Minggu, 28 Maret 2010

NIFAS

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari faraj perempuan setelah ia melahirkan, termasuk yang keguguran, baik darahnya sedikit maupun banyak.
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah menamakan haid itu dengan nifas tatkala dia bersabda kepada Aisyah saat dia haid: "Apakah kau sedang nifas?". Dengan demikian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya sampai-sampai pada namanya. Ini merupakan rahmat bagi kaum wanita dimana pada saat mereka melahirkan mereka mendapatkan keringanan, sebagaimana mereka mendapatkan keringanan pada saat haid. Allah berfirman surat Luqman ayat 14:

"Ibunya mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah lemah".

Dan firman Allah surat Al Ahqaf ayat 15:

"Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
Ini semua mengisyaratkan derita para ibu dan kesulitan yang mereka alami saat hamil dan melahirkan. Maka menjadi hikmah Allah dan karuniaNya untuk memberi keringanan pada seorang ibu yang melahirkan dengan menggugurkan sebagian kewajiban dan menggugurkan hak suaminya dalam menggaulinya hingga pulih seperti sediakala.

Jangka Waktu

Nifas tidak memiliki batas minimal. Bahkan sampai ada yang mengatakan: sesungguhnya jika seorang wanita melahirkan dan dia tidak mengeluarkan darah maka hendaknya dia mandi dan shalat. Sedangkan batasan maksimal adalah empat puluh hari. Berdasarkan hadits Ummu Salamah r.a, katanya:

"Di masa Rasulullah saw perempuan-perempuan yang nifas itu tinggal duduk saja, tidak beribadat selama 40 hari".(HR Khamsah kecuali Nasa'i).


Ummu Salamah juga menambahkan: Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah duduk saja tidak beribadah selama empat puluh hari, kami meluluri wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah.
Yang dimaksud dengan wanita di masa Rasulullah di sini adalah wanita dimasanya, yakni para sahabat dari kalangan wanita, tidak termasuk istri-istri Rasul, sebab isteri-isteri Rasulullah tidak ada yang melahirkan setelah Khadijah.
Darah yang keluar setelah empat puluh hari tidak dianggap darah nifas tetapi sudah darah kotor atau darah istihadhah. Dan jenis darah ini tidak menghalangi seorang perempuan untuk shalat atau melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Madzhab Asy Syafi'i menyebutkan bahwa batas maksimal wanita nifas itu adalah enam puluh hari. Namun pendapat yang mengatakan empat puluh hari adalah madzhab jumhur ulama yang dipandang mu'tamad (lebih dipegang).

Hal-hal yang Terlarang Bagi Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan-perempuan haid dan nifas sama dengan orang junub dalam hal yang terlarang sebagaimana yang telah kita kemukakan.
Di antara yang terlarang itu adalah:

1.  Puasa
Perempuan haid dan nifas itu tidak boleh berpuasa. Dan mereka wajib mengqadha puasa bulan ramadhan selama hari-hari haid dan nifas tersebut, berbeda dengan shalat yang tidak wajib diqadha dengan maksud menghindarkan kesulitan, karena shalat itu berulang-ulang dan tidak demikian dengan berpuasa. Hal itu berpedoman kepada hadits Abu Sa'id Al Khudri r.a katanya:
 "Rasulullah saw pergi ke tempat shalat di waktu Hari Raya Adha dan Fitri, dan melewati kaum wanita. Maka ia bersabda: Hai golongan wanita! Bersedekahlah kalian karena saya lihat Tuan-tuanlah penduduk yang terbanyak dari neraka! Kenapa wahai Rasulullah? Tanya mereka. Ujar Nabi: Kalian banyak mengutuk dan ingkar kepada suami! Tak seorangpun yang saya lihat orang yang singkat akal dan kurang agamanya yang dapat mempengaruhi akal laki-laki yang teguh, melebihi kalian! Dimana letak kekurangan akal dan agama kami, ya Rasulullah? Ujarnya: Bukankah kesaksian wanita nilainya separuh dari kesaksian laki-laki? Betul, ujar mereka. Nah, itu adalah disebabkan kurangnya akal mereka! Dan bukankah bila mereka haid, tidak shalat dan tidak berpuasa? Benar, ujar mereka pula. Nah disanalah letak kurangnya agama mereka!".(HR Bukhari dan Muslim)

Mu'adzah berkata:
 Saya bertanya kepada Aisyah r. a.: Kenapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Jawabnya: hal itu kami alami di masa rasulullah SAW. Kami hanya diperintah mengqadha puasa tidak mengqadha shalat".(HR Jamaah)

2. Bersenggama
Selain alasan Al-Quran dan Sunnah juga ijma' umat Islam sedunia sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang tentang haramnya berhubungan badan dengan wanita yang lagi haid dan nifas. Bahkan Imam Nawawi menghukum kafir dan murtad bagi orang-orang yang menghalalkan jima' dengan wanita yang sedang haid dan nifas. Tapi kalau seorang suami melakukan itu karena lupa atau karena tidak tahu bahwa hukumnya haram, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar denda atau kafarat. Sebaliknya, bila ia melakukan dengan sengaja padahal ia tahu perbuatan itu hukumnya haram, maka sipelakunya berdosa besar dan harus bertaubat kepada Allah.   

Anas Bin Malik dalam sebuah riwayat berkata:
"Orang-orang Yahudi, bila perempuan-perempuan mereka sedang  haid mereka tidak mau makan bersama, dan tidak pula berkumpul besama. Hal itu ditanyakan oleh sahabat Nabi SAW, maka Allah turunkan ayat: "Mereka bertanya padamu tentang haid, katakanlah: bahwa itu kotoran makajauhilah, maka jauhilah perempuan-perempuan itu sewaktu haid, dan jangan dekati mereka sampai mereka suci. Dan jika mereka telah suci, maka boleh kamu menggauli mereka sebagaimana diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang taubat lagi mennyucikan diri".(QS Al-baqarah:222). Rasulullah SAW bersabda: lakukanlah segala sesuatu kecuali kawin. Di dalam lafadz yang lain: kecuali bersenggama".(HR Jamaah kecuali Bukhari).       

Kemudian sebuah riwayat dari isteri-isteri Nabi saw:
 "Bahwa Nabi saw bila menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ditutupnya sesuatu pada kemaluan isterinya itu". (H.R Abu Dawud. (Menurut Al Hafidh isnadnya kuat)

Dan dari Masruq ibnul Ajda', katanya:
        "Saya tanyakan kepada Aisyah: "Apakah yang boleh dari laki-laki dari isterinya bila ia haid?" Ujarnya: "Segala apa  
        juga, kecuali kemaluan". (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam buku Tarikhnya.
www.info-iman.blogspot.com

Sabtu, 27 Maret 2010

THAHARAH(BERSUCI)

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

          Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.

Ada dua macam thoharoh : .
1. Thoharoh haqiqiyah yaitu thoharoh dari najis, sepertl darah, kotoran,
air seni dll. Ia menyangkut kebersihan badan dan menghilangkan kotoran yang
menempel padanya. Oleh karena itu kita mesti mengetahui macam-macam najis.
2. Thoharoh hukmiyah yaitu thoharoh (bersuci) dari hadats. Hadats itu
sendiri
ada dua, yaitu hadats besar yang mewajibkan mandi untuk menghilangkannya,dan
hadats kecil yang menghilangkannya harus dengan wudhu'.

A. Hukum Thoharoh

 Thoharoh merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau
sucinya seseorang secara lahir dan batin. Islam menuntut seseorang untuk
membersihkan hatinya dari syirik, dengki dan iri hati.

Firman Allah dalam surat Asy-Syu'ara : 88-89:
" Pada hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang-orang yang
menghadap Allah dengan hati yang bersih "


Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjaga anggota tubuhnya dari
perbuatan maksiat, dalam surat al-Isra' : 36
" Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan
dimintai pertanggungjawabnya "


Umat Islam juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat
sholatnya dari najis yang bersifat lahlr, agar sejalan dengan pensucian
hatl. Dalam surat al-Mudatsir : 4
" Dan pakaianmu bersihkanlah "
" Thoharoh (kesucian) itu sebagian dari iman "
Hukum menghilangkan najis, wajib menurut jumhur fuqoha', baik yang terdapat
dipakaian dan badan ataupun tempatt sholat.


B. MACAM-MACAM NAJIS

1. Sesuatu yang keluar dari tubuh manusia.
Segala sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkan wudhu' atau
mandi ialah najis seperti kencing, buang air besar, mazi, wadi, darah haid,
darah nifas, darah istihadhoh, darah yang mengalir dari luka.

