Bismillah..
Kajian ini adalah lanjutan dari syarah Riyadush Shalihin karangan al Imam an Nawawi -rahimahullah- pada bab “Perintah Menjaga Sunnah dan Adabnya” yang dibawakan oleh Ustadz Armen Halim Naro -rahimahullah-
Silahkan antum download kajiannya di link berikut:
Download File:
Sumber: http://4shared.com -herry_mediu-
Untuk file sebelumnya, yaitu Adab Menjaga Sunnah:
Download File:
Semoga bermanfaat..
www.info-iman.blogspot.com
Sabtu, 26 Juni 2010
Kamis, 24 Juni 2010
Segera Terbit !!!
"Tidak akan bergeser telapak kaki bani Adam di akhirat kelak, sampai dia ditanya 4 perkara.......(salah satunya adalah ditanya tentang) untuk apa dihabiskannya umurnya.Ada 2 nikmat yang banyak manusia tertipu padanya, yaitu nikmat sehat dan nikmat kelapangan waktu (HR. Bukhari)
www.info-iman.blogspot.com
Selasa, 22 Juni 2010
Plugin PhotoShop
ا لسلا م عليكم ورحمة الله وبركا ته
Pengen Berbagi plugin Buat Photo Shop semoga menjadi manfaat..

klik link dibawah
بسم الله الرحمن الرحيم
www.info-iman.blogspot.com
Pengen Berbagi plugin Buat Photo Shop semoga menjadi manfaat..

klik link dibawah
بسم الله الرحمن الرحيم
www.info-iman.blogspot.com
Rabu, 16 Juni 2010
Keadaan Pelaku Maksiat Setelah Kematian
ا لسلا م عليكم ورحمة الله وبركا ته
Segala Puja dan Puji Hanya Kepada Allahعزّوجل
Shalawat Serta salam buat Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Dengan harapan dapat membantu memperdengarkan da'wah yang haq ini
ketengah kaum muslimin kami hadirkan CD Mp3 Kajian Ilmiah Islam Bersama Asatidz yang dilaksanakan di seputar wilayah Sumatera, Pekanbaru khususnya
www.info-iman.blogspot.com
Minggu, 06 Juni 2010
MAQAM NAHAWAND DAN HIJAZ
Nahawan awwal maqom
بيمناك بحر عطي بيا ني, فهلل وبشر بدين اله
Maqom jawab
إذا كم ندلالي ونتجاني على يكفيك ياغصن التثاني
Nahawan naqrish
وحسابي مع قنا تي لفعالي شاهداني
Nahawan murokkab
والدما تجري عليهالونها أحمرقاني
Lagu hijaz-4-
Hijaz awwal maqom
يا وردة والصطرياضي مظلة تزري بوجه ذات حطر عاطرا
Hijaz kur
تزري بوجه ذات حطر عاطرا
Hijaz kar
يا نعمة الله اني خاءف وجل,يانعمةالله اني مخاص عاني
Hijaz kar kur
وليسلي عمل القل عليم به سوى محبتكاالعظمى وايماني
www.info-iman.blogspot.com
Jumat, 21 Mei 2010
Mandi wajib siang ramadaan
Tanya : bolehkah puasa? kalo haid berhenti sebelum imsak tapi mandi wajibnya siang menunggu air PDAM keluar.Apakah puasa sah ?
jawab : Seorang haid dan berhenti atau tidak keluar lagi hendaklah berniat puasa esok harinya sebelum imsak tiba,kepadanya boleh mandi wajib haid setelah masuk waktu puasa. Tapi baiknya dia mandi wajib untuk sholat subuh.bila tidak ada air bertayamumlah untuk shalat.
sumber K H naparin serambi ummah 16-10-2009
www.info-iman.blogspot.com
jawab : Seorang haid dan berhenti atau tidak keluar lagi hendaklah berniat puasa esok harinya sebelum imsak tiba,kepadanya boleh mandi wajib haid setelah masuk waktu puasa. Tapi baiknya dia mandi wajib untuk sholat subuh.bila tidak ada air bertayamumlah untuk shalat.
sumber K H naparin serambi ummah 16-10-2009
www.info-iman.blogspot.com
Senin, 10 Mei 2010
Minggu, 09 Mei 2010
Tilawah Al-Quran dikala haid/nifas
Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik kalian adalah orang belajar Al-Quran dan mengajarkannya”.
Banyak ukuran orang baik dalam pandangan rasulullah SAW, diantaranya adalah orang yang
belajar Al-Quran dan mengajarkannya. Bahkan dalam hadits lainnya beliau jga berdsabda :
“Orang yang mahir membaca Al-Quran, maka dia akan ditempatkan bersama dengan
hamba-hamba yang mulia, dan orang yang membaca Al-Quran secara terbata-bata dan dia
merasa kesulitan; maka baginya dua pahala”.
Subhanallah, jadi orang yang membaca Al-Quran dan dia kesulitan dalam membacanya, masih
tetap mendapatkan dua pahala, pahala membacanya dan pahala karena kesulitannya.
Kemuliaan ini tidak terdapat dalam bagi orang yang membaca Al-Quran. Namun dia juga harus
tetap belajar dan belajar, sehingga ke depan dia akan termasuk dalam golongan orang yang
mahir membaca Al-Quran.
Oleh karenanya para shahabat RA terdahalu memberikan porsi dan perhatian yang begitu
besar untuk belajar Al-Quran dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain.
Darah haidh adalah darah yang menjadi "tamu" bulanan secara alami bagi semua wanita yang
sudah baligh. Jadi bagi kaum Hawa ini tidak perlu resah dan sedih karena tidak bisa
menjalankan beberapa ibadah seperti halnya kaum pria; karena ini adalah merupakan takdir
Allah SWT, walaupun sebenarnya ada banyak hikmah di balik kedatangan ‘tamu’ tersebut.
Namun demikian, sebagai seorang muslimah, dia harus mengetahui hukum-hukum syar’i yang
berkaitan dengan haidh tersebut dan tentunya juga nifas termasuk dalam pembahasan ini,
sehingga dia dapat melakukan berbagai ibadah sesuai dengan tuntunan yang benar.
Suatu hari Rasulullah SAW mendapati Aisyah RA sedang menangis- peristiwa ini saat perjalan
keduanya dalam haji wada’ – Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya : “Apa yang
membuatmu menangis?, apakah kamu kedatangan haidh?”.
Dia menjawab:
“ya”.
Rasulullah bersabda :
“Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak cucu perempuan Adam,
kerjakanlah segala yang biasa dilakukan oleh orang yang sedang haji selain thawaf mengelilingi
ka’bah”.
(H.R. Muslim)
Demikian hadits di atas menerangkan bahwa bagi wanita yang sedang haidh memiliki hukum
khusus dalam beribadah dan jangan sampai dia bersedih karena tiap bulan pasti kedatangan
‘tamu’ secara rutin.
Membaca Al-Quran saat haidh/nifas
Sebenarnya masalah membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haidh atau nifas ada dua
pandangan dari ulama kita sejak dahulu :
Pertama : Membacanya hanya dalam hati dan tanpa memegang mushaf
Pendapat pertama ini didukung oleh Jumhur (Mayoritas) ulama, mereka berpendapat tidak
mengapa bagi seorang wanita yang sedang haidh atau nifas untuk membaca Al-Quran, namun
hanya dengan melihat mushaf tanpa memegangnya Al-Quran dan membacanya pun dalam
hati, bila sampai diucapkan maka tidak boleh. Mereka beragumentasi dengan hadits-hadits
yang memiliki derajat lemah.
Kedua : Yang membolehkan
Pendapat yang membolehkan, yaitu sebagian ulama, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Diantaranya Imam Bukhari dan Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata : “tidak ada satu hadits
pun yang melarang wanita untuk membaca Al-Quran”. Karena hadits :
“Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca Al-Quran sedikit pun”, adalah hadits dhaif.
Dahulu para wanita di zaman Nabi SAW telah mengalami haidh, seandainya membaca
Al-Quran haram bagi mereka seperti halnya shalat, maka pasti Rasulullah SAW akan
menjelaskannya kepada umatnya dan Umahatul Mukminin pun akan mempelajarinya, demikian
yang disampaikan para ulama kepada umat ini. Nah ketika tidak ada dalil dari Rasulullah SAW
yang mengharamkan dengan banyaknya wanita yang haidh pada zaman beliau maka tidak
haram bagi mereka.
Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak mengapa membaca Al-Quran bagi wanita yang
sedang haid atau dalam keadaan nifas membaca Al-Quran. Namun yang ditekankan di sini
adalah apabila itu dilakukan dalam keadaan mendesak (darurat) seperti seorang guru yang
sedang mengajarkan murid-muridnya, seorang murid yang mambaca wirid menjaga hafalan
Al-Quran siang ataupun malam hari, namun apa bila membacanya dalam rangka untuk
mengapai pahala semata dan untuk bertaqarrub secara khusus kepada Allah maka yang lebih
utama adalah tidak melakukannya, karena jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa
wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Quran.
Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu 'alaikumu wr.wb
Written by Administrator
Monday, 26 October 2009 14:32 - Last Updated Monday, 26 October 2009 14:41
H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
(Tulisan ini juga bisa dibaca di www.taufikhamim.com dan www.warnaislam.com )
www.info-iman.blogspot.com
Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik kalian adalah orang belajar Al-Quran dan mengajarkannya”.
Banyak ukuran orang baik dalam pandangan rasulullah SAW, diantaranya adalah orang yang
belajar Al-Quran dan mengajarkannya. Bahkan dalam hadits lainnya beliau jga berdsabda :
“Orang yang mahir membaca Al-Quran, maka dia akan ditempatkan bersama dengan
hamba-hamba yang mulia, dan orang yang membaca Al-Quran secara terbata-bata dan dia
merasa kesulitan; maka baginya dua pahala”.
Subhanallah, jadi orang yang membaca Al-Quran dan dia kesulitan dalam membacanya, masih
tetap mendapatkan dua pahala, pahala membacanya dan pahala karena kesulitannya.
Kemuliaan ini tidak terdapat dalam bagi orang yang membaca Al-Quran. Namun dia juga harus
tetap belajar dan belajar, sehingga ke depan dia akan termasuk dalam golongan orang yang
mahir membaca Al-Quran.
Oleh karenanya para shahabat RA terdahalu memberikan porsi dan perhatian yang begitu
besar untuk belajar Al-Quran dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain.
Darah haidh adalah darah yang menjadi "tamu" bulanan secara alami bagi semua wanita yang
sudah baligh. Jadi bagi kaum Hawa ini tidak perlu resah dan sedih karena tidak bisa
menjalankan beberapa ibadah seperti halnya kaum pria; karena ini adalah merupakan takdir
Allah SWT, walaupun sebenarnya ada banyak hikmah di balik kedatangan ‘tamu’ tersebut.
Namun demikian, sebagai seorang muslimah, dia harus mengetahui hukum-hukum syar’i yang
berkaitan dengan haidh tersebut dan tentunya juga nifas termasuk dalam pembahasan ini,
sehingga dia dapat melakukan berbagai ibadah sesuai dengan tuntunan yang benar.
Suatu hari Rasulullah SAW mendapati Aisyah RA sedang menangis- peristiwa ini saat perjalan
keduanya dalam haji wada’ – Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya : “Apa yang
membuatmu menangis?, apakah kamu kedatangan haidh?”.
Dia menjawab:
“ya”.
Rasulullah bersabda :
“Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak cucu perempuan Adam,
kerjakanlah segala yang biasa dilakukan oleh orang yang sedang haji selain thawaf mengelilingi
ka’bah”.
(H.R. Muslim)
Demikian hadits di atas menerangkan bahwa bagi wanita yang sedang haidh memiliki hukum
khusus dalam beribadah dan jangan sampai dia bersedih karena tiap bulan pasti kedatangan
‘tamu’ secara rutin.
Membaca Al-Quran saat haidh/nifas
Sebenarnya masalah membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haidh atau nifas ada dua
pandangan dari ulama kita sejak dahulu :
Pertama : Membacanya hanya dalam hati dan tanpa memegang mushaf
Pendapat pertama ini didukung oleh Jumhur (Mayoritas) ulama, mereka berpendapat tidak
mengapa bagi seorang wanita yang sedang haidh atau nifas untuk membaca Al-Quran, namun
hanya dengan melihat mushaf tanpa memegangnya Al-Quran dan membacanya pun dalam
hati, bila sampai diucapkan maka tidak boleh. Mereka beragumentasi dengan hadits-hadits
yang memiliki derajat lemah.
Kedua : Yang membolehkan
Pendapat yang membolehkan, yaitu sebagian ulama, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Diantaranya Imam Bukhari dan Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata : “tidak ada satu hadits
pun yang melarang wanita untuk membaca Al-Quran”. Karena hadits :
“Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca Al-Quran sedikit pun”, adalah hadits dhaif.
Dahulu para wanita di zaman Nabi SAW telah mengalami haidh, seandainya membaca
Al-Quran haram bagi mereka seperti halnya shalat, maka pasti Rasulullah SAW akan
menjelaskannya kepada umatnya dan Umahatul Mukminin pun akan mempelajarinya, demikian
yang disampaikan para ulama kepada umat ini. Nah ketika tidak ada dalil dari Rasulullah SAW
yang mengharamkan dengan banyaknya wanita yang haidh pada zaman beliau maka tidak
haram bagi mereka.
Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak mengapa membaca Al-Quran bagi wanita yang
sedang haid atau dalam keadaan nifas membaca Al-Quran. Namun yang ditekankan di sini
adalah apabila itu dilakukan dalam keadaan mendesak (darurat) seperti seorang guru yang
sedang mengajarkan murid-muridnya, seorang murid yang mambaca wirid menjaga hafalan
Al-Quran siang ataupun malam hari, namun apa bila membacanya dalam rangka untuk
mengapai pahala semata dan untuk bertaqarrub secara khusus kepada Allah maka yang lebih
utama adalah tidak melakukannya, karena jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa
wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Quran.
Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu 'alaikumu wr.wb
Written by Administrator
Monday, 26 October 2009 14:32 - Last Updated Monday, 26 October 2009 14:41
H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
(Tulisan ini juga bisa dibaca di www.taufikhamim.com dan www.warnaislam.com )
www.info-iman.blogspot.com
Senin, 26 April 2010
Kesenjangan UN Dalam Mencapai cita-cita Pendidikan Nasional
Fraksi-PKS Online: Pasal 28 C UUD 1945 bahwa: "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
Pengantar
Kontroversi Ujian Nasional dapat dilihat dalam berbagai dimensi. Namun sesungguhnya jika dipahami secara komprehensif, maka UN sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan standar kualitas pendidikan nasional. Sehingga diharapkan pelaksanaan pendidikan nasional dapat melahirkan output sumber daya manusia yang berkualitas. Seharusnya pelaksanaan UN tidak hanya dipahami secara parsial, karena UN sesungguhnya adalah hanya salah satu instrumen yang terdapat dalam 8 (delapan) standarisasi pendidikan nasional, sebagaimana diatur oleh Pasal 35 Undang-Undang Sisdiknas.
Delapan standarisasi itu adalah: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Sehingga jika UN dilaksanakan sebelum pemenuhan standarisasi pendidikan nasional, maka hasil yang diharapkan tentunya tidak akan mencapai sasaran utama sebagaimana cita-cita pendidikan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan Pasal 35 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka UN termasuk dalam bagian penilaian pendidikan, harus dipahami secara sistematis. Sehingga sebelum pada tahapan pelaksanaan UN, maka pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan 7 (tujuh) instrumen sebelumnya. Karena ini adalah konsekuensi dari pemerintah untuk melaksanakan pemenuhan standarisasi pendidikan nasional, dengan penggunaan anggaran 20% yang diamanatkan oleh APBN 2010, atau sekitar 200 Triliun dari sekitar 1000 Triliun APBN, seharusnya difokuskan pada pelaksanaan standarisasi pendidikan nasional.
STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
Pelaksanaan standarisasi pendidikan nasional harus dilakukan dengan penyebaran di setiap wilayah Indonesia. Sehingga tidak ada dikotomi antara Jawa dan Luar Jawa, Pendidikan Negeri dan Swasta. Jika tidak dilakukan, hal tersebut akan melahirkan kebijakan yang diskriminasi, dan itu bertentangan dengan UUD 1945 pada Pasal 28 C UUD 1945 bahwa:
"setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
Dengan demikian perlakuan diskriminasi dalam pelaksanaan pemenuhan standar pendidikan nasional termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan pemenuhan delapan standarisasi pendidikan nasional secara adil harus tersebar secara merata di hampir 17.000 pulau di seluruh Indonesia dengan memperhatikan keragaman peradaban masing-masing wilayah. Maka dari itu dituntut kapasitas Kementerian Pendidikan Nasional harus mampu mengelola dan mengatur secara adil dan bijaksana. Untuk melaksanakannya, dibutuhkan personel yang memiliki kualitas dan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pemenuhan 8 (delapan) standarisasi pendidikan nasional.
Pelaksanaan standarisasi pendidikan nasional yang tidak merata sesungguhnya telah menjadi virus yang mematikan bagi daerah-daerah pedalaman, pesisir dan kepulauan, serta daerah-daerah terpencil. Sehingga hal tersebut berpengaruh pada pelaksanana pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan semakin mengaburkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional juga bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Alih - alih untuk mencerdaskan bangsa, pemerintah sibuk dengan pelaksanaan UN yang acapkali melahirkan kontroversi dikalangan masyarakat. UN juga mengakibatkan ekses buruk bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan serta orang tua didik. Sekalipun sangat penting dalam pelaksanaan standarisasi kualitas peserta didik, namun UN hanya dapat dilaksanakan apabila 8 (delapan) standarisasi pendidikan nasional telah terpenuhi secar adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan anggaran 20% dari APBN pemerintah harusnya bisa melaksanakan standar pendidikan secara adil dan merata tanpa melahirkan dikotomi sehingga mengakibatkan disparitas diantara daerah. Dengan terpenuhinya standar pendidikan nasional, maka pemerintah baru dapat melaksanakan UN sebagai salah satu bentuk penilaian pendidikan nasional.
KEBERADAAN UJIAN NASIONAL
Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008, sesungguhnya telah mengingatkan kepada kita bahwa, harusnya Kemdiknas menjadikan keputusan itu sebagai dasar pijakan pelaksanaan UN. Jika ditelusuri, keberadaan Permen 74/2009 yang terbit tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Ujian Nasional Tingkat SMP dan SMA terbit setelah adanya Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 14 September 2009.
Permen itu menyatakan bahwa "UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK". Ternyata hal ini membuktikan bahwa perumus Peraturan Menteri tidak mendasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam bertindak, atau dapat dikatakan tidak mendasarkan pada asas kecermatan pelakasanaan tugas dan wewenangnya dan dapat melahirkan kebijakan yang sewenang-wenang (wilekur).
Kebijakan UN yang dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk menentukan kelulusan siswa sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undang. Jika mengacu pada Pasal 63 Undang Undang Sisdiknas menyatakan bahwa:
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 61 khusunya ayat (2) bahwa kelulusan siswa dimaksudkan ditentukan oleh satuan pendidikan terakreditasi, bukan melalui Ujian Nasional, sementara menurut Pasal 1 angka 10, bahwa Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, keberadaan UN sebagai salah satu parameter kelulusan siswa dapat dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan maksud dari Undang Undang Sisdiknas. UU mendelegasikan adanya pembentukan peraturan pelaksana, karena tentunya tidak dapat bertenangan baik secara formil dan materil dengan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukannya. Sehingga jika bertentangan dapat menimbulkan batal demi hukum, karena bertentangan dengan asas dalam peraturan perundang-undangan yaitu, lex superiory derogate legi imferior. Yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan keberadaan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Dalam praktiknya, pelaksanaan Ujian Nasional yang dipaksakan terkesan hanya dalam rangka kepentingan anggaran sebesar Rp 560 Milyar, sehingga penggunaan anggaran ini juga harus dikontrol secara intensif, karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang dapat merugikan keuangan negara.
PERSPEKTIF UJIAN NASIONAL KEDEPAN
Standarisasi mutu pendidikan sangat diperlukan dalam rangka menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik. Namun demikian, perlu diperjelas parameter standarisasi dan perumusan instrumen standar mutu sebagai tolok ukur pemerintah dalam melakukan monitoring serta evaluasi. Sehingga pemerintah dalam hal ini Kemdiknas akan lebih sistematis dan terarah dalam melakukan diagnosa terhadap pembaruan dan/atau perbaikan standarisasi mutu pendidikan.
UN sekiranya tidak dapat dijadikan sebagai salah satu parameter standarisasi mutu pendidikan, karena UN hanya menekankan pada salah satu variable saja terkait dengan kemampuan potensi akademik peserta didik. Karena output pendidikan sekiranya tidak hanya soal akademik, tetapi juga keterampilan, dan pekerti (moralitas dan religi). Sehingga terlampau sederhana jika standarisasi pendidikan diukur dari UN yang secara teknis hanya dilakukan penilaian terhadap prestasi akademik peserta didik melalui tes yang bersifat pilihan ganda. Karena UN sesungguhnya hanya salah satu saja dari 8 (delapan) standarisasi pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Unndang Undang Sisdiknas.
Potensi akademik memang penting akan tetapi hal tersebut tidak hanya dipahami secara varsial (berdiri sendiri) karena potensi akademik, keterampilan/soft skill, religious dan moralitas adalah bagian yang integral dalam rangka mencapai output pendidikan nasional. Sehingga harus dipahami sebagai satu rangkaian sistem yang dinamis, satu sama lain saling berhubungan dan mempengaruhi.
Untuk mencapai tujuan dari output pendidikan sebagaimana dimaksudkan, sekiranya harus ada prasyarat penunjang yang dapat menjadi stimulus, yaitu dalam 8 (delapa) standariasasi pendidikanna nasional, yang menjadi tugas utama dari Kemdiknas untuk dilaksanakan secra adil dan merata.
Ironis jika UN dijadikan sebagai salah satu parameter untuk mengukur potensi akademik yang berimplikasi terhadap kelulusan peserta didik.
Padahal UN adalah uji mutu nasional, yang semestinya, hanya dipakai untuk memetakan mutu pendidikan, bukan untuk menentukan lulus tidaknya siswa. Seandainya paradigma UN dikembalikan pada habitatnya misalnya sebagaimana pernah dilaksanakan yaitu seperti Nilai Ebtanas Murni (NEM) bukan menjadi standar kelulusan siswa. Sehingga NEM dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk menilai mutu sekolah dan mengambil langkah perbaikan oleh pemerintah dalam melaksanakan standarisasi mutu pendidikan nasional.
Dengan demikian pemerintah memang sepatutnya mengembalikan fungsi UN pada jalurnya. Tugas pokok pemerintah adalah menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, seperti peningkatan mutu guru, akses buku pelajaran bagi siswa, pembangunan sekolah, laboratorium, dan perpustakaan. Sehingga persoalan kelulusan diserahkan pada guru/institusi pendidikan dengan tetap melakukan monitoring dan kontroling.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, guru diberi wewenang mengevaluasi sekaligus menentukan kelulusan para siswanya. Sementara, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah yang diberi wewenang mengevaluasi hasil belajar siswa.
Uji mutu nasional bisa dipakai sebagai peta untuk membantu pemerintah memperoleh informasi tertentu. Selanjutnya, gambaran itu dijadikan landasan mengambil kebijakan. Sedangkan ujian umum tujuannya menyeleksi siswa untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan lebih tinggi. Wujudnya adalah sertifikat atau ijazah kelulusan. Dari perspektif itu, ujian nasional adalah uji mutu nasional. Mestinya, hanya dipakai untuk memetakan mutu pendidikan.
Fakta lain yang sekiranya perlu diperhatikan secara komprehensif adalah terkait dengan solusi untuk menjawab bagi peserta didik yang tidak lulus UAN yang sesungguhnya berimplikasi pada lahirnya masalah baru, dalam hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK). Siswa SMA dan kejuruan yang tidak lulus UN, boleh mengikuti UNPK Paket C kalau ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Sejak jaman dulu UNPK Paket C, sasaran program paket adalah masyarakat yang punya hambatan untuk mengikuti pendidikan reguler. Misalnya, mereka yang dari kalangan miskin. Tujuannya untuk memberantas buta huruf. Atau mereka yang kebetulan sudah bekerja tetapi butuh ijazah pendidikan lebih tinggi untuk mendapat penyesuaian pangkat dan gaji. Jangan lupa, hingga hari ini, masyarakat masih memandang sebelah mata ijazah Paket A, B, atau C, karena mutunya rendah. Atau lantaran sifatnya yang formalistis dalam meraihnya.
Lebih ironis lagi, ketika UNPK Paket C dianggap sebagai solusi bagi siswa SMK yang tidak lulus UN. Padahal, paket ini jelas tidak bisa diikuti anak-anak SMK karena materi ujiannya tidak sesuai. Sehingga, selain menyebabkan tingginya peluang tidak lulus, siswa SMK juga punya standar penilaian berbeda dari sekolah umum. Sekolah kejuruan, patokannya adalah uji kompetensi. Justru ini yang tidak ada dalam UNPK Paket C. Perangkat UNPK belum mengakomodasi karakteristik SMK.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sekiranya UAN akan tetap dilaksanakan, namun sekiranya bukan dijadikan sebagai parameter kelulusan peserta didik, melainkan untuk:
1. Melakukan monitoring dan kontroling terhadap standarisasi mutu pendidikan. Sehingga dapat terdiagnosa sekolah-sekloah yang dianggap masih berada dibawah mutu standarisasi pendidikan nasional. Dengan informasi ini, pemerintah bisa menelusuri kekurangan yang ada pada sekolah, tenaga pengajar/guru, sarana-prasarana atau siswanya. Kelulusan siswa ditentukan oleh guru/sekolah dengan memasukkan faktor prestasi selama 3 tahun + etika/moralitas+hasil ujian nasional.
2. UN sebaiknya dijadikan sebagai standarisasi untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih lanjut. Sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa lalu melalui NEM (Nilai Ebtanas Murni) sehingga Nilai UASBN SD sebagai standar seleksi masuk ke jenjang SMP. Nilai UN SMP sebagai standar seleksi masuk ke jenjang SMA. Dan nilai UN SMA digunakan sebagai standar seleksi masuk PT. Dengan tetap melakukan monitoring dan kontroling terhadap transparan dan kredibel dan memiliki daya akuntabilitas yang tinggi.
3. UN dapat dijadikan sebagai standarisasi untuk mendapatkan akses beasiswa bagi peserta didik yang memiliki prestasi, baik akademik maupun softskill, sehingga diharapkan dapat menstimulan motivasi bagi peserta didik dan lembaga pendidikan (sekolah)
Simpulan
Berdasarkan hal diatas, jika pemerintah tetap menjadikan Ujian Nasional sebagai salah satu parameter penentuan kelulusan siswa adalah inkonstitusional. Hal ini bertenangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Sisdiknas. Sehingga status UN sesungguhnya batal demi hukum, apalagi hal tersebut sudah diujikan melalui Putusan Mahkamah Agung.
UN sebaiknya tidak dilaksakaan terlebih dahulu, sebelum standarisasi pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 35 UU Sisdiknas yang terdiri dari 8 instrumen yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam pelaksanaannya maka standarisasi sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan secara merata ke seluruh daerah yang ada di Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminasi.
Pasal 35 UU Sisdiknas sangat jelas menempatkan penilaian di urutan kedelapan. Seharusnya hal tersebut dipahami secara sistematis, sehingga penilaian melalui UN tidak dapat dilaksanakan jika 7 (tujuh) instrumen sebelumnya belum terealisasi diseluruh penyelengara pendidikan di wilayah Indonesia.
