Bolehkah Mendonorkan ASI Dalam Islam??
Allah SWT memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya, dan Dia menetapkan batas waktu minimal menyusui selama dua tahun sempurna. Masa selama itu cukup untuk anak melepaskan penyusuan kepada ibunya. Setelah itu,anak mulai belajar makan dan minum di luar air susu ibunya.
Dalam firman Allah SWT disebutkan, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Al-Baqarah: 233).
Dalam firman Allah yang lain telah menetapkan masa kehamilan dan menyusui yang berbunyi, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS.Luqman: 14).
Banyak para ibu yang kurang memahami akan hikmah yang sangat penting dari proses menyusui. mereka tidak paham bahwa menyusui akan membantu tumbuh kembang anak secara lahiriah dan mempengaruhi perkembangan kecerdasan anak secara psikologis, intelektual, dan spiritual. pemberian air susu ibu kepada anak juga sangat berpengaruh terhadap akhlak, perilaku, dan etika sang anak, sebab susu keluar dari darah sang ibu.Selain itu, bagi para ibu, menyusui juga sangat bermanfaat baginya, yaitu menyusui sangat berguna bagi kesehatan, di antaranya mempercepat pengecilan rahim, mencegah kanker ovarium dan kanker payudara.
Para ibu belum memahami bahwa Proses menyusui adalah sebuah fitrah mulia dari setiap wanita. Allah SWT sangat memuliakan setiap ibu untuk merawat dan mendidik putra-putrinya dengan ikhlas dan sabar. menjadikan mereka generasi penerus yang cerdas lewat pemberian air susu yang maksimal.Dengan menjadikan setiap IBU sebagai lembaga pendidikan peratama dan utama bagi anak-anaknya serta meletakkan syurga di telapak kaki ibu. Maka sangat tidak di benarkan apabila para ibu enggan memberikan ai susunya hanya karena sibuk, menjadi wanita karier dll. kecuali memang ada alasan yang sangat urgen, seperti ibu mengidap penyakit dan takut menular ke anaknya misalnya HIV/AIDS dan TBC. Tetapi dengan ilmu dan teknologi yang semakin pesat mudah di akses, maka sesungguhnya kendala-kendala tersebut dapat diatasi dan dihindari.
Tapi sangat disayangkan pada masa sekarang, dukungan terhadap proses menyusui dan pemberian ASI secara eksklusif dan dilanjutkan hingga dua tahun menemui banyak hambatan. Mulai dengan minimnya dukungan dari keluarga terdekat, lingkungan,tenaga kesehatan hingga minimnya kelayakan fasilitas bagi ibu menyusui ditempat umum maupun tempat bekerja. Atau juga keengganan ibu-ibu sendiri untuk menyusui buah hatinya dengan alasan jadi wanita karir,takut akan mempengaruhi keindahan tubuhnya ataupun beralasan
bahwa air susunya sedikit.
Dalam pandangan Islam, ibu- ibu yang memiliki ASI lebih dari cukup boleh memberikannya kepada bayi orang lain.dengan kata lain seorang bayi boleh memiliki ibu susuan, sebagaimana nabi muhammad SAW. beliau juga sewaktu bayi mendapat ibu susuan yang bernama Tsuwaibah (hamba sahaya abu lahab) kemudian Halimah bin abu Dzu'aib,yang otomatis rasulullah SAW juga memiliki saudara-saudara sepersusuan.
Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan yang menyusui. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulang bagi si bayi..
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.
Ada juga hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
"Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." (HR. Tirmidzi)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika air susu tersebut bisa mengenyangkan anak tersebut, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang.dan hal itu terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih (berumur 2 tahun) serta tidak cukup dengan waktu yang sebentar.
Jadi meskipun seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut tetap menjadi anak susuannya secara sah. Tetapi dalam proses pemberian ASI,alangkah baiknya jika diberikan langsung atau disusui langsung. karena "Ikatan batinnya lebih kuat". Selain itu, komposisi ASI yang diberikan langsung juga mungkin lebih baik daripada yang sudah diperah dan disimpan dalam kulkas.
Mengenai hukum pemberian donor ASI ini, ada beberapa mazhab. Empat mazhab menyebutkan, apa pun cara pemberiannya, baik disusui langsung atau diperah, meski cuma diberikan satu kali, tetap memberi dampak hukum adanya hubungan mahrom,"
Namun, beberapa ulama modern memberikan batasan lima kali pemberian susu yang terpisah, mengenyangkan anak sehingga membentuk tulang dan menumbuhkan daging. "Menurut ijtihad tersebut, bila hanya diberikan satu sampai dua kali, tidak menimbulkan hukum mahrom.
Jadi meskipun seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut tetap menjadi anak susuannya secara sah. Tetapi dalam proses pemberian ASI,alangkah baiknya jika diberikan langsung atau disusui langsung. karena "Ikatan batinnya lebih kuat". Selain itu, komposisi ASI yang diberikan langsung juga mungkin lebih baik daripada yang sudah diperah dan disimpan dalam kulkas.
Anak yang mendapat ASI dari pendonor sama hukumnya dengan anak kandung, yaitu mahrom, tetapi bukan dalam hal ahli waris. Begitu juga anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak tersebut sehingga tidak diperbolehkan untuk menikah (haram kawin).
sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” (An-Nisa :23).
Oleh karena itu,keputusan seorang wanita untuk mendonorkan ASI kepada bayi lain dikembalikan pada individu masing-masing, dengan tetap berlandaskan pada hukum islam dan menganut mazhab yang mana saja. "Tetapi untuk lebih amannya, dalam mendonorkan ASI hendaknya membuat catatan siapa yang mendonorkan ASI dan untuk siapa ASI itu di donorkan. Untuk selanjutnya agar bisa dipererat dengan hubungan silaturahim. Lebih utama lagi anak-anak yang disusui juga harus diberi tahu sejak dini kalau ia saudara sepersusuan dengan si A, si B dll.sehingga terhindar dari kemungkinan adanya perkawinan yang diharamkan karena faktor nasab persusuan.
wallahu a'lam bishshowab
www.info-iman.blogspot.com