2. Darah yang mengalir :
a. Darah yang mengalir berasal dari manusia dan binatang adalah najis.
b. Darah kutu busuk dan nyamuk tidak najis.
c. Darah yang tetap berada di da1am daging dan urat setelah disembelih
    tidak dianggap najis, karena la bukan darah yang mengalir.

3. Sesuatu yang keluar dari badan binatang (kencing dan kotorannya).
a. Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah
najis.
b. Kencing binatang yang dagingnya boleh dlmakan, sebagian Ulama (Imam Abu
Hanifah dan Abu Yusuf) mengatakan najis, namun kebanyakan para fuqoha'.
(lmam asy-Syaibani, an-Nakha'l, al-Auza;l, az-Zuhri.Malik dan
Ahmad)mengatakannya suci.
c. Kotoran binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci (Hanafl dan
Maliki).
d. Kotoran burung yang tidak terbang di udara seperti ayam dan itik adalah
kotoran yang najis. Sedangkan burung yang terbang di udara, apabila
dagingnya dimakan maka kotorannya suci, namun bila dagingnya tidak dimakan,
maka kotorannya najis.

4. Khamar (minuman keras).
Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang menajiskan khamar dan ada yang
menganggapnya suci (hanya haram untuk dlkonsumsi). Suatu benda yang dlanggap
najis adalah haram untuk dimakan, sebaliknya hukum yang menetapkan haramnya
suatu benda tidak berarti bahwa benda itu najis, seperti hukum haramnya
mengenakan sutera dan emas bagi kaum laki-laki, tidak mengubah status kedua
benda itu, karena kedua benda itu dianggap suci.

5. Bangkai binatang.
a. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, tidak
menjadi najis apabila dia mati.
b. Binatang yang darahnya mengalir, dibagi menjadi tiga macam :
1. Binatang yang bangkainya boleh dimakan, yaitu ikan, binatang laut dan
belalang.
2. Binatang yang bangkainya tidak boleh dimakan (selain manusia)adalah
seperti binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka bangkainya adalah najis.
3. Manusia tetap suci, baik ketika dia masih hidup maupun setelah dia
meninggal dunia.
ibnu Qudamah berpendapat bahwa orang kafir menjadi najis setelah dia meninggal dunia.

c. Bagian tubuh bangkai yang ada darahnya, seperti daging dan kulit
dianggap
najis, sedangkan bagian tubuh yang tidak ada darahnya seperti tanduk,
tulang, gigi, kuku, rambut, bulu dan lain-Iain.
ada tiga pcndapat:
1. Semuanya najis {Syati'l dan Ahmad bin Hambal).
2. Tulangnya najis, namun rambut dan bulunya suci ( Malik dan Ahmad).
3. Semuanya suci (Abu Hanifah, sebagian mazhab Malik dan Ahmad).

d. Susu dan lemak bangkai adalah najis menurut mazhab Hambali, Malik dan
Syati'l.
Sedangkan Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan suci dengan argumentasi bahwa
para sahabat ra pernah memakan keju ketika memasuki wilayah Persia, dan keju
itu diambil dari anak kambing. sedangkan binatang sembellhan mereka (majusi)
dianggap sebagai bangkai. Pendapat ini didukung oleh ibnu Taimiyah.

e. Bagian tubuh yang dipotong ketika binatang itu masih hidup adalah
najis,jika di dalamnya ada darahnya. Dianggap suci apabila tidak ada
darahnya seperti rambut dan bulu.

6. Babi dan Anjing.
Babi secara keseluruhannya najis, scdangkan anjing jilatannya saja yang
najis,bulunya tidak najis.

7. Bekas minuman.
Hukum bekas minuman ini bcrbeda dari segi najis dan sucinya bekas minuman
itu sendiri, sebagai berikut :
a. Bekas minuman orang adalah suci, baik muslim ataupun kafir.
b. Bekas minuman binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci.
c. Bekas minuman kucing adalah SUCI.
d. Bekas air minum anjing dan babi adalah najis (Hambali, Syafi'l,
Hanafi).

Cara Menghilangkan Najis

1. Menghilangkan najis dengan air atau cairan lainnya?
a. Najis yang hakiki dapat dihilangkan dengan air suci yang mutlak
b. Cairan selain air, seperti cuka, air mawar dan lain-lain menurut Hambali,
Mallki, Syafi'l dll, tidak dapat dipakal untuk menghilangkan najis, karena
kesucian itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan air suci yang mutlak.

2. Jika tanah terkena najis, cara mensucikannya dengan :
a. Menyiramkan air.

" Ada Seseorang Arab berdiri dan kencing didalam masjid, kemudian
orang-orang berdiri untuk menghentikannya. Maka Nabi saw bersabda :
Biarkanlah orang itu dan alirkanlah diatas kencingnya setimba air, karena
sesungguhnya kamu sekalian diutus sebagai pembawa berita gembira dan tidak
diutus sebagai orang-orang yang membawa kesulitan. "

Imam Syafi'l dan Malik berpendapat bahwa hadis diatas menunjukkan bahwa
penyucian tanah yang terkena najis tidak dapat dllakukan kecuali dengan air,
tidak boleh dilakukan dengan pengeringan melalui hembusan angin atau dengan
panas matahari.

b.Mengeringkannya dengan matahari atau angin.

" Saya biasa bermalam di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu
saya masih muda dan bujangan, Anjing-anjing liar kencing, datang dan pergi
di masjid itu, tetapi para sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menyiramkan
sesuatu pada bekas kencing tersebut " ( Dari Ibnu Umar, HR Abu Daud ).

Riwayat ini menyatakan bahwa tanah masjid menjadi suci dengan proses
pengeringan, karena tanah itu tidak dibasuh dan juga tidak disiram dengan
air(pendapat Abu Hanltah). Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya najis
apabila menghilang dengan cara apapun, maka hilang pula hukumnya, baik
hilangnya dengan proses mengering atau dengan panas matahari, atau melalui
proses perubahan kepada bentuk yang lain yang tidak najis sepertl debu dan
garam. Aisyah berkata mensucikan tanah ialah dengan mengeringkannya. Hal ini
berlaku jika najis itu cair, namun apabila beku maka tanah tersebut tidak
menjadi suci kecuali dengan membuang benda najis tersebut.

3. Mensucikan sandal atau sepatu dengan menggosokkannya ketanah.

" Diriwayatkan dari Abu Sa'id al Maqbari bahwa Nabi saw bersabda: jika salah
seorang diantara kamu dating ke masjid, maka hendaklah dia membalikkan kedua
sandalnya sambil melihatnya. Apabila dia melihat ada kotoran padanya
hendaklah dia mengusapkannya ke tanah, kemudian mempergunakannya
untuksholat. " (Imam
Ahmad)

4. Mensucikan ujung baju wanjta yang terkena najis di tanah.

Najis yang mengenai ujung pakaian wanita yang menjuntai ketanah akan
disucikan oleh tanah yang suci dan bersih, yang dilalui oleh wanita tersebut
setelah ia melalui tanah yang kotor sebelumnya. Sebagaimana jawaban
Raslllullah saw ketika ditanya tentang hal tersebut : " Maka tanah ini
disucikan dengan tanah yang setelah itu." (HR.lmam Malik). Hanya najis
kering atau najis basah dan sedikit yang terdapat pada ujung pakaian yang
dapat dihilangkan dengan cara seperti itu, sedang najis yang basah dgn
banyak harus dicuci.

5.Mensucikan baju dari kencing bayi.

Bagi bayi yang belum memakan makanan, hanya ASI saja, maka sebagaimana HR.
Abu Daud dari Ali bin Abi Thallb, Rasulullah SAW bersabda : " Kencing anak
laki-laki dipercikkan sedangkan kencing anak perempuan dicuci"

6. Mensucikan pakaian dari darah haid. Walau sedikit darah haid tetap najis,
jadi harus dicuci sampai bersih, apabila sudah dicuci bersih dan masih ada
bekas nodanya bisa dlmaafkan.

7. Membersihkan benda licin seperti kaca, cermin, botol, pisau dll adalah
dengan mengusap (menghapus) najis yang menempel padanya hingga hilang
najisnya.

8. Mensucikan kulit bangkai binatang (selaln anjing dan babi).
Kulit bangkai binatang sebelum disamak adalah najis dan tidak suci. Ibnu
Abbas pernah mendengar Rasulullah saw bersabda dalam HR. Muslim : " Kulit
apapun yang disamak, maka dia telah suci "

www.info-iman.blogspot.com

DASAR-DASAR NAGHAM ALQUR'AN

 
بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم ارحمنا بالقرأن, واجعله لنا إماما ونورا وهدى ورحمة, اللهم ذكرنا منه ما نسينا وعلمنا منه ما جهلنا وارزقنا تلاوته أناء الليل واطرا ف النهار, واجعله لنا جحة يا رب العالمين

ِArtinya: “Ya Allah curahkanlah rahmat kepadaku dengan Alquran, dan jadkanlah Alquran sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat bagiku. Ya Allah, ingatkanlah aku terhadap apa yang telah aku lupakan dari Alquran. Ajarilah aku apa-apa yang belum aku ketahui dari Alquran. Anugerahilah aku kemampuan untuk senantiasa membacanya sepanjang malam dan siang. Jadikanlah Alquran sebagai Hujjah bagiku (yang dapat menyelamatkanku) wahai Tuhan seru sekalian alam.

       Dalam rangka memperindah bacaan alqur'an, terdapat beberapa macam naghom yang dapat dipergunakan, adapun macam-macam naghom yang dipakai pada umumnya terbagi menjadi 7 macam naghom alquran, antara lain adalah:

1. Lagu Bayyati
     Lagu ini terdiri dari  tujuh macam furu'/ cabang, antara lain adalah:maqom Bayyati qoror atau  Bayyati yang paling rendah, Maqom Nawa, Maqom Jawab, Maqom Jawabul jawab, maqom Syuri, dan yang paling tinggi adalah Maqom Syuri bayyati.

Berikut adalah tausikh bayyati selengkapnya:


LAGU BAYATI -1-
Bayyati qarar

سَيِّدِي بِالَّذِي أَمَآدَّكَ بِالْحُسْنىَ وَأَوْلاَكَ بَهْجَةً وَجَمَالاً

Maqom qarar II

وَالَّذِي خَآصَّ وَاجْنَتَيْكَ بِسِحْرٍ حَلاَلاً

Maqom nawa

صِلْ مُحِبًّا يَرَى الصَّبَابَةَ شَوْقاً

Maqom nawa II

صِلْ مُحِبًّا يَرَى الصَّبَابَةَ شَوْقاً.....وَالصُّلُوْحُ مَحَالاًّ

Maqom jawab


إِنِّي أَنَا الصَّبُّ المَْشُوْقُ لاَِحْمَدَا

وَاْلآلِ وَالصَّحْبِ الْكِرَامِ لِلْهُدَى

jawabuljawab

وَشَفِيْعُنَا جَمِيْعًا غَدًا بَابُ الرِّضَا بَحْرُ الْهَنَاءْ

Maqom syuri

هُوَ أَحْمَدٌ بَابُ الْهُدَى

Maqom syuri bayyati

هُوَ أَحْمَدٌ بَابُ الْهُدَى ذُوْ الْمُعْجِزَاتِ عَلَى الْمَدَى


2. Lagu Shoba
     Sebagaimana lagu Bayyati, Lagu shoba-pun sering digunakan dalam memperindah bacaan Alquran.Lagu ini terdiri dari empat macam furu'/cabang, diantaranya adalah: Shoba Awwal Maqom, Maqom isti'aro, maqom 'asyiron dan yang terakhir adalah shoba ma'al ajam.
Berikut ini adalah tausyih lagu shoba selengkapnya:

Lagu Shoba -2-

Shoba awwal maqom

ارا طيرا على غصن ينادي 2

Maqom Isti’aro

اتت بشرى لمجروح فادي

Maqom ‘asyiron

كواكب تمن اوالدنيا جمالا وغرش حمن تاسل واستطا لا

Maqom shoba ma’al ‘ajam

ثموت منا زلا وكرمت ألا....وطبت عشيرة وابا وخالا
www.info-iman.blogspot.com

FIQH WANITA TENTANG HAID


HUKUM SEPUTAR DARAH WANITA HAID

Dirujuk dari::http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html
tanggal: 28 Maret 2010

Pada tulisan ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.


Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)



Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:

“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]

Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.

Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.

Artikel www.muslimah.or.i
www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina