Beliaupun bertekad mengumpulkan mereka dengan imamnya Ubai bin Ka'ab. Kemudian aku keluar ke masjid pada hari berikutnya bersama beliau, kamipun melihat orang-orang sedang shalat dibelakang satu imam. Umar lalu berkata,
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Inilah sebaik-baik bid'ah.
Adapun melakukannya di akhir malam maka itu lebih afdhal daripada melakukannya di awal malam. (HR. Bukhari)
- Abdullah bin Umar menilai shalat Dhuha yang dilakukan secara berjamaah di masjid adalah bid'ah, padahal itu merupakan perkara baik.
Diriwayatkan dari Mujahid, dia berkata:
Aku dan Urwah bin Zubair masuk masjid, ternyata ada Abdullah bin Umar sedang duduk di samping serambi rumah Aisyah, lalu ada sekelompok orang melakukan shalat Dhuha secara berjamaah. Kamipun menanyakan hukum shalat mereka ini kepadanya, diapun menjawab,
"Bid'ah".
(HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits-hadits yang menunjukkan pembagian bid'ah menjadi bid'ah baik dan buruk diantaranya adalah yang diriwayatkan secara marfu' (shahih dan sampai pada nabi SAW):
"Siapa yang memulai suatu perbuatan baik maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan pahala dari orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Siapa yang memulai suatu perbuatan buruk maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa dari orang yang mengikutinya sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Dari apa yang disampaikan dapat kita simpulkan bahwa mengenai bid'ah ini ada dua pandangan para ulama:
- Seperti yang dikemukan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dan selainnya, bahwa semua perbuatan yang diberi pahala dan disyariatkan melakukannya tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu pantas dinamakan bid'ah dari segi bahasa, yaitu perbuatan baru yang belum pernah ada yang melakukannya, akan tetapi penamaan bid'ah terhadap perbuatan ini tidak dimaksudkan sebagai bid'ah yang tercela apalagi sesat.
- Pandangan perincian macam-macam bid'ah seperti yang dikemukakan oleh Al Izz bin Abdissalam sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya.
Wallahu a'lam
Oleh Muna Mao Chien dan Imam Bashori di INFO-IMAN.blogspot.com#
www.info-iman.blogspot.com
Zakat Fitrah Dengan Uang
Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat dan tidak boleh berupa uang. Ini menurut pendapat madzhab Syafi’i. Adapun menurut madzhab Maliki, boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok (beras) yang dikeluarkan, namun makruh. Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi boleh mengeluarkan berupa uang senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg (jika digenapkan menjadi 2 kg).
ANJURAN : tetap mengamalkan pendapat madzhab Syafi’i yaitu berupa makanan pokok (beras). Adapun jika ingin memberikan uang (bukan beras) tanpa keluar dari madzhab Syafi’i, bisa disiasati dengan cara : membeli beras 1 sha’ dari seorang mustahiq lalu ia menyerahkan beras itu kepada mustahiq (penjual beras tadi) sebagai zakat fitrahnya. Setelah diterima, mustahiq menjual kembali beras itu kepada orang lain yang nantinya ia akan berzakat kepadanya. Begitu seterusnya secara berulang-ulang.
المجموع – (ج 5 / ص 428)
{ ولا يجوز أخذ القيمة في شئ من الزكاة لان الحق لله تعالى وقد علقه علي ما نص عليه فلا يجوز نقل ذلك إلى غيره كالاضحية لما علقها علي الانعام لم يجز نقلها إلى غيرها فان أخرج عن المنصوص عليه سنا أعلي منه مثل أن يخرج عن بنت مخاض بنت لبون أجزأه لانها تجزئ عن ست وثلاثين فلان تجزئ عن خمس وعشرين اولي كالبدنة لما أجزأت عن سبعة في الاضحية فلان تجزئ عن واحد اولي وكذلك لو وجبت عليه مسنة فأخرج تبيعين اجزأه لانه إذا اجزأه ذلك عن ستين فلان يجزئ عن اربعين اولي } * { الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف
المجموع – (ج 5 / ص 429)
(فرع) قد ذكرنا أن مذهبنا انه لا يجوز اخراج القيمة في شئ من الزكوات وبه قال مالك وأحمد وداود الا ان مالكا جوز الدراهم عن الدنانير وعكسه وقال أبو حنيفة يجوز فإذا لزمه شاة فأخرج عنها دراهم بقيمتها أو اخرج عنها ماله قيمة عنده كالكلب والثياب * وحاصل مذهبه ان كل ما جازت الصدقة به جاز اخراجه في الزكاة سواء كان من الجنس الذى وجبت فيه الزكاة ام من غيره الا في مسألتين (احداهما) تجب عليه الزكاة فيخرج بقيمتها منفعة عين بأن يسلم الي الفقراء دارا يسكنونها بقيمة الزكاة (والثانية) ان يخرج نصف صاع جيد عن نصف صاع وسط لزمه فانه لا يجزئه ووافق على انه لا تجزئ القيمة في الاضحية وكذا لو لزمه عتق رقبة في كفارة لا تجزئ قيمتها وقال أبو يوسف وأبو حنيفة إذا ادى عن خمسة جياد دونها في الجودة اجزأه وقال محمد يؤدى فضل ما بينهما وقال زفر عليه ان يتصدق بغيرها ولا يجزئه الاول كذا حكاه ابو بكر الرازي وقال سفيان الثوري يجزئ اخراج العروض عن الزكاة إذا كانت بقيمتها وهو الظاهر من مذهب البخاري في صحيحه وهو وجه لنا كما سبق * واحتج المجوزون للقيمة بأن معاذا رضى الله عنه قال لاهل اليمن حيث بعثه رسول الله صلي الله عليه وسلم لاخذ زكاتهم وغيرها ” ائتوني بعرض ثياب خميص أو لبيس في الصدقة مكان الشعير والذرة اهون عليكم وخير لاصحاب النبي صلي الله عليه وسلم بالمدينة ” ذكره البخاري في صحيحه تعليقا بصيغة جزم وبالحديث الصحيح ” في خمس وعشرين بنت مخاض فان لم تكن فابن لبون ” قالوا وهذا نص علي دفع القيمة قالوا ولانه مال زكوى فجازت قيمته كعروض التجارة ولان القيمة مال فأشبهت المنصوص عليه ولانه لما لما جاز العدول عن العين إلى الجنس بالاجماع بأن يخرج زكاة غنمه عن غنم غيرها جاز العدول من جنس الي جنس
قرة العين بفتاوي علماء الحرمين / 76
(مسئلة) ان اخرج قيمة الصاع دراهم او ذهبا فانه يجزئ مع الكراهة كما قال الدردير في فصل مصرف الزكاة من اقرب المسالك الا العين عن حرث وماشية بالقيمة فتجزئ بكره وهذا شامل لزكاة الفطر اهـ وفي حاشية الصاوي في فصل زكاة الفطر نقلا عن تقرير الدردير انه ان اخرج قيمة الصاع عينا فالأظهر الإجزاء لأنه يسهل بالعين سد خلته في ذلك اليوم اهـ
رد المحتار – (ج 7 / ص 294)
( قَوْلُهُ : أَوْ دَقِيقِهِ أَوْ سَوِيقِهِ ) الْأَوْلَى أَنْ يُرَاعَى فِيهِمَا الْقَدْرُ وَالْقِيمَةُ احْتِيَاطًا وَإِنْ نَصَّ عَلَى الدَّقِيقِ فِي بَعْضِ الْأَخْبَارِ هِدَايَةٌ ؛ لِأَنَّ فِي إسْنَادِهِ سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ فَوَجَبَ الِاحْتِيَاطُ بِأَنْ يُعْطِيَ نِصْفَ صَاعِ دَقِيقِ بُرٍّ أَوْ صَاعَ دَقِيقِ شَعِيرٍ يُسَاوِيَانِ نِصْفَ صَاعِ بُرٍّ وَصَاعَ شَعِيرٍ لَا أَقَلَّ مِنْ نِصْفٍ يُسَاوِي نِصْفَ صَاعِ دَقِيقِ بُرٍّ أَوْ أَقَلَّ مِنْ صَاعٍ يُسَاوِي صَاعَ شَعِيرٍ وَلَا نِصْفَ لَا يُسَاوِي نِصْفَ صَاعِ بُرٍّ أَوْ صَاعَ لَا يُسَاوِي صَاعَ شَعِيرٍ فَتْحٌ وَقَوْلُهُ فَوَجَبَ الِاحْتِيَاطُ مُخَالِفٌ لِتَعْبِيرِ الْهِدَايَةِ وَالْكَافِي بِأَوْلَى إلَّا أَنْ يُحْمَلَ أَحَدُهُمَا عَلَى الْآخَرِ تَأَمَّلْ ( قَوْلُهُ : وَجَعَلَاهُ كَالتَّمْرِ ) أَيْ فِي أَنَّهُ يَجِبُ صَاعٌ مِنْهُ .( قَوْلُهُ : وَهُوَ رِوَايَةٌ ) أَيْ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ كَمَا فِي بَعْضِ النُّسَخِ ( قَوْلُهُ : وَصَحَّحَهَا الْبَهْنَسِيُّ ) أَيْ فِي شَرْحِهِ عَلَى الْمُلْتَقَى وَالْمُرَادُ أَنَّهُ حَكَى تَصْحِيحَهَا وَإِلَّا فَهُوَ لَيْسَ مِنْ أَصْحَابِ التَّصْحِيحِ قَالَ فِي الْبَحْرِ : وَصَحَّحَهَا أَبُو الْيُسْرِ وَرَجَّحَهَا الْمُحَقِّقُ فِي فَتْحِ الْقَدِيرِ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيلِ وَفِي شَرْحِ النُّقَايَةِ وَالْأَوْلَى أَنْ يُرَاعَى فِي الزَّبِيبِ الْقَدْرُ وَالْقِيمَةُ ا هـ : أَيْ بِأَنْ يَكُونَ نِصْفُ الصَّاعِ مِنْهُ يُسَاوِي قِيمَةَ نِصْفِ صَاعِ بُرٍّ حَتَّى إذَا لَمْ يَصِحَّ مِنْ حَيْثُ الْقَدْرُ يَصِحُّ مِنْ حَيْثُ قِيمَةُ الْبُرِّ لَكِنْ فِيهِ أَنَّ الصَّاعَ مِنْ الزَّبِيبِ مَنْصُوصٌ عَلَيْهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ ، فَلَا تُعْتَبَرُ فِيهِ الْقِيمَةُ كَمَا يَأْتِي تَأَمَّلْ
Salah satu pendapat yg membolehkan dg uang sebagai mana di ungkap dalam bahsul masail NU malang jatim dan di bukukan dlm majalah AULA juli 2000, yg mana mengikut imam BULQINI dalam kitab GOYATU AL-TALHISHI AL-MUROD 112, : " Sesungguhnya aku (pengarang kitab) telah meyakini dan mengerjakannya meski bertentangan dg MADZHAB SYAFI'I, dan UANG lebih bermanfaat bagi orang yg berhak menerima zakat,sedang didlmnya tdk ada unsur peni".dan boleh mengikuti beliau karna termasuk golongan AHLI AL-TAHRIJ & AL-TATARJIH, apalagi ketika uang itu lebih diharap & dibutuhkan mustahiq.
Oleh Saif El Nashr di INFO-IMAN.blogspot.com#
Baca Juga : INFO-IMAN/permalink
www.info-iman.blogspot.com
DOA QUNUT
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam, hanya kepada Allah SWT kami memohon pertolongan semua perkara yang bertalian dengan urusan dunia dan akherat, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW junjungan kita manusia paling mulia di antara Nabi dan Rasul yang terpercaya, dan semoga dilimpahkan pula kepada para sahabatnya dan semua pengikutnya sampai hari yang tidak ada keraguan datangnya yaitu hari kiamat dan hari pembalasan.
Para ulama berbeda pendapat pada permasalahan doa qunut, menurut Madzhab Imam Malik bahwa doa qunut pada shalat subut disunahkan, menurut Madzhab Imam Syafii bahwa doa qunut hukumnya sunah, Madzhab Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan doa qunut pada shalat subuh dan doa qunut hanya ada di shalat witir, sebagian ulama berpendapat malahan memperbolehkan doa qunut di semua shalat, sebagian ulama lagi berpendapat tidak ada doa qunut kecuali pada bulan ramadhan, sebagian lagi berpendapat separo akhir di bulan ramadhan, dan sebagian lagi malahan di separo awal di bulan ramadhan.
Keterangan secara terperinci akan dibahas sebagaimana berikut ini :
Definisi qunut :
1. Qunut menurut bahasa mempunyai banyak arti, di antaranya adalah :
a. Taat, patuh atau tunduk : hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-Baqarah (2) ayat : 116
{ بَـلْ لـَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ كـُلٌّ لَهُ قـَانِتـُونَ }
Artinya : Bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah, semua tunduk kepada Allah.
b. Shalat : hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al- ‘Imran (3) ayat : 43
{ يَا مَرْيَمُ اُقـْـنـُتِي لِرَبّـِك وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ}.
Artinya : Hai Maryam taatlah (shalatlah) kepada Tuhan-mu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.
c. Lama berdiri : hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
{ أَفـْضَلُ الصَّلاةِ طُولُ الـْـقــُنـُوتِ }
Artinya : Shalat yang paling utama adalah yang lama berdirinya.
Ibnu Umar RA ditanya seputar qunut, beliau menjawab : Aku tidak mengetahui tentang qunut kecuali artinya lama berdiri, kemudian beliau membacakan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-Zumar (39) ayat : 9
{ أَمَّـنْ هُوَ قـَانِتٌ آنـَاءَ اللــَّيْـلِ سَاجِدًا وَقـَائِمًا } .
Artinya : (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat ([1]) di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri.
d. Diam : sebagaimana riwayat yang datang dari Zaid bin Arqam RA, beliau berkata : Kami sedang bercakap-cakap dalam shalat, ada seseorang berkata kepada kawannya, sedangkan dia sedang ada di tengah-tengah shalat, kemudian turun ayat : Al-Quran : Surah Al-Baqarah (2) ayat : 238
{ وَقـُومُوا لِلَّهِ قـَانِتِـينَ }
Artinya : dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ([2]).
Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang bercakap-cakap.
e. Doa : inilah makna yang lebih dikenal, Imam Al-Zujaj berkata, arti qunut menurut bahasa adalah doa, bahwa orang berqunut adalah orang yang berdoa. Imam Nawawi menjelaskan bahwa qunut hanya dipakai untuk istilah doa, apakah doa itu baik atau buruk. Ibnu ‘Alan menjelaskan arti qunut menurut istilah adalah nama doa di dalam shalat pada tempat tertentu pada waktu berdiri.
Qunut di dalam shalat :
2. Qunut hanya terbatas pada 3 tempat : yaitu pada shalat subuh, shalat witir, dan pada Nazilah situasi genting (Nazilah), adapun penjelasan masing-masing sebagaimana berikut ini :
A. Doa qunut pada shalat subuh
3. Para ulama ahli fikih berbeda pendapat pada hukum doa qunut di dalam shalat subuh : di sini terdapat 4 pendapat :
Pertama :
Menurut Ulama di kalangan Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Hanbali dan Imam Al-Tsauriy : bahwa doa qunut di dalam shalat subuh tidak disyareatkan (tidak diperintahkan), yaitu sesuai Hadits yang diriwayat dari Ibnu Abas RA, Ibnu Umar RA, Ibnu Mas’ud RA, dan Abu Darda’ RA. Imam Abu Hanifah berkata : doa qunut pada shalat subuh adalah bid’ah, dan Ulama-ulama di kalangan Madzhab Imam Hanbali mengatakan : doa qunut pada shalat subuh hukumnya makruh.
Mereka menyandarkan pada Hadits Nabi SAW :
{ قـَـنـَتَ فِي صَـلاةِ الـْـفـَجْـرِ شَـهْـرًا يَدْعُـو فِي قـُـنـُوتِهِ عَـلـَى أَحْـيَاءٍ مِنْ أَحْـيَاءِ الـْعَـرَبِ ، ثــُمَّ تـَرَكــَهُ }
Artinya : Rasulullah di dalam shalat subuh mengerjakan doa qunut selama sebulan terus-menerus semasa hidupnya bersama-sama sahabatnya, kemudian Beliau meninggalkannya.
Mereka mengatakan bahwa hukum doa qunut tersebut telah dimansukh (dibatalkan/direvisi), karena Nabi SAW meninggalkan qunut, ini merupakan bukti bahwa doa qunut pada shalat subuh telah dimansukh (dibatalkan/direvisi).
Terdapat pula Hadits yang diriwayatkan dari Abu Malik Sa’d bin Thariq Al-Asyja’i, Beliau berkata : Aku berkata kepada ayahku : Wahai ayahanda, Engkau telah shalat di belakang Rasululah SAW, kemudian di belakang Abu Bakar As-Sidiq RA, kemudian di belakang ‘Utsman RA, kemudian di belakang ‘Ali RA, kemudian di Kufah kira-kira lima tahun, apakah mereka mengerjakan doa qunut? Ayahku menjawab : Wahai Anakku, itu adalah perkara baru, pada perkataan lain, Wahai Anakku itu adalah bid’ah. Imam Al-Tirmidzi berkata : hadits ini adalah yang paling banyak dilaksanakan oleh para ulama.
Kedua :
Yang Masyhur (Mayoritas) di kalangan Madzhab Imam Malik RA mengatakan : doa qunut pada shalat subuh adalah Mustahab (disunahkan) dan suatu keutamaan, karena Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut pada shalat subuh, sesuai hadits yang diriwayatkan dari : Abu Hurairah RA, Khaffaf bin Ima’ RA, Al-Bara’ RA, dan Anas bin Malik RA.
Anas bin Malik RA berkata :
{ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَقـْـنـُتُ فِي الـْـفـَجْـرِ حَـتــَّى فـَارَقَ الدُّنـْـيَا }
Artinya : Rasulullah SAW senantiasa mengerjakan doa qunut di waktu shalat subuh sampai Beliau meninggal dunia.
‘Ali bin Ziyad berkata : doa qunut di dalam shalat subuh hukumnya wajib, barang siapa yang meninggalkannya maka shalatnya batal.
Doa qunut boleh dikerjakan sebelum atau sesudah ruku’ pada rakaat kedua, yang lebih utama adalah sebelum ruku’ setelah membaca ayat Al-Quran yang sebelumnya tidak didahului dengan takbir, yang demikian itu untuk membantu orang yang tertinggal shalatnya, dan tidak ada penyela antara dua rukun shalat (yaitu rukun sebelum qunut dan rukun setelah qunut), sebagaimana yang ditetapkan Umar bin Khatab RA yang dihadiri para sahabat Nabi SAW. Al-Qadli Abdul Wahab Al-Baghdadiy menuturkan : diriwayatkan dari Abu Rajaa Al-‘Uthaaridiy, bahwasanya Beliau berkata : doa qunut adalah setelah ruku’, dan Umar bin Khatab RA menjadikan sebelum ruku’ agar orang mendapatkan rakaat berjamaah bagi yang btertinggal. Diriwayatkan bahwa sahabat Muhajirin dan Anshar bertanya kepada Utsman bin Affan RA yang menjadikan doa qunut sebelum ruku’, yang di sana terdapat keuntungan yang tidak didapatkan bila doa qunut dilakukan setelah ruku’, yaitu berdirinya menjadi panjang, maka orang yang ketinggalan rakaat akan dapat mengikutinya, karena dengan adanya doa qunut berdiri shalatnya menjadi lama, dan dilaksanakan sebelum ruku’ lebih utama terlebih pada shalat fajar (subuh).
Doa qunut yang disunahkan adalah :
اللـَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِـينـُـك ، وَنـَسْـتـَغـْـفـِرُك ، وَنـُؤْمِنُ بِك ، وَنـَتـَوَكــَّـلُ عَـلـَيْـك ، وَنـَخْضَعُ لَك ، وَنـَخْـلـَعُ وَنـَتـْرُكُ مِنْ يَكـْـفـُرُك ، اللـَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ ، وَلَك نـُصَلِّي وَنـَسْجُدُ ، وَإِلَيْـك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، نـَرْجُو رَحْمَتـَك ، وَنـَخَافُ عَـذَابَـك ، إنَّ عَـذَابَـك الـْجـِدُّ بـِالـْكـُـفـَّارِ مُـلـْحَـقٌ .
Artinya :
“ Ya Allah sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, kami memohon ampunan-Mu, kami beriman kepada-Mu, kami bertawakal (berserah diri) hanya kepada-Mu, kami merendahkan diri di hadapan-Mu, kami mengucilkan diri dan meninggalkan perbuatan ingkar kepada-Mu, Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, kepada-Mu-lah kami mendirikan shalat dan bersujud, karena Engkaulah kami berusaha dan bekerja dengan penuh kesungguhan, kami sangat mengharap rahmat-Mu, kami sangat takut siksa-Mu, sesungguhnya siksa-Mu yang teramat pedih yang pasti akan ditimpakan kepada orang-orang kafir”.
Barang siapa yang meninggalkan doa qunut dengan sengaja atau karena lupa, maka tidak menjadikan shalatnya batal, jika mengerjakan sujud sebelum salam karena meninggalkan doa qunut maka shalatnya malahan menjadi batal. Doa qunut tidak mempunyai batasan-batasan tertentu. Pada doa qunut tidak perlu mengangkat tangan sebagaimana tidak perlu mengangkat tangan pada ucapan amiin dan doa tasyahud (doa tahiyat pada shalat). Doa qunut disunahkan dengan sir (suara lirih atau tidak keras) baik untuk imam, makmum, dan yang shalat sendirian, karena doa dituntut dengan suara sir (suara lirih atau tidak keras) hal ini dikhawatirkan akan timbul ria’.
Makmum yang ketinggalan (masbuq), jika mendapatkan rakaat kedua tidak meng-qadla (melaksanakan qunut lagi), sesungguhnya dia hanya melaksanakan qunut pada rakaat yang pertama yang pada rakaat ini tidak ada qunut. Imam Ibnu Rusyd berkata : jika seseorang makmum masbuq mendapatkan rakaat sebelum ruku’ kedua (rakaat kedua) tidak meng-qadla qunutnya, baik mendapatkan qunut-nya imam atau tidak.
Ketiga :
Menurut Madzhab Imam Syafi’i : doa qunut di dalam shalat subuh hukumnya sunah. Imam Nawawiy berkata : ketahuilah bahwa doa qunut disayreatkan (diperintahkan) di dalam shalat subuh menurut madzhab kami, yaitu hukumnya sunah muakkad.
Hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik RA :
{ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَقـْـنـُتُ فِي الـْـفـَجْـرِ حَـتــَّى فـَارَقَ الدُّنـْـيَا }
Artinya : Rasulullah SAW senantiasa mengerjakan doa qunut di waktu shalat subuh sampai Beliau meninggal dunia.
Mereka mengatakan : bila orang yang shalat subuh meninggalkan doa qunut maka shalatnya tidak batal (tetap sah) tetapi disunahkan sujud sahwi, baik meninggalkan doa qunut tersebut sengaja atau kelupaan.
Adapun waktunya doa qunut adalah setelah berdiri dari ruku’ pada rakaat kedua shalat subuh, jika mengerjakan doa qunut sebelum ruku’ maka tidak dihitung sebagai doa qunut menurut pendapat yang paling kuat, dan mengulang lagi doa qunut setelah ruku’ kemudian mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.
Adapun doa qunut yang terpilih, sebagaimana yang diriwayatkan dari Hasan bin ‘Ali RA, Beliau berkata :
{ عَـلـَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ كـَلِمَاتٍ أَقــُولـُهُنَّ فِي الـْوِتـْرِ : اللــَّهُـمَّ اهْدِنِي فِـيمَنْ هَـدَيْت ، وَعَافِـنِي فِـيمَنْ عَافـَيْت ، وَتـَوَلــَّنِي فِـيمَنْ تـَوَلــَّيْت ، وَبَارِكْ لِي فِـيمَا أَعْطـَيْت ، وَقـِنِي شَرَّ مَا قـَضَيْت ، فـَإِنــَّك تـَقـْضِي وَلا يُقـْضَى عَـلـَيْـك ، وَأَنـَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالـَيْت ، تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت } ،
Artinya :
Rasulullah SAW telah mengajarkan kepadaku doa yang selalu aku ucapkan setiap kali shalat witir : Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku ‘afiat ([3]) sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri ‘afiat, palingkanlah aku dari keburukan dan mara bahaya sebagaimana Engkau telah palingkan orang-orang dari keburukan dan mara bahaya, berikanlah kepadaku keberkahan ([4]) terhadapat apa-apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah aku dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang Maha memutuskan tidak ada satu makhluk-pun yang mampu membatalkan keputusan-Mu, sesungguhnya tidak menjadi hina dina orang-orang yang telah Engkau simpangkan (selamatkan) dari keburukan dan mara bahaya, Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau Ya Allah.
Para ulama menambahkan :
{ وَلا يَعِـزُّ مَنْ عَادَيْـت }
Artinya : sekali-kali tidak akan mulia orang yang telah Engkau hinakan.
Sebelum :
{ تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت }
Artinya : Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau Ya Allah.
Kemudian ditutup :
{ فـَلَكَ الـْحَمْدُ عَلـَى مَا قـَضَيْت ، أَسْـتـَغـْـفِرُك وَأَتـُوبُ إلَيْـك } .
Artinya : Hanya untuk-Mu segala puji atas segala sesuatu yang telah Engkau putuskan (tetapkan), aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.
Imam Nawawiy berkata : sahabat-sahabat kami (ulama di kalangan Madzhab Imam Syafii) menjelaskan : tidak menjadi masalah menambahi doa qunut dengan tambahan doa ini. Imam Abu Hamid (Al-Ghazali), Imam Al-Bandanjiy dan lainya mengatakan : disunahkan doa qunut dengan tambahan doa ini. Disunahkan pula di akhir doa qunut dengan mengucapkan :
اللـَّهُمَّ صَلِّ عَلـَى مُحَمَّدٍ وَعَلـَى آلِ مُحَمَّدٍ وَسَـلــِّمْ
Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya.
Demikian dari riwayat yang shahih dan masyhur.
Imam Nawawiy berkata : ketahuilah bahwa doa qunut bukan hanya spesifik seperti doa-doa yang terpilih pada masing-masing madzhab, doa apa saja yang dipakai (dalam Bahasa Arab yang benar) maka sudah termasuk qunut, walaupun ber-doa qunut dengan ayat atau beberapa ayat dari Al-Qur’an, dimana ayat tersebut memuat doa maka sudah termasuk dalam klasifikasi doa qunut, tetapi yang lebih utama adalah yang datang dari Sunah (Hadits) Rasulullah SAW.
Doa qunut yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab RA, itu juga baik, telah datang suatu riwayat bahwasanya Umar bin Al-Khatab RA ber-qunut di waktu shalat subuh setelah ruku’ yaitu :
اللـَّهُمَّ اغْـفـِرْ لـَنَا وَلِلـْمُؤْمِنِينَ وَالـْمُؤْمِنـَاتِ ، وَالـْمُسْـلِمِينَ وَالـْمُسْـلِمَاتِ، وَأَلـّـِفْ بَيْـنَ قـُلـُوبِهِمْ ، وَأَصْـلِحْ ذَاتَ بَيْـنِهِمْ ، وَانـْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّك وَعَـدُوِّهِمْ ، اللـَّهُمَّ الـْعَنْ كـَفـَرَة َ أَهْـلِ الـْـكِتـَابِ الــَّذِينَ يَصُـدُّونَ عَنْ سَبـِـيلِك ، وَيُكَـذِّبُونَ رُسُـلَك ، وَيُقـَاتـِلـُونَ أَوْلِيَاءَك ، اللـَّهُمَّ خَالِفْ بَيْـنَ كـَلِمَتِهِمْ ، وَزَلـْزِلْ أَقـْدَامَهُمْ ، وَأَنـْزِلْ بـِهِمْ بَأْسَـك الــَّذِي لا تـَرُدُّهُ عَنْ الـْـقـَوْمِ الـْمُجْرِمِيـنَ ، بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللـَّهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعِينـُك وَنـَسْـتـَغـْـفِرُك ، وَنـُثــْـنِي عَلـَيْك وَلا نـَكـْـفـُرُك ، وَنـَخْـلـَعُ وَنـَتـْرُكُ مَنْ يَفـْجُرُك ، بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللــَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ وَلَك نـُصَـلـِّي وَنـَسْجُدُ ، وَلَك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، وَنـَخْـشَى عَـذَابَك الـْجِـدَّ ، وَنـَرْجُو رَحْمَتـَـك ، إنَّ عَذَابـَك بـِالـْكـَافِـرِينَ مُلـْحَـقٌ .
Artinya :
Ya Allah ampunilah kami dan orang yang beriman laki-laki dan perempuan, ampunilah orang Islam laki-laki dan perempuan, satukan antara hati-hati mereka, dan berilah kemaslahatan (kebaikan) apa yang ada di antara mereka, tolonglah mereka dalam mengahadapi musuh-musuh-Mu dan musuh mereka, ya Allah laknat-lah orang-orang kafir dari ahli kitab yang mereka selalu menghalang-halangi jalan agama-Mu, yang mereka mendustkan Rasul-Rasul-Mu, dan membinasakan kekasih-kekasih-Mu, ya Allah jadikanlah saling berselisih perkataan-perkataan mereka, berilah kegamangan dan kenistaan terhadap langkah-langkah mereka, turunkanlah siksa-Mu terhadap mereka dimana orang-orang pendosa tidak mampu menghindar, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah kami memohon pertongan-Mu dan memohon ampunan-Mu, seraya memuji-Mu dan tidak mengingkari-Mu, kami memutuskan hubungan dan meninggalkan orang-orang yang berbuat dosa kepada-Mu, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah hanya kepada-Mu kami mendirikan shalat dan bersujud, hanya karena-Mu kami berusaha dan bekerja dengan penuh kesungguhan, kami sangat takut terhadap siksa-Mu yang sangat pedih yang tidak terperikan, kami mendambakan kasih sayang-Mu, sesungguhnya siksa-Mu pasti akan ditimpakan kepada orang-orang kafir.
Kemudian disunahkan menggabungkan antara doa qunut Umar bin Al-Khatab RA dengan doa qunut di atas, jika digabungkan kedua qunut itu yang paling tepat adalah mengakhirkan doa qunut Umar bin Al-Khatab RA, jika diringkas cukup dengan doa qunut yang pertama (di atas), hanyalah yang disunahkan adalah menggabungkan doa qunut itu apabila shalat sendirian atau menjadi imam shalat berjamaah yang terbatas pada jamah yang rela dengan shalat yang lama.
Disunahkan bila shalat menjadi imam tidak mengkhususkan doa untuk dirinya tetapi dengan kalimat yang umum, yaitu dengan kata-kata jamak (plural) :
" اللـَّهُمَّ اهْـدِنـَا . . . إلَخْ "
Artinya : Ya Allah berilah petunjuk kepada kami …….. dst.
Sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tsauban RA, bahwa Nabi SAW bersabda :
{ لا يَؤُمُّ امْرُؤٌ قـَوْمًا ، فـَيَخُصَّ نـَفـْسَهُ بـِدَعْوَةٍ دُونـَهُمْ ، فـَإِنْ فـَعَـلَ فـَقـَدْ خَانـَهُمْ }
Artinya : tidaklah seseorang menjadi imam untuk suatu kaum (komunitas), mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri bukan pula untuk yang lain, jika dia mengerjakan doa hanya untuk dirinya, maka dia telah mengkhianati mereka.
