Selasa, 05 April 2011

Tuntunan Islam bagi Para Makelar (Seri I)


no caption
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Saudaraku, mungkin Anda merasa segan untuk terjun ke dunia bisnis. Banyak alasan yang mendasari keseganan Anda ini, di antaranya ialah karena faktor modal.
Saudaraku, besarkan harapan dan tidak perlu berkecil hati! Betapa banyak pengusaha sukses yang merintis kesuksesannya dari titik nol. Bila Anda bertanya kepada mereka, "Apa modal awal bisnis Anda?" Mereka hanya bisa menggelengkan kepala, sebagai ungkapan bahwa pada awalnya mereka tidak memiliki modal sepeser pun. Lalu, apa yang menjadikan mereka berani terjun ke dunia bisnis?
Ketauhilah, Saudaraku. Seringkali, yang menjadikan mereka bernyali besar sehingga menekuni dunia bisnis hanyalah kepercayaan diri. Mereka percaya bahwa mereka memiliki kemampuan dan merasa yakin bisa mendapatkan kepercayaan. Bila demikian adanya, maka apa yang menjadikan Anda segan untuk turut menekuni dunia bisnis? Bukankah Anda meyakini bahwa bisnis--alias perniagaan--adalah salah satu ladang rezeki yang terbaik?
"Dari sahabat Rafi' bin Khadij, ia menuturkan, 'Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), 'Wahai Rasulullah, penghasilan apa yang paling baik?' Beliau menjawab, 'Hasil karya seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang baik.''" (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim; oleh Syeikh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)
Saudaraku, banyak celah usaha terbuka lebar di depan Anda! Salah satunya ialah menjadi perantara--alias moderator--atau lebih akrab disebut "makelar".
Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu mengetahui cara syariat agama memberi bantuan bagi Anda.
1. Jujur
Kejujuran adalah kepribadian yang seyogianya mendasari setiap aktivitas seorang muslim. Sahabat Sa'ad bin Abi Waqqas berkata, "Seorang muslim itu bisa saja memiliki tabiat pengkhianat dan pendusta." (HR. Al-Baihaqi)
Dalam dunia percaloan, betapa sering kita mendapatkan saudara-saudara kita melanggar prinsip ini. Ada yang mengaku sebagai pemilik barang, sehingga ia bernegosiasi dengan calon pembeli. Padahal, pemilik barang sesungguhnya tidak pernah memberi wewenang untuk mengadakan negosiasi atau akad penjualan. Ia hanya mendapatkan kepercayaan mencarikan calon pembeli atau calon penjual.
Di antara sikap mediator, yang nyata merusak kepribadiannya sebagai muslim, ialah menyalahi ketentuan harga jual yang diamanahkan kepadanya. Menaikkan harga jual tanpa persetujuan dari pemilik barang demi mengambil selisih harga jual lebih tinggi dari yang dijanjikan pemilik barang. Bisa saja, barang yang diamanahkan kepadanya itu tidak laku jual atau paling kurang tepat menemukan pembeli.
Pada suatu hari, sahabat Hakim bin Hizam--seorang pengusaha--bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang permasalahan yang sering dihadapinya, "Wahai Rasulullah, sebagian orang mendatangiku ingin membeli sesuatu yang tidak/belum aku miliki. Ia menginginkan agar aku terlebih dahulu membeli barang yang ia inginkan dari pasar, lalu aku menjualnya kembali kepadanya." Rasulullah menjawab, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
2. Perjelas hak Anda
Saudaraku, syariat Islam mengajarkan agar kita senantiasa menghormati kepemilikan hak-hak saudara kita. Oleh karena itu, penuhi prinsip perniagaan, mulai dari kejelasan status, hak, hingga kewajiban. Memperjelas hak dan kewajiban, sejak awal akad, menjadikan Anda tenang dan menjauhkan diri dari persengketaan. Ketahuilah, setiap akad atau transaksi, yang berpeluang menyulut persengketaan antara sesama muslim, biasanya diharamkan dalam Islam. Karenanya, sekali lagi, perjelaslah hak dan kewajiban Anda sebelum melangkah lebih jauh.
Inilah yang mendasari sahabat Umar bin Al-Khatthab untuk menyatakan, "Penentu hak adalah persyaratan." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai riwayat yang sahih)
Ketahuilah, Saudaraku! Hak Anda sebagai mediator hanyalah fee atau upah yang telah disepakati dengan pemberi amanah. Adapun selebihnya adalah hak pemilik amanah, bukan milik Anda. Karenanya, Anda berkewajiban untuk menghormati dan tidak sepantasnya melanggar hak saudara Anda tanpa izin dan keridhaan darinya.
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (HR. Ahmad, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi; oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)
Pendek kata, sebesar apa pun hak yang telah dijanjikan oleh pemilik amanah dan telah Anda setujui, maka hanya itulah hak yang layak Anda tuntut dan wajib ia berikan. "Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka." (HR. Abu Daud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)
3. Hindarilah khianat terselubung
Di dunia ini, banyak orang bermuka dua; berkesan menolong atau belas kasihan, namun sesungguhnya menyimpan kebengisan. Karenanya, dalam dunia percaloan, Anda seringkali menemukan mediator yang terkesan berpihak kepada Anda, tapi tanpa Anda sadari--sebenarnya--ia sedang bersekongkol dengan penjual untuk mengeruk harta Anda.
Misalnya, bila Si A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya menjual genting seharga Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per genting, tetapi karena Konsumen B datang ke toko tersebut dengan dibawa oleh Si C yang berprofesi sebagai tukang bangunan maka Si A menjual gentingnya kepada Si B seharga Rp 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per genting, dengan perhitungan: Rp 1.000,00 adalah harga genting sebenarnya, dan Rp 50,00 adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko Si A.
Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu Anda mengetahui tuntunan syariat agama bagi Anda.
Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp 1.000,00 menjadi Rp 1.050,00 dengan perhitungan seperti di atas, tanpa sepengetahuan B. Pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,00 sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Padahal biasanya, si C telah mendapatkan fee dari si B yang setimpal atas jasanya memilihkan toko dan barang yang dibeli.
Sikap seperti ini tentu bertentangan dengan firman Allah ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa:29)
Juga bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, juga tidak dibenarkan membalas dengan yang melebihi perbuatan. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, niscaya Allah timpakan kerugian kepadanya. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang menyusahkan orang lain, niscaya Allah menimpakan kesusahan kepadanya." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Bila pemilik toko memberi fee kepada Si C tanpa menaikkan harga jual maka itu tidak salah. Atau, sebelumnya pemilik toko memberitahukan kepada pembeli bahwa harga genting ditambah fee yang akan deberikan kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka ini dibenarkan.

Penulis: 

Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri

Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com


www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina