Waqof Dan Ibtida’
A. Pengertian Waqof, Qotho’ dan Ibtida’
Waqof menurut bahasa adalah berhenti. Sedangkan menurut istilah adalah menghentikan suara dan perkataan sebentar (menurut adat) untuk bernafas bagi Qori’ dengan niat untuk melanjutkan bacaan selajutnya dan bukan berniat untuk meninggalkan bacaan (Qoth’) yang biasanya disunnahkan dengan membaca tashdiq.
Qhoto’ menurut bahasa adalah memotong, sedangkan menurut istilah adalah menghentikan bacaan sama sekali sesudah memotong bacaan, maka gari qori’ jika hendak membaca lagi dia disunnahkan isti’adzah.
Ibtida’ menurut bahasa adalah memulai, sedangkan menurut istilah adalah memulai bacaan sesudah seorang qori mewaqofkan bacaanya.
Pada hakikatnya waqof ini adalah berhenti pada akhir ayat atau berhenti pada tengah-tengah ayat (untuk mengambil nafas). Baik ibtidak maupun waqof boleh dilakukan dengan tanpa merusak arti.
Secara umum berhenti atau waqof adalah ada pada akhir ayat. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Umi Salamah yang artinya “Bahwa Rasulullah saat membaca Al Qur an, maka beliau berhenti disetiap akhir ayat dan memulai lagi pada permulaan ayat”. Meskipun dari segi artinya masih ada hubungannya, maka sah-sah saja (boleh/jawaz) Qori’ berhenti dengan tanpa mengulang dengan ayat yang sesudahnya, sebagaimana pendapat Ulama Ahlul Qorro’. Karena Rasulullah sendiri terkadang juga berhenti pada waqof hasan.
B. Pembagian Waqof
Secara garis besar waqof terbagi menjadi empat yaitu :
1. Waqof Idlthirori ( اضْطِرَارى )artinya terpaksa, yaitu dilakukan seorang qori’ dikarenakan kehabisan nafas, batuk lupa dan sebagainya.
2. Waqof Inthidhori ( انتِظارى ) artinya berhenti menunggu; yaitu Qori berhenti pada sebuah kata yang perlu untuk menghubungkan dengan kalimat wajah yang lain (menurut- versi bacaan-bacaan imam sab’ah) karena adanya perbedaan riwayat.
3. Ikhtibari ( اختِبَارِى ) artinya berhenti untuk diuji, yaitu ketika qori’ diuji untuk menerangkan al Maqthu’ (kata terpotong), ketika ditanya seorang juri. Atau boleh bagi seorang pengajar Al Qur an memutus-mutus ayat pada anak didiknya (untuk memudahkan).
4. Ikhtiyari ( اختِيَارِى ) artinya berhenti yang dipilih, adalah waqof yang ada unsur kesengajaan, bukan karena sebab-sebab yang tersebut diatas. Waqof Ikhtiyari ini dibagi menjadi empat bagian yaitu:
a. Waqof Tam ( وقف تام )
Berhenti pada perkataan yang sempurna susunan kalimatnya dan tidak ada kaitan dengan kalimat yang sesudahnya, baik lafadh maupun maknanya. Waqof ini tempatnya bermacam-macam yaitu :
~ Kebanyakan ada di akhir ayat
~ Di akhir ayat Qishos (cerita). Al Baqoroh ayat 5
وَاُولئك هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ
~ Ada ditengah-tengah ayat :لقد أَضَلّنِي عَنِ الذِّ كْرِ بَعْدَ اِذْ جَاءَ نِى dan dilanjutkan dengan
Firman Allah َوكَا نَ الشَّيْطَانُ لِلْإِ نْسَانِ خَذُوْ لاً Al Furqon ayat 19
~ Di akhir ayat ditambah sedikit awal ayat.
Contoh : وإِ نَّكُمْ لَتَمُرُّوْن عَلَيْهِمْ مُصْبِحِيْنَ () وَبِا لَّليْلِ (As Shoffat ayat 138)
~ Terdapat pada arti ayat مَا لِكِ يَوْ مِ الدِّ يْنِ
~ Terdapat sebelum yak nida, fi'il amar, qosam dan lam qosam
وَكَانَ الله ُ, وَمَا كَانَ الله ُ, ذلك , لَوْ لاَ
وَكَانَ الله ُ, وَمَا كَانَ الله ُ, ذلك , لَوْ لاَ
b. Waqof Kafi ( وقف كافى )
Berhenti pada perkataan yang sempurna susunan lafadh atau kalimatnya (i’robnya), akan tetapi masih ada kaitan arti/makna dengan kalimat sesudahnya. Jika berhenti disini, maka seorang Qori’ tidak perlu lagi mengulangi dengan kalimat sesudahnya.
Contoh :
~Diakhir ayat وَمِمَّا رَزَقْنَا هُمْ يُنْفِقُوْنَ
~ Dipertengahan ayat : فِى قُلُوْ ِبِهمُ العِجْلَ بِكُفْرِهِمْ (كف) قُلْ بِئْسَمَا
~ Jika ada banyak waqof kafi dalam satu ayat, maka yang lebih utama berhenti pada waqof kafi yang terakhir
Contoh : فِى قُلُوْبِهِم مَرَضٌ dilanjutkan فَزَا دَهُمُ اللهُ مَرَضًا (lebih kafi)
بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ ( lebih kafi dari keduanya)
c. Waqof Hasan ( وقف حسن )
Berhenti pada akhir kalimat yang telah sempurna susunan kalimatnya, akan tetapi masih ada hubungannya baik dari segi lafadh ataupun maknanya dengan kalimat sesudahnya.
Hukum berhenti pada waqof hasan adalah boleh dan baik tanpa mengulangi dengan kalimat sesudahnya contoh : الحمدُ لله ِ berhenti dan meneruskan pada ربِّ العَا لَمِيْنَ tidak apa-apa tapi jika nafas masih panjang lebih baik untuk meneruskannya.
Boleh mengulangi/ibtida’ pada kalimat sesudahnya, jika berhentinya bukan ro’sul ayat.
Contoh الحمدُ لله
Sebaiknya bagi seorang qori’ yang nafasnya masih kuat untuk meneruskannya, maka lebih baik tidak berhenti pada waqof ini.
d. Waqof Qobih ( وقف قبيح )
Berhenti sebelum sempurna susunan kalimatnya, baik lafad atau bahkan maknanya. Seperti berhenti pada kalimat ملك pada ayat ملك النا س karena keduanya adalah susunan idhofiyyah
Waqof pada إلاّ contoh : إِنّ الإِنْسَانَ لَفِى خُسْرٍ () الاّ berhenti dan mengulang dari kalimat إلاّ .
Hukum waqof ini adalah tidak boleh, terlebih jika ia dengan sengaja berhenti, padahal dia mengetahui akan ketidak bolehannya, maka haram hukumnya dan murtad karena jelas dengan sengaja ia mempermainkan firman Allah.
Wallaahua'lam bish-shawaab.
بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ ( lebih kafi dari keduanya)
c. Waqof Hasan ( وقف حسن )
Berhenti pada akhir kalimat yang telah sempurna susunan kalimatnya, akan tetapi masih ada hubungannya baik dari segi lafadh ataupun maknanya dengan kalimat sesudahnya.
Hukum berhenti pada waqof hasan adalah boleh dan baik tanpa mengulangi dengan kalimat sesudahnya contoh : الحمدُ لله ِ berhenti dan meneruskan pada ربِّ العَا لَمِيْنَ tidak apa-apa tapi jika nafas masih panjang lebih baik untuk meneruskannya.
Boleh mengulangi/ibtida’ pada kalimat sesudahnya, jika berhentinya bukan ro’sul ayat.
Contoh الحمدُ لله
Sebaiknya bagi seorang qori’ yang nafasnya masih kuat untuk meneruskannya, maka lebih baik tidak berhenti pada waqof ini.
d. Waqof Qobih ( وقف قبيح )
Berhenti sebelum sempurna susunan kalimatnya, baik lafad atau bahkan maknanya. Seperti berhenti pada kalimat ملك pada ayat ملك النا س karena keduanya adalah susunan idhofiyyah
Waqof pada إلاّ contoh : إِنّ الإِنْسَانَ لَفِى خُسْرٍ () الاّ berhenti dan mengulang dari kalimat إلاّ .
Hukum waqof ini adalah tidak boleh, terlebih jika ia dengan sengaja berhenti, padahal dia mengetahui akan ketidak bolehannya, maka haram hukumnya dan murtad karena jelas dengan sengaja ia mempermainkan firman Allah.
Wallaahua'lam bish-shawaab.
www.info-iman.blogspot.com