Adapun mengangkat tangan pada waktu doa qunut, terdapat dua pendapat yang masyhur : yang paling kuat di antara kedua pendapat itu adalah dengan mengangkat menengadahkan kedua tangan.
Sedangkan mengusapkan telapak tangan ke muka setelah selesai berdoa jika dengan mengangkat tangan, juga terdapat dua pendapat, pendapat yang lebih kuat adalah tidak mengusapkan tangan ke muka.
Adapun berdoa dengan jahar (suara keras) atau dengan sir (suara lirih), dibedakan antara shalat menjadi imam, shalat sendirian, atau bermakmum. Jika menjadi imam disunahkan berdoa qunut dengan jahar (suara keras) ini menurut pendapat yang lebih kuat. Jika shalat sendirian maka doa qunut dengan sir (suara lirih), di sini tidak ada perbedaan pendapat. Jika shalat sebagai makmum, jika imam dalam doa qunutnya tidak mengeraskan suaranya, maka makmum membaca qunut dengan sir (suara lirih) seperti doa-doa yang lain, jika imam berdoa dengan jahar (suara keras) dan makmum mendengar suara imam, maka makmum mengamini doa imam dan sama-sama membaca kalimat pujian di akhir doa yaitu dengan membaca : (الحمد لله رب العالميـن). Jika makmum tidak mendengar suara doa qunut imam, maka makmum membaca doa qunut dengan sir (suara lirih).
B. Doa qunut pada shalat witir
4. Ulama ahli fikih berbeda pendapat pada hukum doa qunut pada shalat witir, di sini terdapat 4 pendapat :
Pertama :
Menurut Imam Abu Hanifah : bahwa doa qunut hukumnya wajib pada shalat witir sebelum ruku’ sepanjang tahun ([5]), dua muridnya yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad mengatakan : doa qunut hukumnya sunah pada shalat witir sebelum ruku’ sepanjang tahun. Menurut Madzhab Imam Hanafi, apabila orang yang mengerjakan shalat witir setelah membaca ayat Al-Quran pada rakaat yang ketiga kemudian takbir seraya mengangkat kedua tangannya kemudian membaca doa qunut, mereka mendasarkan kepada Hadits : bahwasanya Nabi SAW (mengerjakan doa qunut setiap akhir witir sebelum ruku’).
Imam Al-Karkhiy menuturkan : kadar lama berdiri selama doa qunut adalah sekadar orang membaca Surah { إذَا السَّمَاءُ انـْـشَـقــَّتْ } , sebagaimana Hadits Nabi SAW : bahwasanya Nabi SAW membaca doa qunut :
{اللّـَهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعـِينـُـك . . إلَخْ} ، {اللــَّهُمَّ اهْدِنـَا فـِيمَنْ هَـدَيْت . . إلَخْ }
Artinya : (Ya Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu…. dst), (Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk…. dst).
Kedua doa tersebut lamanya sekadar surah di atas.
Selain doa qunut tidak ada doa lain yang ditentukan waktunya, sebagaimana yang dijelaskan Imam Al-Karkhiy dalam “Kitab Al-Shalaah”, sesungguhnya diriwayatkan dari para sahabat Nabi SAW doa-doa pada keadaan qunut, sesungguhnya doa-doa yang ditentukan waktunya akan terhindar dari permintaan selain yang dihajatkan, untuk menghadirkan hatinya yang benar-benar berharap kepada Allah SWT, lalu jauh dari tidak dikabulkan, sesungguhnya tidak membaca shalawat waktunya ditentukan (spesifik), dan pada doa qunut lebih utama karena waktunya ditentukan (spesifik), dan sungguh telah diriwayatkan dari Imam Muhammad bahwasanya Beliau berkata : doa yang waktumya ditentukan akan menghilangkan hati yang gampang kecil hati, dan sebagian guru-guru kami mengatakan : maksudnya pada ucapan : selain doa qunut tidak ada doa yang ditentukan waktunya, yaitu selain doa berikut :
" اللــَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِينـُك . . "
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertongan-Mu ….
Para sahabat Nabi SAW bersepakat menggunakan doa qunut ini, yang lebih utama membaca doa qunut ini, walaupun membaca selain doa ini juga diperbolehkan, jika membaca doa qunut itu beserta yang lainnya lebih bagus, yang lebih utama lagi setelah membaca doa qunut di atas, membaca doa qunut sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan kepada Hasan bin ‘Ali RA di dalam doa qunutnya :
" اللــَّهُمَّ اهْدِنـَا فِـيمَا هَـدَيْت . . " ، إلَى آخِرِهِ .
Barang siapa yang ber-doa qunut dengan Bahasa Arab tidak bagus atau tidak hafal, maka terdapat tiga perkataan yang terpilih : dikatakan :
(1) bahwa dia mengucapkan :
" يَا رَبِّ "
Artinya : Ya Tuhanku, (diucapkan tiga kali),
Kemudian ruku’.
(2) atau dia mengucapkan :
" اللــَّهُمَّ اغـْـفِـرْ لِي "
Artinya : Ya Allah, ampunilah aku, (diucapkan tiga kali).
(3) atau dia mengucapkan :
اللــَّهُمَّ رَبّـَنـَا آتِـنـَا فِي الدُّنـْـيَا حَسَـنـَة ً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنـَة ً ، وَقـِـنـَا عَـذَابَ النــَّارِ
Artinya : Ya Allah, Tuhan kami, berikanlah kami kehidupan dunia yang baik, dan pembalasan di akhirat yang baik ([6]), peliharalah kami dari siksa api neraka.
Imam Ibnu Nujaim berkata setelah menjelaskan tiga pendapat tersebut : yang jelas bahwa perbedaan pendapat tersebut dalam segi keutamaan bukan dari segi kebolehan, bahwa doa yang akhir (yang ketiga) lebih utama karena telah mencakup semunya ([7]), dan sesungguhnya itu hanya terkait pada orang yang tidak bagus ucapan Bahasa Arab-nya tanpa syarat apapun, malahan diperbolehkan bagi seseorang yang mengetahui doa tersebut untuk dijadikan satu doa, dari riwayat-riwayat yang ada, menurut hemat saya tidak ada batas waktunya (sebentar atau lamanya).
Adapun sifat doa qunut ada yang jahar (suara keras) dan mukhafatah (suara lembut), telah dijelaskan dalam Kitab Syarh Mukhtashar Al-Thahawiy : bahwasanya jika shalat sendirian boleh memilih : jika menginginkan jahar (suara keras) dan bisa didengar orang lain, atau menginginkan jahar (suara keras) yang didengar dirinya sendiri, atau sir (suara lirih) seperti bacaan-bacaan lain (dalam shalat).
Jika Imam mengeraskan suaranya dalam doa qunut, tetapi tidak mengeraskan dalam bacaan shalat, dan makmum mengikuti bacaan semua doa qunut sampai ucapan :
إنَّ عَـذَابَـك بـِالـْـكـُـفــَّـارِ مُـلـْحَـقٌ
Artinya : bahwa sesungguhnya siksa-Mu pasti akan ditimpakan kepada orang-arong kafir.
Imam Abu Yusuf berkata : disunahan bagi makmum membaca pula doa yang dibaca Imam, ini pendapat yang terpilih, karena qunut merupakan doa seperti doa-doa yang lain. Imam Muhammad berkata : makmum tidak ikut membaca doa tetapi mengamini, karena bacaan doa qunut ada kemiripan dengan bacaan Al-Quran, ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian. Dijelaskan dalam Kitab Al-Dakhirah : lebih baik Imam membaca dengan jahar (suara keras) untuk negeri selain Arab, ini bertujuan untuk mengajarkan kepada makmum, seperti Umar bin Al-Khatab RA membaca dengan jahar (suara keras) suatu tindakan yang terpuji ketika datang kepadanya utusan dari Iraq. Dijelaskan dalam Kitab Al-Hidayah bahwa yang terpilih adalah doa dengan suara lembut, dalam Kitab Al-Muhith dijelaskan pendapat yang lebih kuat adalah dengan suara lembut (suara lirih). Dalam Kitab Al-Badai’ Al-Shanai’ disebutkan : guru-guru kami memilih pendapat, untuk shalat di siang hari yaitu dengan melembutkan (melirihkan suara) di dalam doa qunut baik untuk imam dan makmum, hal ini didasarkan Firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-A’raf (7) : Ayat 55
{ اُدْعُـوَا رَبَّـكـُمْ تـَضَرُّعًا وَخـُفـْـيَة ً }
Artinya : Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.
Dan sabda Rasulullah SAW :
{ خـَيْرٌ الذِّكـْرُ الـْخَـفِيُّ }
Artinya : Sebaik-baiknya dzikir (kepada Allah) adalah yang lemah lembut.
Adapun membaca shalawat kepada Nabi SAW di dalam doa qunut: Imam Abu Al-Qashim Al-Shaffar mengatakan : membaca shalawat kepada Nabi SAW tidak dilakukan di dalam doa qunut, karena itu bukan tempatnya membaca shalawat. Al-Fakih Abu Al-Laits berkata : shalawat kepada Nabi SAW dilakukan di dalam doa qunut, karena qunut adalah doa, yang lebih utama adalah membaca shalawat kepada Nabi SAW, Beliau menerangkan dalam kitab fatwanya.
Adapun hukumnya doa quut apabila terlewatkan pada waktu mengerjakan doa qunut, mereka (para ulama) mengatakan : apabila lupa mengerjakan doa qunut sampai ruku’, kemudian baru ingat setelah mengangkat kepala, maka doa qunut tidak diulang, gugur untuk mengerjakan doa qunut dan mengerjakan sujud sahwi (sebelum salam), sekalipun waktu ruku’ teringat, yang demikian terdapat riwayat yang jelas yang terdapat dalam Kitab Al-Badai’ dan riwayat tersebut dinilai shahih di dalam “Kitab Fatwa Al-Khaniyyah”. Diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf : pada kasus di atas harus mengerjakan doa qunut kembali, karena doa qunut menyerupai dengan bacaan di dalam shalat maka harus diulang. Seperti juga bila meninggalkan bacaan Al-Fatihah atau suatu Surah Al-Quran karena lupa lalu ingat ketika ruku’ atau setelah mengangkat kepala dari ruku’ maka harus diulang, dan gugurlah ruku’ (harus ruku’ lagi setelah mengerjakan doa qunut), seperti itulah disebutkan disana.
Kedua :
Yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik dan Thawus, yaitu riwayat dari Ibnu Umar RA, bahwasanya doa qunut tidak disyareatkan di dalam shalat witir secara terus-menerus dalam setahun, diriwayatkan pula dari Thawus bahwasanya Beliau berkata : doa qunut di dalam shalat witir adalah bid’ah, diriwayatkan pula dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Beliau tidak mengerjakan doa qunut di dalam segala macam shalat, dan yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik bahwa doa qunut pada shalat witir hukumnya makruh. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Beliau mengerjakan doa qunut pada shalat witir di separo akhir pada bulan ramadan.
Ketiga :
Menurut Madzhab Imam Syafii menurut pendapat yang paling kuat : disunahkan mengerjakan doa qunut pada shalat witir khusus pada separo akhir pada bulan ramadan, jika mengerjakan shalat witir satu rakaat maka mengerjakan doa qunut di rakaat itu, jika mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat maka mengerjakan doa qunut di rakaat terakhir. Terdapat pendapat lain di dalam Madzhab Imam Syafii, bahwasanya doa qunut dikerjakan sebulan penuh pada bulan ramadan. Imam Al-Ruyani menceritakan suatu pendapat bahwa boleh mengerjakan doa qunut sepanjang tahun dan hukumnya tidak makruh, bagi yang meninggalkan qunut tidak perlu sujud sahwi selain pada shalat witir di separo akhir bulan ramadan, Beliau berkata ini adalah bagus dan itu yang dipilih oleh guru-guru di Wilayah Thabaristan.
Imam Rafii berkata : yang jelas menurut perkataan Imam Syafii bahwa doa qunut pada shalat witir selain di separo akhir bulan ramadan hukumnya makruh. Adapun waktunya doa qunut pada shalat witir adalah setelah mengangkat kepala (bangun) dari ruku’ pada rakaat terakhir menurut riwayat shahih yang masyhur.
Ucapan doa qunut pada shalat witir seperti doa qunut pada shalat subuh, Ulama-ulama Madzhab Imam Syafii mensunahkan mengga-bungkan doa qunut yang telah disebutkan di atas dengan doa qunut Umar bin Al-Khatab RA. Adapun doa qunut dengan jahar (suara keras) di dalam shalat witir, mengangkat tangan, dan mengusapkan telapak tangan ke wajah hukumnya seperti doa qunut pada shalat subuh itu sendiri sebagaimana keterangan yang telah lewat.
Keempat :
Menurut Madzhab Imam Hanbali, disunahkan doa qunut sepanjang tahun pada satu rakaat yang akhir pada shalat witir setelah ruku’, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dan Anas RA :
{ أَنَّ النــَّبِيَّ صلى الله عـلـيه وسلم قـَنـَتَ بَعْـدَ الرُّكـُوعِ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW mengerjakan doa qunut setelah ruku’.
Ibnu Qudamah menjelaskan : alasan diperintahkan mengerjakan doa qunut sepanjang tahun : karena itu adalah shalat witir, disyareatkan mengerjakan doa qunut seperti separo akhir di bulan ramadan, sesungguhnya itu adalah dzikir yang diperintahkan pada shalat witir, maka disyareatkan sepanjang tahun seperti dzikir-dzikir yang lain.
Jika membaca takbir dan mengangkat kedua tangan setelah membaca ayat Al-Quran kemudian membaca doa qunut sebelum ruku’ itu diperbolehkan, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab RA:
{ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قـَنـَتَ فِي الـْوِتـْرِ قـَبْـلَ الرُّكـُوعِ }
Artinya : Bahwasanya Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut pada shalat witir sebelum ruku’.
Tata caranya doa qunut adalah : mengangkat kedua telapak tangan-nya sejajar dengan dada waktu doa qunut, telapak tangannya menengadah ke langit sekalipun dalam keadaan bermakmum, dan mengucapkannya dengan jahar (suara keras), baik waktu menjadi imam atau shalat sendirian :
" اللـَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِـينـُك ، وَنـَسْـتـَهْدِيك ، وَنـَسْـتـَغـْـفِرُك ، وَنـَتـُوبُ إلـَيْـك ، وَنـُؤْمِنُ بـِك ، وَنـَتـَوَكـَّلُ عَـلـَيْـك ، وَنـُثــْـنِي عَـلـَيْـك الـْخـَيْرَ كـُـلـَّهُ ، نـَشْـكـُرُك وَلا نـَكـْـفـُرُك ، اللـَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ ، وَلَك نـُصَلِّي وَنـَسْجُدُ ، وَإِلـَيْـك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، نـَرْجُو رَحْمَتـَـك ، وَنـَخْـشَى عَذَابَـك ، إنَّ عَـذَابَـك الـْجـِدَّ بـِالـْـكـُـفـَّارِ مُـلـْحَـقٌ ، اللـَّهُمَّ اهْـدِنـَا فـِيمَنْ هَـدَيْت ، وَعَافـِنـَا فِـيمَنْ عَافـَيْت ، وَتـَوَلـَّـنـَا فـِيمَنْ تـَوَلــَّيْت ، وَبَارِكْ لـَنـَا فـِيمَا أَعْطـَيْت ، وَقـِنـَا شَرَّ مَا قـَضَيْت ، إنــَّـك تـَـقـْضِي وَلا يُقـْضَى عَلـَيْـك ، وَإِنـَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالـَيْت ، وَلا يَعِـزُّ مَنْ عَادَيْت ، تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت ، اللــَّهُمَّ إنـَّا نـَعُوذُ بـِرِضَاك مِنْ سَخَطِك ، وَبـِعَفـْوِك مِنْ عُـقـُوبَتـِك ، وَبـِك مِنـْـك ، لا نـُحْصَى ثــَنـَاءً عَـلـَيْـك أَنـْتَ كـَمَا أَثــْـنـَيْت عَـلـَى نـَفـْسِـك " .
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, memohon petunjuk-Mu, memohon ampunan-Mu, kami bertaubat kepada-Mu, kami beriman kepada-Mu, kami bertawakal kepada-Mu, kami memuji-Mu dengan segala pujian yang baik, kami bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari-Mu, Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah, kepada-Mu kami mendirikan shalat dan kami bersujud, hanya karena-Mu kami berusaha dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan sepenuh hati, kami sangat mengharapkan kasih sayang-Mu, kami sangat takut terhadap siksa-Mu, sesungguh-nya siksa-Mu yang sangat dan tak terperikan pasti ditimpakan kepada orang-orang kafir, Ya Allah berilah kami petunjuk sebagai-mana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah kami ‘afiat sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri ‘afiat, palingkanlah (hindarkanlah) kami dari keburukan dan mara bahaya sebagaimana Engkau telah palingkan (hindarkan) orang-orang dari keburukan dan mara bahaya, berikanlah kepada kami keberkahan terhadap apa-apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah kami dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang Maha memutuskan tidak ada satu makhluk-pun yang mampu membatalkan keputusan-Mu, sesungguhnya tidak menjadi hina dina orang-orang yang telah Engkau simpangkan (selamatkan) dari keburukan dan mara bahaya, tidak akan menjadi mulia orang-orang yang telah Engkau hinakan, Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi, ya Allah sesungguhnya kami berlindung dengan keridlaan-Mu untuk dijauhkan dari kemurkaan-Mu, kami berlindung kepada ampunan-Mu untuk dihindarkan dari siksa-Mu, hanya kasih sayang-Mu dan rahmat dari-Mu, kami tidak dapat membilang-bilang pujian kepada-Mu, sebagaimana Engkau memuji Dzat-Mu sendiri.
Doa qunut boleh ditambahi doa-doa lain yang dikendaki seperti doa-doa yang diperbolehkan dalam shalat. Al-Majd Ibnu Taimiyyah berkata : sungguh telah datang riwayat yang shahih dari Umar bin Al-Khatab RA, bahwa Beliau mengerjakan doa qunut setara dengan seratus ayat, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW, dan Beliau menggunakan dlamir (kata ganti) tunggal ([8]), lalu berdoa :
اللـَّهُمَّ اهْدِنِي . اللـَّهُمَّ إنـِّي أَسْـتـَعِـيذُك . . . إلَخْ
Artinya : Ya Allah, berilah aku petunjuk. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu …. dst.
Itulah riwayat yang shahih dalam Madzhab Imam Hanbali, yang dijadikan nash/dalil (argumen) oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut Ibnu Taimiyyah : dlamir (kata ganti) harus dalam bentuk jamak (plural), karena berdoa untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang beriman.
Bagi makmum bila mendengar suara qunut imam cukup mengamini doa imam dan makmum tidak perlu membaca qunut, jika tidak mendengar suara qunut imam, maka bagi makmum juga mengucapkan doa qunut.
Apakah harus mengusapkan kedua tepak tangannya ketika selesai membaca doa?, di sini terdapat dua riwayat :
(1) Yang paling masyhur adalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, Imam Ahmad bin Hanbal telah mengambil pendapat ini, dan kebanyakan ulama juga mengambil pendapat ini. Sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Saib bin Yazid dari Ayahnya :
{ أَنَّ النـَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كـَانَ إذَا دَعَا فـَرَفَعَ يَدَيْهِ ، مَسَحَ وَجْهَهُ بـِيـَدَيْهِ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW apabila berdoa mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya.
Seperti itu juga dilakukan ketika doa di luar shalat.
(2) Tidak mengusap wajah dengan kedua tepak tangannya, sekelompok besar ulama mengambil pendapat ini, Al-Ajurriy mengambil pendapat ini, karena Hadits yang berkaitan dengan masalah ini derajatnya dhaif (lemah), menurutnya statusnya makruh, Hadits ini dianggap shahih dalam Kitab Al-Washilah, dan menurut Beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke dada, setelah itu mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud, karena doa qunut yang dimaksud adalah waktu berdiri, statusnya seperti bacaan yang lain.
C. Doa qunut pada situasi genting (gempa bumi, wabah, perang, dll), yang dinamakan “doa qunut nazilah”.
5. Para Ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum doa qunut pada situasi genting, di sini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama :
Menurut Madzhab Imam Hanafi : tidak ada doa qunut selain pada shalat witir kecuali doa qunut nazilah (ketika situasi genting), seperti banyak fitnah dan wabah, maka Imam shalat mengerjakan doa qunut pada shalat jahar (yang mengeraskan bacaan). Al-Thahawiy berkata : menurut kami yang tidak mengerjakan doa qunut hanyalah pada shalat subuh pada waktu selain terjadi wabah, apabila terjadi fitnah atau wabah tidak ada masalah doa qunut dikerjakan pada shalat subuh ([9]) sebagaimana Rasulullah SAW telah mengerjakannya.
Apakah doa qunut nazilah dikerjakan sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?, jawabanya boleh kedua-duanya. Al-Hamawiy menjelaskan dalam “Kitab Hawasyi Al-Asybah wa Al-Nadhaair”, doa qunut nazilah dikerjakan sebelum ruku’. Ibnu ‘Abidin menganggap pendapat yang rajih (yang kuat dan teruji) adalah yang diterangkan Al-Syirnibalaliy dalam “Kitab AL-Maraqiy Al-Falah”, bahwa doa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’.
Kedua :
Yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik dan Madzhab Imam Syafii pada pendapat yang tidak kuat : yaitu sesungguhnya sama sekali tidak ada doa qunut selain pada shalat subuh. Imam Al-Zarqaniy mengatakan : doa qunut tidak ada pada shalat witir juga tidak ada pada shalat-shalat lain ketika dalam keadaan darurat, hal ini berbeda dengan orang yang menentangnya, tetapi jika membaca doa qunut selain shalat subuh maka shalatnya tidak batal, yang jelas hukum doa qunut selain pada shalat subuh adalah makruh.
Adapun dalil yang menunjukkan pada perkara ini sebagaimana Hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhariy dan Al-Muslim, yang diriwayatkan dari Anas RA dan Abu Hurairah RA :
{ أَنـَّهُ صلى الله عليه وسلم قـَنـَتَ شَهْرًا ثــُمَّ تـَرَكَهُ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW mengerjakan doa qunut selama sebulan penuh kemudian Beliau meninggalkannya.
Ketiga :
Menurut ulama Madzhab Imam Syafii yang didasarkan pada riwayat yang shahih dan masyhur, dan sebagian ulama Madzhab Imam Malik : Apabila menimpa kepada kaum muslimin situasi genting, seperti wabah, kemarau panjang, hujan badai yang merusak bangunan atau tanaman, takut terhadap musuh, atau tertawannya orang alim (ulama), maka disunahkan mengerjakan doa qunut pada seluruh shalat maktubah (shalat wajib). Imam Nawawiy berkata : sesuatu yang dapat ditarik kesimpulan dari beberapa ulama adalah perbedaan pendapat tentang doa qunut yang dikerjakan selain pada shalat subuh adalah hanyalah pada segi kebolehan, sebagian ulama merasa bahwa doa qunut sesuatu yang disunahkan, menurutku (Imam Nawawiy), pendapat yang paling kuat doa qunut hukumnya disunahkan. Penyusun Kitab Al-‘Udah menjelaskan permasalahan doa qunut ini, dimana beliau mendasarkan pada nash-nash tulisan Imam Syafii, jika tidak ada situasi genting (nazilah), maka tidak ada doa qunut selain pada shalat subuh.
Ibnu ‘Alan berkata : jika situasi tidak genting (nazilah) maka tidak ada doa qunut artinya hukumnya makruh, karena tidak ada dalil yang menerangkan selain situasi genting (nazilah).
Shalat subuh dibedakan dengan shalat yang lain dengan kemulyaan dan keistimewaannya, dengan adanya seruan adzan sebelum waktunya, dan ucapan “al-tatswib” yaitu ucapan :
اَلصَّــلاَة ُ خَـيْـرٌ مِـنَ الـنـَّوْمِ
Artinya : shalat itu lebih baik ketimbang tidur.
Kadar shalat subuh juga lebih pendek dibandingkan shalat lain, dan pada shalat subuh menjadikan orang yang shalat bertambah dekat kepada Allah, dan kembali mengarungi hari-harinya dengan keberkahan, karena pada doa qunut terdapat penghinaan diri dan kerendahan hati.
Adapun yang dijadikan dalil (argumen) adalah Hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Abas RA :
{ قـَنـَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتـَتـَابِعًا فِي الظـُّهْرِ وَالـْعَصْرِ وَالـْمَغـْرِبِ وَالـْعِشَاءِ وَالصّـُـبْحِ ، يَدْعُـو عَـلـَى رَعـْـلٍ وَذَكـْوَانَ وَعُصَيـَّة َ فِي دُبُرِ كـُـلِّ صَـلاةٍ إذَا قـَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكـْعَةِ الأَخِيرَةِ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَـلـْـفـَهُ }
Artinya : Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut selama sebulan terus-menerus pada shalat dhuhur, ashar, maghrib, ‘isya, dan subuh, berdoa bersama suku Ra’l, suku Dzakwan, dan suku ‘Ushayyah pada belakang semua shalat wajib apabila Beliau mengucapkan ( سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ) dari rakaat terakhir, dan orang-orang yang ada di belakang Beliau meng-amini-nya (membaca amiin).
Ibnu ‘Alan berkata : (bahwasanya Nabi SAW membaca doa qunut selama sebulan penuh, untuk menghadapi orang yang membunuh para sahabatnya para penghafal Al-Quran dengan menguasai sumur di wilayah Ma’unah ([10]), untuk menghadang kesombongan para pembunuh, agar tidak semakin banyak yang terbunuh, dan tidak menjadi aral atau kendala. Peristiwa-peristiwa lain dikiyaskan (dianalogikan) seperti ketakutan kepada musuh ini.
Apabila membaca doa qunut selain pada shalat subuh yaitu pada shalat wajib, apakah doa qunut dibaca jahar (suara keras) atau sir (suara lirih)?, Imam Nawawiy menjelaskan : pendapat yang lebih kuat dan terpilih adalah semuanya dilakukan seperti shalat subuh, baik itu sir (suara lirih) atau jahar (suara keras), maksud yang dikendaki dalam “Kitab Al-Washith” adalah doa qunut harus dibaca sir (suara lirih) pada shalat sir (suara lirih) ([11]), sedangkan pada shalat jahar (suara keras) sebaliknya yaitu doa qunut juga dibaca jahar (suara keras) ([12]).
Keempat :
Menurut Madzhab Imam Hanbali, berdasarkan pendapat yang paling kuat menurut mereka : bahwa doa qunut selain pada shalat witir hukumnya makruh, kecuali menimpa kepada kaum muslimin suatu peristiwa yang genting “selain wabah thaun (kusta)”, karena tidak ada suatu ketetapan untuk dilakukan doa qunut waktu terjadi “thaun ‘Amawasa”([13]) dan juga penyakit-penyakit lainnya, karena itu merupakan bukti otentik yang tidak perlu dipertanyakan lagi, lalu dijadikan amalan yang dinilai baik bagi Al-Imam Al-A’dham (Khalifah), itulah dasar yang shahih di dalam Madzhab Imam Hanbali. Doa qunut selain pada shalat jumat yaitu pada shalat wajib, yang dijadikan pegangan di dalam Madzhab Imam Hanbali, adalah agar dihilangkan dari situasi genting. Yang demikian itu didasarkan pada Hadits Nabi SAW :
{ أَنـَّهُ قـَنـَتَ شَهْـرًا يَدْعُـو عَـلـَى حَيّ ٍ مِنْ أَحْـيَاءِ الـْعَرَبِ ، ثــُمَّ تـَرَكـَهُ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW berdoa (qunut) dalam hidupnya bersama sahabatnya, kemudian Beliau meninggal-kannya.
Dan Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA : Bahwasanya Beliau mengerjakan doa qunut, kemudian Beliau bersabda : ini dikerjakan hanyalah agar kami ditolong dalam menghadapi musuh kami ini. Imam dalam shalat mengucapkan doa qunut seperti doa qunut yang diucapkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya.
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab RA, bahwasanya Beliau mengucapkan doa qunut sebagaimana berikut ini :
" اللـَّهُمَّ اغْـفـِرْ لِلـْمُؤْمِنِـينَ وَالـْمُؤْمِنـَاتِ ، وَالـْمُسْـلِمِـينَ وَالـْمُسْـلِمَاتِ ، وَأَلــّـِفْ بَـيْنَ قـُـلـُوبـِهِمْ ، وَأَصْـلِحْ ذَاتَ بَـيْـنـِهِمْ، وَانـْصُرْهُمْ عَـلـَى عَـدُوِّك وَعَـدُوِّهِمْ ، اللـَّهُمَّ الـْعَـنْ كـَفَرَةَ أَهْـلِ الـْـكِتـَابِ الــَّذِينَ يُـكـَذِّبـُونَ رُسُـلـَك ، وَيُقـَاتِـلـُونَ أَوْلـِيَاءَك ، اللـَّهُمَّ خَالِفْ بَيْـنَ كـَلِمَـتِهِمْ ، وَزَلـْزِلْ أَقـْدَامَهُمْ ، وَأَنـْزِلْ بـِهِمْ بـَأْسَـك الــَّذِي لا يُرَدُّ عَـنْ الـْـقـَوْمِ الـْمُجْرِمِيـنَ ، بـِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللــَّهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعِينـُـك . . . إلَخْ "
Artinya :
Ya Allah ampunilah orang yang beriman laki-laki dan perempuan, ampunilah orang Islam laki-laki dan perempuan, satukan antara hati-hati mereka, dan berilah kemaslahatan (kebaikan) apa yang ada di antara mereka, tolonglah mereka dalam menghadapi musuh-musuh Mu dan musuh mereka, ya Allah laknat-lah orang-orang kafir dari ahli kitab yang mereka mendustakan Rasul-Rasul-Mu, dan membinasakan kekasih-kekasih-Mu, ya Allah jadikanlah saling berselisih perkataan-perkataan mereka, berilah kegamangan dan kenistaan terhadap langkah-langkah mereka, turunkanlah siksa-Mu terhadap mereka, yang orang-orang pendosa tidak lagi mampu menghindar, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah kami memohon pertongan-Mu ….dst.
Doa qunut nazilah pada shalat jahar (suara keras) juga dibaca jahar, Ibnu Muflih berkata : yang jelas menurut perkataan mereka (ulama madzhab Imam Hanbali) yaitu doa qunut nazilah pada shalat jahar (suara keras) mutlak harus jahar. Jika semua imam sahalat jamaah dan semua orang yang shalat membaca doa qunut nazilah maka shalatnya tidak batal. Karena doa qunut termasuk dalam cakupan shalat seperti kalau mengatakan : Amiin ya Rabbal-‘alamin.
Catatan kaki :
[1] ) Beribadat dengan berdiri yang lama.
[2] ) Diam tidak bergerak-gerak (goyang-goyang).
[3] ) ‘Afiat adalah kondisi badan yang sehat lahir batin, yang potensi tersebut digunakan untuk ketaatan terhadap Allah SWT.
[4] ) Selalu ditambahkan nilai-nilai kebaikan, dan karunia yang diberikan hanya digunakan untuk ketaatan kepada Allah SWT.
[5] ) Menurut Madzhab Imam Hanafi bahwa shalat witir hukumnya wajib.
[6] ) Dalam Kitab Ihya’ Ulumudin Al-Imam Al-Ghazali dikatakan bahwa : kehidupan dunia yang baik adalah selalu ditambahkan ilmu dan ibadah (amal shaleh), dan pembalasan di akherat yang baik adalah dengan dimasukkan ke dalam surga dalam ke-ridla-an Allah SWT.
[7] ) Karena telah mencakup semuanya maka doa ini lebih terkenal dengan nama “doa sapu jagat”.
[8] ) Beliau menggunakan dlamir mufrad (kata ganti tunggal) yaitu “aku” , bukan dlamir jama’ (kata ganti jamak/plural), yaitu “kami”.
[9] ) Dapat dilihat kembali pada point (A) doa qunut pada shalat subuh, menurut Imam Hanafi RA : doa qunut pada shalat subuh tidak disyareatkan (perintahkan), dan menurut Beliau doa qunut pada shalat subuh adalah bid’ah.
[10] ) Lembah yang jauhnya beberapa kilometer dari Kota Makah.
[11] ) Shalat dhuhur dan shalat ashar.
[12] ) Shalat maghrib, isya’ dan subuh.
[13] ) ‘Amawasa adalah pasar kecil di kota Ramalah wilayah Palestina, pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khatab RA, terjadi wabah thaun (kusta), maka dinamakan “Thaun ‘Amawasa”.
Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
juz 34
DITERJEMAHKAN OLEH : MUHAMMAD ZAKARIA
KLINIK PRATAMA HUSADA
CISARUA, MEI 2009
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam, hanya kepada Allah SWT kami memohon pertolongan semua perkara yang bertalian dengan urusan dunia dan akherat, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW junjungan kita manusia paling mulia di antara Nabi dan Rasul yang terpercaya, dan semoga dilimpahkan pula kepada para sahabatnya dan semua pengikutnya sampai hari yang tidak ada keraguan datangnya yaitu hari kiamat dan hari pembalasan.
Para ulama berbeda pendapat pada permasalahan doa qunut, menurut Madzhab Imam Malik bahwa doa qunut pada shalat subut disunahkan, menurut Madzhab Imam Syafii bahwa doa qunut hukumnya sunah, Madzhab Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan doa qunut pada shalat subuh dan doa qunut hanya ada di shalat witir, sebagian ulama berpendapat malahan memperbolehkan doa qunut di semua shalat, sebagian ulama lagi berpendapat tidak ada doa qunut kecuali pada bulan ramadhan, sebagian lagi berpendapat separo akhir di bulan ramadhan, dan sebagian lagi malahan di separo awal di bulan ramadhan.
Keterangan secara terperinci akan dibahas sebagaimana berikut ini :
Definisi qunut :
1. Qunut menurut bahasa mempunyai banyak arti, di antaranya adalah :
a. Taat, patuh atau tunduk : hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-Baqarah (2) ayat : 116
{ بَـلْ لـَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ كـُلٌّ لَهُ قـَانِتـُونَ }
Artinya : Bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah, semua tunduk kepada Allah.
b. Shalat : hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al- ‘Imran (3) ayat : 43
{ يَا مَرْيَمُ اُقـْـنـُتِي لِرَبّـِك وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ}.
Artinya : Hai Maryam taatlah (shalatlah) kepada Tuhan-mu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.
c. Lama berdiri : hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
{ أَفـْضَلُ الصَّلاةِ طُولُ الـْـقــُنـُوتِ }
Artinya : Shalat yang paling utama adalah yang lama berdirinya.
Ibnu Umar RA ditanya seputar qunut, beliau menjawab : Aku tidak mengetahui tentang qunut kecuali artinya lama berdiri, kemudian beliau membacakan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-Zumar (39) ayat : 9
{ أَمَّـنْ هُوَ قـَانِتٌ آنـَاءَ اللــَّيْـلِ سَاجِدًا وَقـَائِمًا } .
Artinya : (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat ([1]) di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri.
d. Diam : sebagaimana riwayat yang datang dari Zaid bin Arqam RA, beliau berkata : Kami sedang bercakap-cakap dalam shalat, ada seseorang berkata kepada kawannya, sedangkan dia sedang ada di tengah-tengah shalat, kemudian turun ayat : Al-Quran : Surah Al-Baqarah (2) ayat : 238
{ وَقـُومُوا لِلَّهِ قـَانِتِـينَ }
Artinya : dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ([2]).
Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang bercakap-cakap.
e. Doa : inilah makna yang lebih dikenal, Imam Al-Zujaj berkata, arti qunut menurut bahasa adalah doa, bahwa orang berqunut adalah orang yang berdoa. Imam Nawawi menjelaskan bahwa qunut hanya dipakai untuk istilah doa, apakah doa itu baik atau buruk. Ibnu ‘Alan menjelaskan arti qunut menurut istilah adalah nama doa di dalam shalat pada tempat tertentu pada waktu berdiri.
Qunut di dalam shalat :
2. Qunut hanya terbatas pada 3 tempat : yaitu pada shalat subuh, shalat witir, dan pada Nazilah situasi genting (Nazilah), adapun penjelasan masing-masing sebagaimana berikut ini :
A. Doa qunut pada shalat subuh
3. Para ulama ahli fikih berbeda pendapat pada hukum doa qunut di dalam shalat subuh : di sini terdapat 4 pendapat :
Pertama :
Menurut Ulama di kalangan Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Hanbali dan Imam Al-Tsauriy : bahwa doa qunut di dalam shalat subuh tidak disyareatkan (tidak diperintahkan), yaitu sesuai Hadits yang diriwayat dari Ibnu Abas RA, Ibnu Umar RA, Ibnu Mas’ud RA, dan Abu Darda’ RA. Imam Abu Hanifah berkata : doa qunut pada shalat subuh adalah bid’ah, dan Ulama-ulama di kalangan Madzhab Imam Hanbali mengatakan : doa qunut pada shalat subuh hukumnya makruh.
Mereka menyandarkan pada Hadits Nabi SAW :
{ قـَـنـَتَ فِي صَـلاةِ الـْـفـَجْـرِ شَـهْـرًا يَدْعُـو فِي قـُـنـُوتِهِ عَـلـَى أَحْـيَاءٍ مِنْ أَحْـيَاءِ الـْعَـرَبِ ، ثــُمَّ تـَرَكــَهُ }
Artinya : Rasulullah di dalam shalat subuh mengerjakan doa qunut selama sebulan terus-menerus semasa hidupnya bersama-sama sahabatnya, kemudian Beliau meninggalkannya.
Mereka mengatakan bahwa hukum doa qunut tersebut telah dimansukh (dibatalkan/direvisi), karena Nabi SAW meninggalkan qunut, ini merupakan bukti bahwa doa qunut pada shalat subuh telah dimansukh (dibatalkan/direvisi).
Terdapat pula Hadits yang diriwayatkan dari Abu Malik Sa’d bin Thariq Al-Asyja’i, Beliau berkata : Aku berkata kepada ayahku : Wahai ayahanda, Engkau telah shalat di belakang Rasululah SAW, kemudian di belakang Abu Bakar As-Sidiq RA, kemudian di belakang ‘Utsman RA, kemudian di belakang ‘Ali RA, kemudian di Kufah kira-kira lima tahun, apakah mereka mengerjakan doa qunut? Ayahku menjawab : Wahai Anakku, itu adalah perkara baru, pada perkataan lain, Wahai Anakku itu adalah bid’ah. Imam Al-Tirmidzi berkata : hadits ini adalah yang paling banyak dilaksanakan oleh para ulama.
Kedua :
Yang Masyhur (Mayoritas) di kalangan Madzhab Imam Malik RA mengatakan : doa qunut pada shalat subuh adalah Mustahab (disunahkan) dan suatu keutamaan, karena Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut pada shalat subuh, sesuai hadits yang diriwayatkan dari : Abu Hurairah RA, Khaffaf bin Ima’ RA, Al-Bara’ RA, dan Anas bin Malik RA.
Anas bin Malik RA berkata :
{ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَقـْـنـُتُ فِي الـْـفـَجْـرِ حَـتــَّى فـَارَقَ الدُّنـْـيَا }
Artinya : Rasulullah SAW senantiasa mengerjakan doa qunut di waktu shalat subuh sampai Beliau meninggal dunia.
‘Ali bin Ziyad berkata : doa qunut di dalam shalat subuh hukumnya wajib, barang siapa yang meninggalkannya maka shalatnya batal.
Doa qunut boleh dikerjakan sebelum atau sesudah ruku’ pada rakaat kedua, yang lebih utama adalah sebelum ruku’ setelah membaca ayat Al-Quran yang sebelumnya tidak didahului dengan takbir, yang demikian itu untuk membantu orang yang tertinggal shalatnya, dan tidak ada penyela antara dua rukun shalat (yaitu rukun sebelum qunut dan rukun setelah qunut), sebagaimana yang ditetapkan Umar bin Khatab RA yang dihadiri para sahabat Nabi SAW. Al-Qadli Abdul Wahab Al-Baghdadiy menuturkan : diriwayatkan dari Abu Rajaa Al-‘Uthaaridiy, bahwasanya Beliau berkata : doa qunut adalah setelah ruku’, dan Umar bin Khatab RA menjadikan sebelum ruku’ agar orang mendapatkan rakaat berjamaah bagi yang btertinggal. Diriwayatkan bahwa sahabat Muhajirin dan Anshar bertanya kepada Utsman bin Affan RA yang menjadikan doa qunut sebelum ruku’, yang di sana terdapat keuntungan yang tidak didapatkan bila doa qunut dilakukan setelah ruku’, yaitu berdirinya menjadi panjang, maka orang yang ketinggalan rakaat akan dapat mengikutinya, karena dengan adanya doa qunut berdiri shalatnya menjadi lama, dan dilaksanakan sebelum ruku’ lebih utama terlebih pada shalat fajar (subuh).
Doa qunut yang disunahkan adalah :
اللـَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِـينـُـك ، وَنـَسْـتـَغـْـفـِرُك ، وَنـُؤْمِنُ بِك ، وَنـَتـَوَكــَّـلُ عَـلـَيْـك ، وَنـَخْضَعُ لَك ، وَنـَخْـلـَعُ وَنـَتـْرُكُ مِنْ يَكـْـفـُرُك ، اللـَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ ، وَلَك نـُصَلِّي وَنـَسْجُدُ ، وَإِلَيْـك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، نـَرْجُو رَحْمَتـَك ، وَنـَخَافُ عَـذَابَـك ، إنَّ عَـذَابَـك الـْجـِدُّ بـِالـْكـُـفـَّارِ مُـلـْحَـقٌ .
Artinya :
“ Ya Allah sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, kami memohon ampunan-Mu, kami beriman kepada-Mu, kami bertawakal (berserah diri) hanya kepada-Mu, kami merendahkan diri di hadapan-Mu, kami mengucilkan diri dan meninggalkan perbuatan ingkar kepada-Mu, Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, kepada-Mu-lah kami mendirikan shalat dan bersujud, karena Engkaulah kami berusaha dan bekerja dengan penuh kesungguhan, kami sangat mengharap rahmat-Mu, kami sangat takut siksa-Mu, sesungguhnya siksa-Mu yang teramat pedih yang pasti akan ditimpakan kepada orang-orang kafir”.
Barang siapa yang meninggalkan doa qunut dengan sengaja atau karena lupa, maka tidak menjadikan shalatnya batal, jika mengerjakan sujud sebelum salam karena meninggalkan doa qunut maka shalatnya malahan menjadi batal. Doa qunut tidak mempunyai batasan-batasan tertentu. Pada doa qunut tidak perlu mengangkat tangan sebagaimana tidak perlu mengangkat tangan pada ucapan amiin dan doa tasyahud (doa tahiyat pada shalat). Doa qunut disunahkan dengan sir (suara lirih atau tidak keras) baik untuk imam, makmum, dan yang shalat sendirian, karena doa dituntut dengan suara sir (suara lirih atau tidak keras) hal ini dikhawatirkan akan timbul ria’.
Makmum yang ketinggalan (masbuq), jika mendapatkan rakaat kedua tidak meng-qadla (melaksanakan qunut lagi), sesungguhnya dia hanya melaksanakan qunut pada rakaat yang pertama yang pada rakaat ini tidak ada qunut. Imam Ibnu Rusyd berkata : jika seseorang makmum masbuq mendapatkan rakaat sebelum ruku’ kedua (rakaat kedua) tidak meng-qadla qunutnya, baik mendapatkan qunut-nya imam atau tidak.
Ketiga :
Menurut Madzhab Imam Syafi’i : doa qunut di dalam shalat subuh hukumnya sunah. Imam Nawawiy berkata : ketahuilah bahwa doa qunut disayreatkan (diperintahkan) di dalam shalat subuh menurut madzhab kami, yaitu hukumnya sunah muakkad.
Hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik RA :
{ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَقـْـنـُتُ فِي الـْـفـَجْـرِ حَـتــَّى فـَارَقَ الدُّنـْـيَا }
Artinya : Rasulullah SAW senantiasa mengerjakan doa qunut di waktu shalat subuh sampai Beliau meninggal dunia.
Mereka mengatakan : bila orang yang shalat subuh meninggalkan doa qunut maka shalatnya tidak batal (tetap sah) tetapi disunahkan sujud sahwi, baik meninggalkan doa qunut tersebut sengaja atau kelupaan.
Adapun waktunya doa qunut adalah setelah berdiri dari ruku’ pada rakaat kedua shalat subuh, jika mengerjakan doa qunut sebelum ruku’ maka tidak dihitung sebagai doa qunut menurut pendapat yang paling kuat, dan mengulang lagi doa qunut setelah ruku’ kemudian mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.
Adapun doa qunut yang terpilih, sebagaimana yang diriwayatkan dari Hasan bin ‘Ali RA, Beliau berkata :
{ عَـلـَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ كـَلِمَاتٍ أَقــُولـُهُنَّ فِي الـْوِتـْرِ : اللــَّهُـمَّ اهْدِنِي فِـيمَنْ هَـدَيْت ، وَعَافِـنِي فِـيمَنْ عَافـَيْت ، وَتـَوَلــَّنِي فِـيمَنْ تـَوَلــَّيْت ، وَبَارِكْ لِي فِـيمَا أَعْطـَيْت ، وَقـِنِي شَرَّ مَا قـَضَيْت ، فـَإِنــَّك تـَقـْضِي وَلا يُقـْضَى عَـلـَيْـك ، وَأَنـَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالـَيْت ، تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت } ،
Artinya :
Rasulullah SAW telah mengajarkan kepadaku doa yang selalu aku ucapkan setiap kali shalat witir : Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku ‘afiat ([3]) sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri ‘afiat, palingkanlah aku dari keburukan dan mara bahaya sebagaimana Engkau telah palingkan orang-orang dari keburukan dan mara bahaya, berikanlah kepadaku keberkahan ([4]) terhadapat apa-apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah aku dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang Maha memutuskan tidak ada satu makhluk-pun yang mampu membatalkan keputusan-Mu, sesungguhnya tidak menjadi hina dina orang-orang yang telah Engkau simpangkan (selamatkan) dari keburukan dan mara bahaya, Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau Ya Allah.
Para ulama menambahkan :
{ وَلا يَعِـزُّ مَنْ عَادَيْـت }
Artinya : sekali-kali tidak akan mulia orang yang telah Engkau hinakan.
Sebelum :
{ تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت }
Artinya : Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau Ya Allah.
Kemudian ditutup :
{ فـَلَكَ الـْحَمْدُ عَلـَى مَا قـَضَيْت ، أَسْـتـَغـْـفِرُك وَأَتـُوبُ إلَيْـك } .
Artinya : Hanya untuk-Mu segala puji atas segala sesuatu yang telah Engkau putuskan (tetapkan), aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.
Imam Nawawiy berkata : sahabat-sahabat kami (ulama di kalangan Madzhab Imam Syafii) menjelaskan : tidak menjadi masalah menambahi doa qunut dengan tambahan doa ini. Imam Abu Hamid (Al-Ghazali), Imam Al-Bandanjiy dan lainya mengatakan : disunahkan doa qunut dengan tambahan doa ini. Disunahkan pula di akhir doa qunut dengan mengucapkan :
اللـَّهُمَّ صَلِّ عَلـَى مُحَمَّدٍ وَعَلـَى آلِ مُحَمَّدٍ وَسَـلــِّمْ
Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya.
Demikian dari riwayat yang shahih dan masyhur.
Imam Nawawiy berkata : ketahuilah bahwa doa qunut bukan hanya spesifik seperti doa-doa yang terpilih pada masing-masing madzhab, doa apa saja yang dipakai (dalam Bahasa Arab yang benar) maka sudah termasuk qunut, walaupun ber-doa qunut dengan ayat atau beberapa ayat dari Al-Qur’an, dimana ayat tersebut memuat doa maka sudah termasuk dalam klasifikasi doa qunut, tetapi yang lebih utama adalah yang datang dari Sunah (Hadits) Rasulullah SAW.
Doa qunut yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab RA, itu juga baik, telah datang suatu riwayat bahwasanya Umar bin Al-Khatab RA ber-qunut di waktu shalat subuh setelah ruku’ yaitu :
اللـَّهُمَّ اغْـفـِرْ لـَنَا وَلِلـْمُؤْمِنِينَ وَالـْمُؤْمِنـَاتِ ، وَالـْمُسْـلِمِينَ وَالـْمُسْـلِمَاتِ، وَأَلـّـِفْ بَيْـنَ قـُلـُوبِهِمْ ، وَأَصْـلِحْ ذَاتَ بَيْـنِهِمْ ، وَانـْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّك وَعَـدُوِّهِمْ ، اللـَّهُمَّ الـْعَنْ كـَفـَرَة َ أَهْـلِ الـْـكِتـَابِ الــَّذِينَ يَصُـدُّونَ عَنْ سَبـِـيلِك ، وَيُكَـذِّبُونَ رُسُـلَك ، وَيُقـَاتـِلـُونَ أَوْلِيَاءَك ، اللـَّهُمَّ خَالِفْ بَيْـنَ كـَلِمَتِهِمْ ، وَزَلـْزِلْ أَقـْدَامَهُمْ ، وَأَنـْزِلْ بـِهِمْ بَأْسَـك الــَّذِي لا تـَرُدُّهُ عَنْ الـْـقـَوْمِ الـْمُجْرِمِيـنَ ، بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللـَّهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعِينـُك وَنـَسْـتـَغـْـفِرُك ، وَنـُثــْـنِي عَلـَيْك وَلا نـَكـْـفـُرُك ، وَنـَخْـلـَعُ وَنـَتـْرُكُ مَنْ يَفـْجُرُك ، بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللــَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ وَلَك نـُصَـلـِّي وَنـَسْجُدُ ، وَلَك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، وَنـَخْـشَى عَـذَابَك الـْجِـدَّ ، وَنـَرْجُو رَحْمَتـَـك ، إنَّ عَذَابـَك بـِالـْكـَافِـرِينَ مُلـْحَـقٌ .
Artinya :
Ya Allah ampunilah kami dan orang yang beriman laki-laki dan perempuan, ampunilah orang Islam laki-laki dan perempuan, satukan antara hati-hati mereka, dan berilah kemaslahatan (kebaikan) apa yang ada di antara mereka, tolonglah mereka dalam mengahadapi musuh-musuh-Mu dan musuh mereka, ya Allah laknat-lah orang-orang kafir dari ahli kitab yang mereka selalu menghalang-halangi jalan agama-Mu, yang mereka mendustkan Rasul-Rasul-Mu, dan membinasakan kekasih-kekasih-Mu, ya Allah jadikanlah saling berselisih perkataan-perkataan mereka, berilah kegamangan dan kenistaan terhadap langkah-langkah mereka, turunkanlah siksa-Mu terhadap mereka dimana orang-orang pendosa tidak mampu menghindar, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah kami memohon pertongan-Mu dan memohon ampunan-Mu, seraya memuji-Mu dan tidak mengingkari-Mu, kami memutuskan hubungan dan meninggalkan orang-orang yang berbuat dosa kepada-Mu, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah hanya kepada-Mu kami mendirikan shalat dan bersujud, hanya karena-Mu kami berusaha dan bekerja dengan penuh kesungguhan, kami sangat takut terhadap siksa-Mu yang sangat pedih yang tidak terperikan, kami mendambakan kasih sayang-Mu, sesungguhnya siksa-Mu pasti akan ditimpakan kepada orang-orang kafir.
Kemudian disunahkan menggabungkan antara doa qunut Umar bin Al-Khatab RA dengan doa qunut di atas, jika digabungkan kedua qunut itu yang paling tepat adalah mengakhirkan doa qunut Umar bin Al-Khatab RA, jika diringkas cukup dengan doa qunut yang pertama (di atas), hanyalah yang disunahkan adalah menggabungkan doa qunut itu apabila shalat sendirian atau menjadi imam shalat berjamaah yang terbatas pada jamah yang rela dengan shalat yang lama.
Disunahkan bila shalat menjadi imam tidak mengkhususkan doa untuk dirinya tetapi dengan kalimat yang umum, yaitu dengan kata-kata jamak (plural) :
" اللـَّهُمَّ اهْـدِنـَا . . . إلَخْ "
Artinya : Ya Allah berilah petunjuk kepada kami …….. dst.
Sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tsauban RA, bahwa Nabi SAW bersabda :
{ لا يَؤُمُّ امْرُؤٌ قـَوْمًا ، فـَيَخُصَّ نـَفـْسَهُ بـِدَعْوَةٍ دُونـَهُمْ ، فـَإِنْ فـَعَـلَ فـَقـَدْ خَانـَهُمْ }
Artinya : tidaklah seseorang menjadi imam untuk suatu kaum (komunitas), mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri bukan pula untuk yang lain, jika dia mengerjakan doa hanya untuk dirinya, maka dia telah mengkhianati mereka.
Adapun mengangkat tangan pada waktu doa qunut, terdapat dua pendapat yang masyhur : yang paling kuat di antara kedua pendapat itu adalah dengan mengangkat menengadahkan kedua tangan.
Sedangkan mengusapkan telapak tangan ke muka setelah selesai berdoa jika dengan mengangkat tangan, juga terdapat dua pendapat, pendapat yang lebih kuat adalah tidak mengusapkan tangan ke muka.
Adapun berdoa dengan jahar (suara keras) atau dengan sir (suara lirih), dibedakan antara shalat menjadi imam, shalat sendirian, atau bermakmum. Jika menjadi imam disunahkan berdoa qunut dengan jahar (suara keras) ini menurut pendapat yang lebih kuat. Jika shalat sendirian maka doa qunut dengan sir (suara lirih), di sini tidak ada perbedaan pendapat. Jika shalat sebagai makmum, jika imam dalam doa qunutnya tidak mengeraskan suaranya, maka makmum membaca qunut dengan sir (suara lirih) seperti doa-doa yang lain, jika imam berdoa dengan jahar (suara keras) dan makmum mendengar suara imam, maka makmum mengamini doa imam dan sama-sama membaca kalimat pujian di akhir doa yaitu dengan membaca : (الحمد لله رب العالميـن). Jika makmum tidak mendengar suara doa qunut imam, maka makmum membaca doa qunut dengan sir (suara lirih).
B. Doa qunut pada shalat witir
4. Ulama ahli fikih berbeda pendapat pada hukum doa qunut pada shalat witir, di sini terdapat 4 pendapat :
Pertama :
Menurut Imam Abu Hanifah : bahwa doa qunut hukumnya wajib pada shalat witir sebelum ruku’ sepanjang tahun ([5]), dua muridnya yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad mengatakan : doa qunut hukumnya sunah pada shalat witir sebelum ruku’ sepanjang tahun. Menurut Madzhab Imam Hanafi, apabila orang yang mengerjakan shalat witir setelah membaca ayat Al-Quran pada rakaat yang ketiga kemudian takbir seraya mengangkat kedua tangannya kemudian membaca doa qunut, mereka mendasarkan kepada Hadits : bahwasanya Nabi SAW (mengerjakan doa qunut setiap akhir witir sebelum ruku’).
Imam Al-Karkhiy menuturkan : kadar lama berdiri selama doa qunut adalah sekadar orang membaca Surah { إذَا السَّمَاءُ انـْـشَـقــَّتْ } , sebagaimana Hadits Nabi SAW : bahwasanya Nabi SAW membaca doa qunut :
{اللّـَهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعـِينـُـك . . إلَخْ} ، {اللــَّهُمَّ اهْدِنـَا فـِيمَنْ هَـدَيْت . . إلَخْ }
Artinya : (Ya Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu…. dst), (Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk…. dst).
Kedua doa tersebut lamanya sekadar surah di atas.
Selain doa qunut tidak ada doa lain yang ditentukan waktunya, sebagaimana yang dijelaskan Imam Al-Karkhiy dalam “Kitab Al-Shalaah”, sesungguhnya diriwayatkan dari para sahabat Nabi SAW doa-doa pada keadaan qunut, sesungguhnya doa-doa yang ditentukan waktunya akan terhindar dari permintaan selain yang dihajatkan, untuk menghadirkan hatinya yang benar-benar berharap kepada Allah SWT, lalu jauh dari tidak dikabulkan, sesungguhnya tidak membaca shalawat waktunya ditentukan (spesifik), dan pada doa qunut lebih utama karena waktunya ditentukan (spesifik), dan sungguh telah diriwayatkan dari Imam Muhammad bahwasanya Beliau berkata : doa yang waktumya ditentukan akan menghilangkan hati yang gampang kecil hati, dan sebagian guru-guru kami mengatakan : maksudnya pada ucapan : selain doa qunut tidak ada doa yang ditentukan waktunya, yaitu selain doa berikut :
" اللــَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِينـُك . . "
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertongan-Mu ….
Para sahabat Nabi SAW bersepakat menggunakan doa qunut ini, yang lebih utama membaca doa qunut ini, walaupun membaca selain doa ini juga diperbolehkan, jika membaca doa qunut itu beserta yang lainnya lebih bagus, yang lebih utama lagi setelah membaca doa qunut di atas, membaca doa qunut sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan kepada Hasan bin ‘Ali RA di dalam doa qunutnya :
" اللــَّهُمَّ اهْدِنـَا فِـيمَا هَـدَيْت . . " ، إلَى آخِرِهِ .
Barang siapa yang ber-doa qunut dengan Bahasa Arab tidak bagus atau tidak hafal, maka terdapat tiga perkataan yang terpilih : dikatakan :
(1) bahwa dia mengucapkan :
" يَا رَبِّ "
Artinya : Ya Tuhanku, (diucapkan tiga kali),
Kemudian ruku’.
(2) atau dia mengucapkan :
" اللــَّهُمَّ اغـْـفِـرْ لِي "
Artinya : Ya Allah, ampunilah aku, (diucapkan tiga kali).
(3) atau dia mengucapkan :
اللــَّهُمَّ رَبّـَنـَا آتِـنـَا فِي الدُّنـْـيَا حَسَـنـَة ً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنـَة ً ، وَقـِـنـَا عَـذَابَ النــَّارِ
Artinya : Ya Allah, Tuhan kami, berikanlah kami kehidupan dunia yang baik, dan pembalasan di akhirat yang baik ([6]), peliharalah kami dari siksa api neraka.
Imam Ibnu Nujaim berkata setelah menjelaskan tiga pendapat tersebut : yang jelas bahwa perbedaan pendapat tersebut dalam segi keutamaan bukan dari segi kebolehan, bahwa doa yang akhir (yang ketiga) lebih utama karena telah mencakup semunya ([7]), dan sesungguhnya itu hanya terkait pada orang yang tidak bagus ucapan Bahasa Arab-nya tanpa syarat apapun, malahan diperbolehkan bagi seseorang yang mengetahui doa tersebut untuk dijadikan satu doa, dari riwayat-riwayat yang ada, menurut hemat saya tidak ada batas waktunya (sebentar atau lamanya).
Adapun sifat doa qunut ada yang jahar (suara keras) dan mukhafatah (suara lembut), telah dijelaskan dalam Kitab Syarh Mukhtashar Al-Thahawiy : bahwasanya jika shalat sendirian boleh memilih : jika menginginkan jahar (suara keras) dan bisa didengar orang lain, atau menginginkan jahar (suara keras) yang didengar dirinya sendiri, atau sir (suara lirih) seperti bacaan-bacaan lain (dalam shalat).
Jika Imam mengeraskan suaranya dalam doa qunut, tetapi tidak mengeraskan dalam bacaan shalat, dan makmum mengikuti bacaan semua doa qunut sampai ucapan :
إنَّ عَـذَابَـك بـِالـْـكـُـفــَّـارِ مُـلـْحَـقٌ
Artinya : bahwa sesungguhnya siksa-Mu pasti akan ditimpakan kepada orang-arong kafir.
Imam Abu Yusuf berkata : disunahan bagi makmum membaca pula doa yang dibaca Imam, ini pendapat yang terpilih, karena qunut merupakan doa seperti doa-doa yang lain. Imam Muhammad berkata : makmum tidak ikut membaca doa tetapi mengamini, karena bacaan doa qunut ada kemiripan dengan bacaan Al-Quran, ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian. Dijelaskan dalam Kitab Al-Dakhirah : lebih baik Imam membaca dengan jahar (suara keras) untuk negeri selain Arab, ini bertujuan untuk mengajarkan kepada makmum, seperti Umar bin Al-Khatab RA membaca dengan jahar (suara keras) suatu tindakan yang terpuji ketika datang kepadanya utusan dari Iraq. Dijelaskan dalam Kitab Al-Hidayah bahwa yang terpilih adalah doa dengan suara lembut, dalam Kitab Al-Muhith dijelaskan pendapat yang lebih kuat adalah dengan suara lembut (suara lirih). Dalam Kitab Al-Badai’ Al-Shanai’ disebutkan : guru-guru kami memilih pendapat, untuk shalat di siang hari yaitu dengan melembutkan (melirihkan suara) di dalam doa qunut baik untuk imam dan makmum, hal ini didasarkan Firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-A’raf (7) : Ayat 55
{ اُدْعُـوَا رَبَّـكـُمْ تـَضَرُّعًا وَخـُفـْـيَة ً }
Artinya : Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.
Dan sabda Rasulullah SAW :
{ خـَيْرٌ الذِّكـْرُ الـْخَـفِيُّ }
Artinya : Sebaik-baiknya dzikir (kepada Allah) adalah yang lemah lembut.
Adapun membaca shalawat kepada Nabi SAW di dalam doa qunut: Imam Abu Al-Qashim Al-Shaffar mengatakan : membaca shalawat kepada Nabi SAW tidak dilakukan di dalam doa qunut, karena itu bukan tempatnya membaca shalawat. Al-Fakih Abu Al-Laits berkata : shalawat kepada Nabi SAW dilakukan di dalam doa qunut, karena qunut adalah doa, yang lebih utama adalah membaca shalawat kepada Nabi SAW, Beliau menerangkan dalam kitab fatwanya.
Adapun hukumnya doa quut apabila terlewatkan pada waktu mengerjakan doa qunut, mereka (para ulama) mengatakan : apabila lupa mengerjakan doa qunut sampai ruku’, kemudian baru ingat setelah mengangkat kepala, maka doa qunut tidak diulang, gugur untuk mengerjakan doa qunut dan mengerjakan sujud sahwi (sebelum salam), sekalipun waktu ruku’ teringat, yang demikian terdapat riwayat yang jelas yang terdapat dalam Kitab Al-Badai’ dan riwayat tersebut dinilai shahih di dalam “Kitab Fatwa Al-Khaniyyah”. Diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf : pada kasus di atas harus mengerjakan doa qunut kembali, karena doa qunut menyerupai dengan bacaan di dalam shalat maka harus diulang. Seperti juga bila meninggalkan bacaan Al-Fatihah atau suatu Surah Al-Quran karena lupa lalu ingat ketika ruku’ atau setelah mengangkat kepala dari ruku’ maka harus diulang, dan gugurlah ruku’ (harus ruku’ lagi setelah mengerjakan doa qunut), seperti itulah disebutkan disana.
Kedua :
Yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik dan Thawus, yaitu riwayat dari Ibnu Umar RA, bahwasanya doa qunut tidak disyareatkan di dalam shalat witir secara terus-menerus dalam setahun, diriwayatkan pula dari Thawus bahwasanya Beliau berkata : doa qunut di dalam shalat witir adalah bid’ah, diriwayatkan pula dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Beliau tidak mengerjakan doa qunut di dalam segala macam shalat, dan yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik bahwa doa qunut pada shalat witir hukumnya makruh. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Beliau mengerjakan doa qunut pada shalat witir di separo akhir pada bulan ramadan.
Ketiga :
Menurut Madzhab Imam Syafii menurut pendapat yang paling kuat : disunahkan mengerjakan doa qunut pada shalat witir khusus pada separo akhir pada bulan ramadan, jika mengerjakan shalat witir satu rakaat maka mengerjakan doa qunut di rakaat itu, jika mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat maka mengerjakan doa qunut di rakaat terakhir. Terdapat pendapat lain di dalam Madzhab Imam Syafii, bahwasanya doa qunut dikerjakan sebulan penuh pada bulan ramadan. Imam Al-Ruyani menceritakan suatu pendapat bahwa boleh mengerjakan doa qunut sepanjang tahun dan hukumnya tidak makruh, bagi yang meninggalkan qunut tidak perlu sujud sahwi selain pada shalat witir di separo akhir bulan ramadan, Beliau berkata ini adalah bagus dan itu yang dipilih oleh guru-guru di Wilayah Thabaristan.
Imam Rafii berkata : yang jelas menurut perkataan Imam Syafii bahwa doa qunut pada shalat witir selain di separo akhir bulan ramadan hukumnya makruh. Adapun waktunya doa qunut pada shalat witir adalah setelah mengangkat kepala (bangun) dari ruku’ pada rakaat terakhir menurut riwayat shahih yang masyhur.
Ucapan doa qunut pada shalat witir seperti doa qunut pada shalat subuh, Ulama-ulama Madzhab Imam Syafii mensunahkan mengga-bungkan doa qunut yang telah disebutkan di atas dengan doa qunut Umar bin Al-Khatab RA. Adapun doa qunut dengan jahar (suara keras) di dalam shalat witir, mengangkat tangan, dan mengusapkan telapak tangan ke wajah hukumnya seperti doa qunut pada shalat subuh itu sendiri sebagaimana keterangan yang telah lewat.
Keempat :
Menurut Madzhab Imam Hanbali, disunahkan doa qunut sepanjang tahun pada satu rakaat yang akhir pada shalat witir setelah ruku’, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dan Anas RA :
{ أَنَّ النــَّبِيَّ صلى الله عـلـيه وسلم قـَنـَتَ بَعْـدَ الرُّكـُوعِ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW mengerjakan doa qunut setelah ruku’.
Ibnu Qudamah menjelaskan : alasan diperintahkan mengerjakan doa qunut sepanjang tahun : karena itu adalah shalat witir, disyareatkan mengerjakan doa qunut seperti separo akhir di bulan ramadan, sesungguhnya itu adalah dzikir yang diperintahkan pada shalat witir, maka disyareatkan sepanjang tahun seperti dzikir-dzikir yang lain.
Jika membaca takbir dan mengangkat kedua tangan setelah membaca ayat Al-Quran kemudian membaca doa qunut sebelum ruku’ itu diperbolehkan, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab RA:
{ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قـَنـَتَ فِي الـْوِتـْرِ قـَبْـلَ الرُّكـُوعِ }
Artinya : Bahwasanya Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut pada shalat witir sebelum ruku’.
Tata caranya doa qunut adalah : mengangkat kedua telapak tangan-nya sejajar dengan dada waktu doa qunut, telapak tangannya menengadah ke langit sekalipun dalam keadaan bermakmum, dan mengucapkannya dengan jahar (suara keras), baik waktu menjadi imam atau shalat sendirian :
" اللـَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِـينـُك ، وَنـَسْـتـَهْدِيك ، وَنـَسْـتـَغـْـفِرُك ، وَنـَتـُوبُ إلـَيْـك ، وَنـُؤْمِنُ بـِك ، وَنـَتـَوَكـَّلُ عَـلـَيْـك ، وَنـُثــْـنِي عَـلـَيْـك الـْخـَيْرَ كـُـلـَّهُ ، نـَشْـكـُرُك وَلا نـَكـْـفـُرُك ، اللـَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ ، وَلَك نـُصَلِّي وَنـَسْجُدُ ، وَإِلـَيْـك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، نـَرْجُو رَحْمَتـَـك ، وَنـَخْـشَى عَذَابَـك ، إنَّ عَـذَابَـك الـْجـِدَّ بـِالـْـكـُـفـَّارِ مُـلـْحَـقٌ ، اللـَّهُمَّ اهْـدِنـَا فـِيمَنْ هَـدَيْت ، وَعَافـِنـَا فِـيمَنْ عَافـَيْت ، وَتـَوَلـَّـنـَا فـِيمَنْ تـَوَلــَّيْت ، وَبَارِكْ لـَنـَا فـِيمَا أَعْطـَيْت ، وَقـِنـَا شَرَّ مَا قـَضَيْت ، إنــَّـك تـَـقـْضِي وَلا يُقـْضَى عَلـَيْـك ، وَإِنـَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالـَيْت ، وَلا يَعِـزُّ مَنْ عَادَيْت ، تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت ، اللــَّهُمَّ إنـَّا نـَعُوذُ بـِرِضَاك مِنْ سَخَطِك ، وَبـِعَفـْوِك مِنْ عُـقـُوبَتـِك ، وَبـِك مِنـْـك ، لا نـُحْصَى ثــَنـَاءً عَـلـَيْـك أَنـْتَ كـَمَا أَثــْـنـَيْت عَـلـَى نـَفـْسِـك " .
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, memohon petunjuk-Mu, memohon ampunan-Mu, kami bertaubat kepada-Mu, kami beriman kepada-Mu, kami bertawakal kepada-Mu, kami memuji-Mu dengan segala pujian yang baik, kami bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari-Mu, Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah, kepada-Mu kami mendirikan shalat dan kami bersujud, hanya karena-Mu kami berusaha dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan sepenuh hati, kami sangat mengharapkan kasih sayang-Mu, kami sangat takut terhadap siksa-Mu, sesungguh-nya siksa-Mu yang sangat dan tak terperikan pasti ditimpakan kepada orang-orang kafir, Ya Allah berilah kami petunjuk sebagai-mana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah kami ‘afiat sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri ‘afiat, palingkanlah (hindarkanlah) kami dari keburukan dan mara bahaya sebagaimana Engkau telah palingkan (hindarkan) orang-orang dari keburukan dan mara bahaya, berikanlah kepada kami keberkahan terhadap apa-apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah kami dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang Maha memutuskan tidak ada satu makhluk-pun yang mampu membatalkan keputusan-Mu, sesungguhnya tidak menjadi hina dina orang-orang yang telah Engkau simpangkan (selamatkan) dari keburukan dan mara bahaya, tidak akan menjadi mulia orang-orang yang telah Engkau hinakan, Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi, ya Allah sesungguhnya kami berlindung dengan keridlaan-Mu untuk dijauhkan dari kemurkaan-Mu, kami berlindung kepada ampunan-Mu untuk dihindarkan dari siksa-Mu, hanya kasih sayang-Mu dan rahmat dari-Mu, kami tidak dapat membilang-bilang pujian kepada-Mu, sebagaimana Engkau memuji Dzat-Mu sendiri.
Doa qunut boleh ditambahi doa-doa lain yang dikendaki seperti doa-doa yang diperbolehkan dalam shalat. Al-Majd Ibnu Taimiyyah berkata : sungguh telah datang riwayat yang shahih dari Umar bin Al-Khatab RA, bahwa Beliau mengerjakan doa qunut setara dengan seratus ayat, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW, dan Beliau menggunakan dlamir (kata ganti) tunggal ([8]), lalu berdoa :
اللـَّهُمَّ اهْدِنِي . اللـَّهُمَّ إنـِّي أَسْـتـَعِـيذُك . . . إلَخْ
Artinya : Ya Allah, berilah aku petunjuk. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu …. dst.
Itulah riwayat yang shahih dalam Madzhab Imam Hanbali, yang dijadikan nash/dalil (argumen) oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut Ibnu Taimiyyah : dlamir (kata ganti) harus dalam bentuk jamak (plural), karena berdoa untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang beriman.
Bagi makmum bila mendengar suara qunut imam cukup mengamini doa imam dan makmum tidak perlu membaca qunut, jika tidak mendengar suara qunut imam, maka bagi makmum juga mengucapkan doa qunut.
Apakah harus mengusapkan kedua tepak tangannya ketika selesai membaca doa?, di sini terdapat dua riwayat :
(1) Yang paling masyhur adalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, Imam Ahmad bin Hanbal telah mengambil pendapat ini, dan kebanyakan ulama juga mengambil pendapat ini. Sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Saib bin Yazid dari Ayahnya :
{ أَنَّ النـَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كـَانَ إذَا دَعَا فـَرَفَعَ يَدَيْهِ ، مَسَحَ وَجْهَهُ بـِيـَدَيْهِ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW apabila berdoa mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya.
Seperti itu juga dilakukan ketika doa di luar shalat.
(2) Tidak mengusap wajah dengan kedua tepak tangannya, sekelompok besar ulama mengambil pendapat ini, Al-Ajurriy mengambil pendapat ini, karena Hadits yang berkaitan dengan masalah ini derajatnya dhaif (lemah), menurutnya statusnya makruh, Hadits ini dianggap shahih dalam Kitab Al-Washilah, dan menurut Beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke dada, setelah itu mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud, karena doa qunut yang dimaksud adalah waktu berdiri, statusnya seperti bacaan yang lain.
C. Doa qunut pada situasi genting (gempa bumi, wabah, perang, dll), yang dinamakan “doa qunut nazilah”.
5. Para Ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum doa qunut pada situasi genting, di sini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama :
Menurut Madzhab Imam Hanafi : tidak ada doa qunut selain pada shalat witir kecuali doa qunut nazilah (ketika situasi genting), seperti banyak fitnah dan wabah, maka Imam shalat mengerjakan doa qunut pada shalat jahar (yang mengeraskan bacaan). Al-Thahawiy berkata : menurut kami yang tidak mengerjakan doa qunut hanyalah pada shalat subuh pada waktu selain terjadi wabah, apabila terjadi fitnah atau wabah tidak ada masalah doa qunut dikerjakan pada shalat subuh ([9]) sebagaimana Rasulullah SAW telah mengerjakannya.
Apakah doa qunut nazilah dikerjakan sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?, jawabanya boleh kedua-duanya. Al-Hamawiy menjelaskan dalam “Kitab Hawasyi Al-Asybah wa Al-Nadhaair”, doa qunut nazilah dikerjakan sebelum ruku’. Ibnu ‘Abidin menganggap pendapat yang rajih (yang kuat dan teruji) adalah yang diterangkan Al-Syirnibalaliy dalam “Kitab AL-Maraqiy Al-Falah”, bahwa doa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’.
Kedua :
Yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik dan Madzhab Imam Syafii pada pendapat yang tidak kuat : yaitu sesungguhnya sama sekali tidak ada doa qunut selain pada shalat subuh. Imam Al-Zarqaniy mengatakan : doa qunut tidak ada pada shalat witir juga tidak ada pada shalat-shalat lain ketika dalam keadaan darurat, hal ini berbeda dengan orang yang menentangnya, tetapi jika membaca doa qunut selain shalat subuh maka shalatnya tidak batal, yang jelas hukum doa qunut selain pada shalat subuh adalah makruh.
Adapun dalil yang menunjukkan pada perkara ini sebagaimana Hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhariy dan Al-Muslim, yang diriwayatkan dari Anas RA dan Abu Hurairah RA :
{ أَنـَّهُ صلى الله عليه وسلم قـَنـَتَ شَهْرًا ثــُمَّ تـَرَكَهُ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW mengerjakan doa qunut selama sebulan penuh kemudian Beliau meninggalkannya.
Ketiga :
Menurut ulama Madzhab Imam Syafii yang didasarkan pada riwayat yang shahih dan masyhur, dan sebagian ulama Madzhab Imam Malik : Apabila menimpa kepada kaum muslimin situasi genting, seperti wabah, kemarau panjang, hujan badai yang merusak bangunan atau tanaman, takut terhadap musuh, atau tertawannya orang alim (ulama), maka disunahkan mengerjakan doa qunut pada seluruh shalat maktubah (shalat wajib). Imam Nawawiy berkata : sesuatu yang dapat ditarik kesimpulan dari beberapa ulama adalah perbedaan pendapat tentang doa qunut yang dikerjakan selain pada shalat subuh adalah hanyalah pada segi kebolehan, sebagian ulama merasa bahwa doa qunut sesuatu yang disunahkan, menurutku (Imam Nawawiy), pendapat yang paling kuat doa qunut hukumnya disunahkan. Penyusun Kitab Al-‘Udah menjelaskan permasalahan doa qunut ini, dimana beliau mendasarkan pada nash-nash tulisan Imam Syafii, jika tidak ada situasi genting (nazilah), maka tidak ada doa qunut selain pada shalat subuh.
Ibnu ‘Alan berkata : jika situasi tidak genting (nazilah) maka tidak ada doa qunut artinya hukumnya makruh, karena tidak ada dalil yang menerangkan selain situasi genting (nazilah).
Shalat subuh dibedakan dengan shalat yang lain dengan kemulyaan dan keistimewaannya, dengan adanya seruan adzan sebelum waktunya, dan ucapan “al-tatswib” yaitu ucapan :
اَلصَّــلاَة ُ خَـيْـرٌ مِـنَ الـنـَّوْمِ
Artinya : shalat itu lebih baik ketimbang tidur.
Kadar shalat subuh juga lebih pendek dibandingkan shalat lain, dan pada shalat subuh menjadikan orang yang shalat bertambah dekat kepada Allah, dan kembali mengarungi hari-harinya dengan keberkahan, karena pada doa qunut terdapat penghinaan diri dan kerendahan hati.
Adapun yang dijadikan dalil (argumen) adalah Hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Abas RA :
{ قـَنـَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتـَتـَابِعًا فِي الظـُّهْرِ وَالـْعَصْرِ وَالـْمَغـْرِبِ وَالـْعِشَاءِ وَالصّـُـبْحِ ، يَدْعُـو عَـلـَى رَعـْـلٍ وَذَكـْوَانَ وَعُصَيـَّة َ فِي دُبُرِ كـُـلِّ صَـلاةٍ إذَا قـَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكـْعَةِ الأَخِيرَةِ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَـلـْـفـَهُ }
Artinya : Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut selama sebulan terus-menerus pada shalat dhuhur, ashar, maghrib, ‘isya, dan subuh, berdoa bersama suku Ra’l, suku Dzakwan, dan suku ‘Ushayyah pada belakang semua shalat wajib apabila Beliau mengucapkan ( سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ) dari rakaat terakhir, dan orang-orang yang ada di belakang Beliau meng-amini-nya (membaca amiin).
Ibnu ‘Alan berkata : (bahwasanya Nabi SAW membaca doa qunut selama sebulan penuh, untuk menghadapi orang yang membunuh para sahabatnya para penghafal Al-Quran dengan menguasai sumur di wilayah Ma’unah ([10]), untuk menghadang kesombongan para pembunuh, agar tidak semakin banyak yang terbunuh, dan tidak menjadi aral atau kendala. Peristiwa-peristiwa lain dikiyaskan (dianalogikan) seperti ketakutan kepada musuh ini.
Apabila membaca doa qunut selain pada shalat subuh yaitu pada shalat wajib, apakah doa qunut dibaca jahar (suara keras) atau sir (suara lirih)?, Imam Nawawiy menjelaskan : pendapat yang lebih kuat dan terpilih adalah semuanya dilakukan seperti shalat subuh, baik itu sir (suara lirih) atau jahar (suara keras), maksud yang dikendaki dalam “Kitab Al-Washith” adalah doa qunut harus dibaca sir (suara lirih) pada shalat sir (suara lirih) ([11]), sedangkan pada shalat jahar (suara keras) sebaliknya yaitu doa qunut juga dibaca jahar (suara keras) ([12]).
Keempat :
Menurut Madzhab Imam Hanbali, berdasarkan pendapat yang paling kuat menurut mereka : bahwa doa qunut selain pada shalat witir hukumnya makruh, kecuali menimpa kepada kaum muslimin suatu peristiwa yang genting “selain wabah thaun (kusta)”, karena tidak ada suatu ketetapan untuk dilakukan doa qunut waktu terjadi “thaun ‘Amawasa”([13]) dan juga penyakit-penyakit lainnya, karena itu merupakan bukti otentik yang tidak perlu dipertanyakan lagi, lalu dijadikan amalan yang dinilai baik bagi Al-Imam Al-A’dham (Khalifah), itulah dasar yang shahih di dalam Madzhab Imam Hanbali. Doa qunut selain pada shalat jumat yaitu pada shalat wajib, yang dijadikan pegangan di dalam Madzhab Imam Hanbali, adalah agar dihilangkan dari situasi genting. Yang demikian itu didasarkan pada Hadits Nabi SAW :
{ أَنـَّهُ قـَنـَتَ شَهْـرًا يَدْعُـو عَـلـَى حَيّ ٍ مِنْ أَحْـيَاءِ الـْعَرَبِ ، ثــُمَّ تـَرَكـَهُ }
Artinya : Bahwasanya Nabi SAW berdoa (qunut) dalam hidupnya bersama sahabatnya, kemudian Beliau meninggal-kannya.
Dan Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA : Bahwasanya Beliau mengerjakan doa qunut, kemudian Beliau bersabda : ini dikerjakan hanyalah agar kami ditolong dalam menghadapi musuh kami ini. Imam dalam shalat mengucapkan doa qunut seperti doa qunut yang diucapkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya.
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab RA, bahwasanya Beliau mengucapkan doa qunut sebagaimana berikut ini :
" اللـَّهُمَّ اغْـفـِرْ لِلـْمُؤْمِنِـينَ وَالـْمُؤْمِنـَاتِ ، وَالـْمُسْـلِمِـينَ وَالـْمُسْـلِمَاتِ ، وَأَلــّـِفْ بَـيْنَ قـُـلـُوبـِهِمْ ، وَأَصْـلِحْ ذَاتَ بَـيْـنـِهِمْ، وَانـْصُرْهُمْ عَـلـَى عَـدُوِّك وَعَـدُوِّهِمْ ، اللـَّهُمَّ الـْعَـنْ كـَفَرَةَ أَهْـلِ الـْـكِتـَابِ الــَّذِينَ يُـكـَذِّبـُونَ رُسُـلـَك ، وَيُقـَاتِـلـُونَ أَوْلـِيَاءَك ، اللـَّهُمَّ خَالِفْ بَيْـنَ كـَلِمَـتِهِمْ ، وَزَلـْزِلْ أَقـْدَامَهُمْ ، وَأَنـْزِلْ بـِهِمْ بـَأْسَـك الــَّذِي لا يُرَدُّ عَـنْ الـْـقـَوْمِ الـْمُجْرِمِيـنَ ، بـِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللــَّهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعِينـُـك . . . إلَخْ "
Artinya :
Ya Allah ampunilah orang yang beriman laki-laki dan perempuan, ampunilah orang Islam laki-laki dan perempuan, satukan antara hati-hati mereka, dan berilah kemaslahatan (kebaikan) apa yang ada di antara mereka, tolonglah mereka dalam menghadapi musuh-musuh Mu dan musuh mereka, ya Allah laknat-lah orang-orang kafir dari ahli kitab yang mereka mendustakan Rasul-Rasul-Mu, dan membinasakan kekasih-kekasih-Mu, ya Allah jadikanlah saling berselisih perkataan-perkataan mereka, berilah kegamangan dan kenistaan terhadap langkah-langkah mereka, turunkanlah siksa-Mu terhadap mereka, yang orang-orang pendosa tidak lagi mampu menghindar, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah kami memohon pertongan-Mu ….dst.
Doa qunut nazilah pada shalat jahar (suara keras) juga dibaca jahar, Ibnu Muflih berkata : yang jelas menurut perkataan mereka (ulama madzhab Imam Hanbali) yaitu doa qunut nazilah pada shalat jahar (suara keras) mutlak harus jahar. Jika semua imam sahalat jamaah dan semua orang yang shalat membaca doa qunut nazilah maka shalatnya tidak batal. Karena doa qunut termasuk dalam cakupan shalat seperti kalau mengatakan : Amiin ya Rabbal-‘alamin.
Catatan kaki :
[1] ) Beribadat dengan berdiri yang lama.
[2] ) Diam tidak bergerak-gerak (goyang-goyang).
[3] ) ‘Afiat adalah kondisi badan yang sehat lahir batin, yang potensi tersebut digunakan untuk ketaatan terhadap Allah SWT.
[4] ) Selalu ditambahkan nilai-nilai kebaikan, dan karunia yang diberikan hanya digunakan untuk ketaatan kepada Allah SWT.
[5] ) Menurut Madzhab Imam Hanafi bahwa shalat witir hukumnya wajib.
[6] ) Dalam Kitab Ihya’ Ulumudin Al-Imam Al-Ghazali dikatakan bahwa : kehidupan dunia yang baik adalah selalu ditambahkan ilmu dan ibadah (amal shaleh), dan pembalasan di akherat yang baik adalah dengan dimasukkan ke dalam surga dalam ke-ridla-an Allah SWT.
[7] ) Karena telah mencakup semuanya maka doa ini lebih terkenal dengan nama “doa sapu jagat”.
[8] ) Beliau menggunakan dlamir mufrad (kata ganti tunggal) yaitu “aku” , bukan dlamir jama’ (kata ganti jamak/plural), yaitu “kami”.
[9] ) Dapat dilihat kembali pada point (A) doa qunut pada shalat subuh, menurut Imam Hanafi RA : doa qunut pada shalat subuh tidak disyareatkan (perintahkan), dan menurut Beliau doa qunut pada shalat subuh adalah bid’ah.
[10] ) Lembah yang jauhnya beberapa kilometer dari Kota Makah.
[11] ) Shalat dhuhur dan shalat ashar.
[12] ) Shalat maghrib, isya’ dan subuh.
[13] ) ‘Amawasa adalah pasar kecil di kota Ramalah wilayah Palestina, pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khatab RA, terjadi wabah thaun (kusta), maka dinamakan “Thaun ‘Amawasa”.
Oleh Muhammad Zakaria dan Anang Makruf di INFO-IMAN.blogspot.com#
Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
juz 34
DITERJEMAHKAN OLEH : MUHAMMAD ZAKARIA
KLINIK PRATAMA HUSADA
CISARUA, MEI 2009
www.info-iman.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
'idul adha
adab dan sunnah
adik saudara sepersusuan
adzan
air kencing bayi
air kencing Rasulullah
Akhirat
akhlak
Akhlaq Kepribadian
Akhwat
akidah
Al Qur'an
Al Qur#039;an
Al Quran
Al-Qur'an
Alam
Aliran-aliran
Amalan
AMALIYAH NU
anak
Analisa
Angin
Aqidah
Aqiqah
Artikel
Artikel IImiah
Asmara
Astronomi
ASWAJA
Azab
Bab Adab
Bab Nikah
Bab Puasa
Bab Sholat
Bab Thaharah
Bab Zakat
bantahan
belajar islam
Berita
bersin
Bid'ah
bid'ah dalam aqidah
bid'ah dalam ibadah
Biografi
Biologi
Bisnis
Blackberry
Budaya
Budi Daya
buka puasa
buku
Cantik Fisik
catatanku
Cerpen
Chairil Anwar
Curahan Hati
Curhat
daging qurban
Dakwah
Dakwah Pemikiran Islam
dakwah umum
Dambaan insan
Dari Salafushshalih
Dasar Islam
Dasar Keislaman
demam
Desain
Dhaif
Do'a
do'a buka puasa
Do'a dan Dzikir
Doa
doa bersama
doa sholat tarawih
download
dunia islam
Dunia Islam Kontemporer
Dzikir
dzikir dengan tangan kiri
Ekonomi
Eksoplanet
Emansipasi
Emha Ainun Nadjib
Fakta Ilmiah
Fakta Jin-Iblis-Syetan
Fakta Manusia
faraidh
Fenomena Asteroid
Fenomena Bencana Alam
Fenomena Bintang
Fenomena Bulan
Fenomena Bumi
Fenomena Hewan
Fenomena Kutub
Fenomena Langit
Fenomena Matahari
Fenomena Meteorit
Fenomena Petir
Fenomena Planet
Fenomena Ruang Angkasa
Fenomena Tumbuhan
Fiqh
Fiqh Muamalat
Fiqh Wanita
Fiqih
Fisika
Galaksi
Geografi
Geologi
gerhana
gigi palsu
Hadis
Hadis 40
hadist
Hadits
Hadits Palsu
HAID
Halal Haram
HAM
HARI RAYA ID
HUKUM ISLAM
hukum natal bersama
hutang
i'tikaf
Ibadah
ibadah yang baik
ibu mertua
ilmu
ilmuan muslim
Ilmuwan
imam terlalu cepat bacaannya
IMAN
Inovasi
intermezzo
Internet
Iptek
iqomah
isbal
Islam
jabat tangan setelah sholat
JADWAL RAMADHAN
Jagad Raya
Jalaluddin Rumi
jamaah sholat jumat
jenazah
Jual Beli
judi
junub
Kabar Dalam Negeri
kabar manca negara
Kahlil Gibran
Kajian
Karya Buku
Karya Ulama
KB
Keajaiban Alam
Keajaiban Hewan
KECANTIKAN
Kecelakaan Maut
Kehutanan
Kelautan
keluarga
Kepemerintahan
Kepengurusan
Kerajaan
Kesehatan
Keuangan
Keutamaan
KHITAN
Khitan Wanita
khurofat
Khutbah
Khutbah Jum'at
khutbah jumat
Khutbah Rasulullah saw
Kiamat
Kidung Hati
Kimia
Kisah
Kisah Kami
Kisah Nyata
Kisah Orang-Orang Shaleh
Kisah Teladan
Komputer
Konversi Energi
Kosmologi
Kumpulan Do'a
Kumpulan Kata
lafadz adzan
lafadz iqomah
Lain-Lain
Lalu Lintas
lembaga sosial
Lingkungan Hidup
Lubang Hitam
macam puasa sunnah
mahram
Makanan
mandi jum'at
mandi wajib
Manhaj
Manusia
Manusia dan Teknologi
masjid
masjid quba
Masuk Perguruan Tinggi
Matahari
Materi gelap
Mayit
media cetak
memandikan jenazah
membayar zakat
memotong kuku
memotong rambut
mendahului gerakan imam
menemani sholat jamaah
menembok kuburan
mengadzankan mayit di liang kubur
mengangkat tangan
menghadiahkan pahala
mengqadha puasa
menguburkan jenazah
mengucapkan selamat natal
mengusap kepala
Mengusap muka setelah berdoa
menikah di bulan syawwal
menikah setelah berzina
meninggal dunia
Meninggalkan sholat jum'at
menjawab adzan
menjual kotoran hewan
menyapu kepala
menyentuh wanita
Meteorologi
Meteorologi-Klimatologi
mihrab
Mineralogi
minum air zamzam
Motivasi
motivasi belajar
Motivasi Beramal
MQ (menejemen qolbu)
mu'athilah
Muallaf
muamalah
Muhasabah
Mungkar
murottal
Muslimah
Muslimah Articles
Musyabbihah
Mutiara Hikmah
Mutiara Kalimat
Mutiara Tafakur
Nabi Muhammad
Nagham Alqur'an
Nasehat
Neraka
News
niat sholat
nikah
nisfu aya'ban
Oase Iman
Olah Raga
OLAHRAGA
Otak
PAKAIAN
panas
PAUD
Pendidikan
Penelitian
penelitian sunnah
Pengembangan Diri
Pengobatan Akibat Sihir
Peninggalan Sejarah
Penjajahan
Pentingnya Waktu
Peradaban Islam
Perbandingan Agama dan Aliran
Perbankan
Pergaulan
Perkawinan
Perkembangan Da'wah Islam
Permata Hati
pernikahan
Personaliti
Pesawat Ruang Angkasa
Pesepakbola Muslim
Pojok Ramadhan
posisi imam wanita
produksi awal
program kerja
Proyek Luar Angkasa
Psikologi
Puasa
puasa daud
puasa rajab
Puasa Setiap Hari
puasa sunnah
puasa wanita hamil
Puisi
Puisi bahasa Ingris
qunut nazilah
QURAN
radar lampung
Radio
Rajab
Ramadhan
ramalan cuaca
Renungan
Riba dan Jual Beli
salafush shalih
salah bacaan sholat
Salam Khudam
Sastra
sedekah
Sejarah
Sejarah Islam
SEKS
Sentilan
Seputar Daerah Buton
Shalat
shodaqoh
shodaqoh melebihi kadar
Sholat
sholat dan keputihan
sholat di rumah
sholat ghoib
sholat jamaah
sholat jamaah estafet
sholat jumat
sholat jumat wanita
sholat pindah tempat
sholat qashar
sholat sambil melihat mushaf
sholat sendirian
sholat sunnah
sholat sunnah qobliyah isya
sholat sunnah sebelum asar
sholat sunnah setelah shubuh
sholat takhiyatul masjid
sholat wanita
sifat dzatiyah
sifat fi'aliyah
Sihir
Simpan Pinjam
Sirah
Siroh Shahabiyyah
Software Islami
Sosial Kemasyarakatan
Sosiologi
sujud sahwi
sujud syukur
sumpah dan nadzar
Sunnah
sutrah
sutroh
syafaat
Syurga
Tafakur Alam Semesta
Tafsir
Tafsir Al-Qur'an
tahlilan
Takbirotul ihram
takwil mimpi
tambal gigi
tamsil
Tanda Akhir Zaman
Tanda-Tanda Kiamat
Tanya jawab
Tarbiyah
Tasawwuf dan Adab
tata cara tidur menurut sunnah
Tata Surya
Taufiq Ismail
Tauhid
tayammum
Tazkirah
Tazkiyah
tazkiyatun nafs
Tech News
Teknik Sipil
teladan
Tenaga Kerja
tertawa saat sholat
Thoharoh
tidak taat suami
tinggi
TK
Tokoh
Tokoh Dan Ulama
Tokoh Islam
Tools
TPA
Tsunami
Tujuan Hidup
tuntunan sholat
uang pensiun dari riba
uang riba
ucapan assalamualaika
UNCATEGORY
Video da'wah
video Motivasi Diri
Video Muhasabah
video murotal
W. S. Rendra
waktu membaca doa
wanita
wanita haid
Wisata
wudhu
yasinan
zakat
zakat anak kepada orang tua
zakat barang temuan
zakat harta
zakat harta warisan
zakat hasil perkebunan
zakat hasil pertanian
zakat mal
zakat padi
zakat pns
zakat tanah
zina