Apakah hukum sutrah dalam shalat, wajib ataukah sunnah?
Jawab:
Dalam kitab Majmu' Fatawa karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin Rahimahullah beliau mengatakan bahwa hukum sutrah adalah sunnah muakkadah (Sunnah yang ditekankan) demikian pula pendapat Syeih bin Bazz ( Tuhfatul Ikhwan : 107).
Adapun dalilnya adalah sabda Rasulullah r :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Apabila salah seorang diantara kalian akan sholat maka hendaklah ia sholat menghadap sutrah (pembatas) dan mendekatlah ia kepadanya. " (HR. Abu Daud No 598)
Dan Rasulullah r pernah sholat di Mina dengan tidak menghadap dinding pembatas seperti yang terdapat dalam Shahih Bukhari No 74. Ini menunjukkan bahwa menggunakan sutrah dalam sholat itu hukumnya sunnah, karena andaikata itu wajib niscaya Rasulullah r tidak akan meninggalkannya.
Dan jarak antara orang yang sholat dengan sutrah yang ada dihadapannya adalah tiga hasta sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bilal t bahwa ketika Nabi r masuk ka' bah beliau sholat didalamnya dan jarak antara beliau dengan dinding ka'bah tiga hasta. (HR Ahmad dan Nasai)
(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 7/78)
Adapun ukuran sutrah ini setinggi satu hasta sebagaimana ditegaskan oleh 'Atha, Qatadah dan Tsauri (Mushannaf Abdurrazaq 2/9-15 dan Shahih Ibnu Khuzaimah : 807), namun bisa berupa dinding, tiang masjid, tongkat, atau paling tidak dengan membuat garis dihadapan orang yang sholat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah r bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
'Jika salah seorang akan sholat maka hendaklah ia menjadikan sesuatu (sebagai sutrah) dihadapannya, kalau tidak ada hendaklah ia menancapkan tongkat, kalau la tidak punya tongkat hendaklah. ia membuat garis, kemudian tidak akan membahayakana apapun yang lewat dihadapannya." (HR. Abu Daud No 591 dan Ahmad 2/249)
Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Ahmad Rahimahullah dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar AI-Asqalani Rahimahullah dalam Bulughul Maram, demikian pula menurut Syeikh bin Bazz dan Syeikh Utsaimin.
Dan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman A1 Jibrin, kalau dimasjid kita cukup menjadikan karpet atau ujung sajadah sebagai sutrah (Al-Lu'lu Al-Makin hal : 90)
www.info-iman.blogspot.com