Alokasi anggaran 20% atau sekitar 200 Triliun dari sekitar 1000 Triliun APBN seharusnya dapat menjawab pemasalahan standarisasi pendidikan. Jika Kemendiknas merumuskan perencanaan secara professional dan akuntabel berdasarkan tahapan-tahapan yang jelas, maka pemenuhan delapan standarisasi pendidikan nasional dapat tercapai. Dengan demikian penggunaan alokasi anggaran pendidikan 20% harus diprioritaskan pada pemenuhan delapan standarisasi pendidikan nasional. Pada implementasinya harus dimonitoring dan dikontrol secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat, agar pencapaian standariasasi dapat berjalan dengan baik.
www.info-iman.blogspot.com
Rabu, 21 April 2010
Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.
Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.
Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
(3) Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.”
(Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=758
www.info-iman.blogspot.com
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.
Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.
Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
(3) Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.”
(Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=758
www.info-iman.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
'idul adha
adab dan sunnah
adik saudara sepersusuan
adzan
air kencing bayi
air kencing Rasulullah
Akhirat
akhlak
Akhlaq Kepribadian
Akhwat
akidah
Al Qur'an
Al Qur#039;an
Al Quran
Al-Qur'an
Alam
Aliran-aliran
Amalan
AMALIYAH NU
anak
Analisa
Angin
Aqidah
Aqiqah
Artikel
Artikel IImiah
Asmara
Astronomi
ASWAJA
Azab
Bab Adab
Bab Nikah
Bab Puasa
Bab Sholat
Bab Thaharah
Bab Zakat
bantahan
belajar islam
Berita
bersin
Bid'ah
bid'ah dalam aqidah
bid'ah dalam ibadah
Biografi
Biologi
Bisnis
Blackberry
Budaya
Budi Daya
buka puasa
buku
Cantik Fisik
catatanku
Cerpen
Chairil Anwar
Curahan Hati
Curhat
daging qurban
Dakwah
Dakwah Pemikiran Islam
dakwah umum
Dambaan insan
Dari Salafushshalih
Dasar Islam
Dasar Keislaman
demam
Desain
Dhaif
Do'a
do'a buka puasa
Do'a dan Dzikir
Doa
doa bersama
doa sholat tarawih
download
dunia islam
Dunia Islam Kontemporer
Dzikir
dzikir dengan tangan kiri
Ekonomi
Eksoplanet
Emansipasi
Emha Ainun Nadjib
Fakta Ilmiah
Fakta Jin-Iblis-Syetan
Fakta Manusia
faraidh
Fenomena Asteroid
Fenomena Bencana Alam
Fenomena Bintang
Fenomena Bulan
Fenomena Bumi
Fenomena Hewan
Fenomena Kutub
Fenomena Langit
Fenomena Matahari
Fenomena Meteorit
Fenomena Petir
Fenomena Planet
Fenomena Ruang Angkasa
Fenomena Tumbuhan
Fiqh
Fiqh Muamalat
Fiqh Wanita
Fiqih
Fisika
Galaksi
Geografi
Geologi
gerhana
gigi palsu
Hadis
Hadis 40
hadist
Hadits
Hadits Palsu
HAID
Halal Haram
HAM
HARI RAYA ID
HUKUM ISLAM
hukum natal bersama
hutang
i'tikaf
Ibadah
ibadah yang baik
ibu mertua
ilmu
ilmuan muslim
Ilmuwan
imam terlalu cepat bacaannya
IMAN
Inovasi
intermezzo
Internet
Iptek
iqomah
isbal
Islam
jabat tangan setelah sholat
JADWAL RAMADHAN
Jagad Raya
Jalaluddin Rumi
jamaah sholat jumat
jenazah
Jual Beli
judi
junub
Kabar Dalam Negeri
kabar manca negara
Kahlil Gibran
Kajian
Karya Buku
Karya Ulama
KB
Keajaiban Alam
Keajaiban Hewan
KECANTIKAN
Kecelakaan Maut
Kehutanan
Kelautan
keluarga
Kepemerintahan
Kepengurusan
Kerajaan
Kesehatan
Keuangan
Keutamaan
KHITAN
Khitan Wanita
khurofat
Khutbah
Khutbah Jum'at
khutbah jumat
Khutbah Rasulullah saw
Kiamat
Kidung Hati
Kimia
Kisah
Kisah Kami
Kisah Nyata
Kisah Orang-Orang Shaleh
Kisah Teladan
Komputer
Konversi Energi
Kosmologi
Kumpulan Do'a
Kumpulan Kata
lafadz adzan
lafadz iqomah
Lain-Lain
Lalu Lintas
lembaga sosial
Lingkungan Hidup
Lubang Hitam
macam puasa sunnah
mahram
Makanan
mandi jum'at
mandi wajib
Manhaj
Manusia
Manusia dan Teknologi
masjid
masjid quba
Masuk Perguruan Tinggi
Matahari
Materi gelap
Mayit
media cetak
memandikan jenazah
membayar zakat
memotong kuku
memotong rambut
mendahului gerakan imam
menemani sholat jamaah
menembok kuburan
mengadzankan mayit di liang kubur
mengangkat tangan
menghadiahkan pahala
mengqadha puasa
menguburkan jenazah
mengucapkan selamat natal
mengusap kepala
Mengusap muka setelah berdoa
menikah di bulan syawwal
menikah setelah berzina
meninggal dunia
Meninggalkan sholat jum'at
menjawab adzan
menjual kotoran hewan
menyapu kepala
menyentuh wanita
Meteorologi
Meteorologi-Klimatologi
mihrab
Mineralogi
minum air zamzam
Motivasi
motivasi belajar
Motivasi Beramal
MQ (menejemen qolbu)
mu'athilah
Muallaf
muamalah
Muhasabah
Mungkar
murottal
Muslimah
Muslimah Articles
Musyabbihah
Mutiara Hikmah
Mutiara Kalimat
Mutiara Tafakur
Nabi Muhammad
Nagham Alqur'an
Nasehat
Neraka
News
niat sholat
nikah
nisfu aya'ban
Oase Iman
Olah Raga
OLAHRAGA
Otak
PAKAIAN
panas
PAUD
Pendidikan
Penelitian
penelitian sunnah
Pengembangan Diri
Pengobatan Akibat Sihir
Peninggalan Sejarah
Penjajahan
Pentingnya Waktu
Peradaban Islam
Perbandingan Agama dan Aliran
Perbankan
Pergaulan
Perkawinan
Perkembangan Da'wah Islam
Permata Hati
pernikahan
Personaliti
Pesawat Ruang Angkasa
Pesepakbola Muslim
Pojok Ramadhan
posisi imam wanita
produksi awal
program kerja
Proyek Luar Angkasa
Psikologi
Puasa
puasa daud
puasa rajab
Puasa Setiap Hari
puasa sunnah
puasa wanita hamil
Puisi
Puisi bahasa Ingris
qunut nazilah
QURAN
radar lampung
Radio
Rajab
Ramadhan
ramalan cuaca
Renungan
Riba dan Jual Beli
salafush shalih
salah bacaan sholat
Salam Khudam
Sastra
sedekah
Sejarah
Sejarah Islam
SEKS
Sentilan
Seputar Daerah Buton
Shalat
shodaqoh
shodaqoh melebihi kadar
Sholat
sholat dan keputihan
sholat di rumah
sholat ghoib
sholat jamaah
sholat jamaah estafet
sholat jumat
sholat jumat wanita
sholat pindah tempat
sholat qashar
sholat sambil melihat mushaf
sholat sendirian
sholat sunnah
sholat sunnah qobliyah isya
sholat sunnah sebelum asar
sholat sunnah setelah shubuh
sholat takhiyatul masjid
sholat wanita
sifat dzatiyah
sifat fi'aliyah
Sihir
Simpan Pinjam
Sirah
Siroh Shahabiyyah
Software Islami
Sosial Kemasyarakatan
Sosiologi
sujud sahwi
sujud syukur
sumpah dan nadzar
Sunnah
sutrah
sutroh
syafaat
Syurga
Tafakur Alam Semesta
Tafsir
Tafsir Al-Qur'an
tahlilan
Takbirotul ihram
takwil mimpi
tambal gigi
tamsil
Tanda Akhir Zaman
Tanda-Tanda Kiamat
Tanya jawab
Tarbiyah
Tasawwuf dan Adab
tata cara tidur menurut sunnah
Tata Surya
Taufiq Ismail
Tauhid
tayammum
Tazkirah
Tazkiyah
tazkiyatun nafs
Tech News
Teknik Sipil
teladan
Tenaga Kerja
tertawa saat sholat
Thoharoh
tidak taat suami
tinggi
TK
Tokoh
Tokoh Dan Ulama
Tokoh Islam
Tools
TPA
Tsunami
Tujuan Hidup
tuntunan sholat
uang pensiun dari riba
uang riba
ucapan assalamualaika
UNCATEGORY
Video da'wah
video Motivasi Diri
Video Muhasabah
video murotal
W. S. Rendra
waktu membaca doa
wanita
wanita haid
Wisata
wudhu
yasinan
zakat
zakat anak kepada orang tua
zakat barang temuan
zakat harta
zakat harta warisan
zakat hasil perkebunan
zakat hasil pertanian
zakat mal
zakat padi
zakat pns
zakat tanah
zina


