Jumat, 03 Desember 2010

Bolehkah Mendonorkan ASI Dalam Islam??

 Allah SWT memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya, dan Dia menetapkan batas waktu minimal menyusui selama dua tahun sempurna. Masa selama itu cukup untuk anak melepaskan penyusuan kepada ibunya. Setelah itu,anak mulai belajar makan dan minum di luar air susu ibunya.

Dalam firman Allah SWT disebutkan, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Al-Baqarah: 233).

Dalam firman Allah yang lain  telah menetapkan masa kehamilan dan menyusui  yang berbunyi, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS.Luqman: 14).


Banyak  para ibu yang kurang memahami akan hikmah yang sangat penting  dari proses menyusui. mereka tidak paham bahwa menyusui akan membantu tumbuh kembang anak secara lahiriah dan mempengaruhi perkembangan kecerdasan anak secara psikologis, intelektual, dan spiritual.  pemberian air susu ibu kepada anak juga  sangat berpengaruh terhadap akhlak, perilaku, dan etika sang anak, sebab susu keluar dari darah sang ibu.Selain itu, bagi para ibu, menyusui juga sangat bermanfaat baginya, yaitu  menyusui sangat berguna bagi kesehatan, di antaranya mempercepat pengecilan rahim, mencegah kanker ovarium dan kanker payudara.


Para ibu  belum memahami bahwa Proses menyusui adalah sebuah fitrah mulia dari setiap wanita.  Allah SWT sangat memuliakan setiap ibu untuk merawat dan mendidik putra-putrinya dengan ikhlas dan sabar. menjadikan mereka generasi penerus yang cerdas lewat pemberian air susu yang maksimal.Dengan menjadikan setiap IBU sebagai lembaga pendidikan peratama dan utama bagi anak-anaknya serta meletakkan syurga di telapak kaki ibu. Maka sangat tidak di benarkan apabila para ibu enggan memberikan ai susunya hanya karena sibuk, menjadi wanita karier dll. kecuali memang ada alasan yang sangat urgen, seperti ibu mengidap penyakit dan takut menular ke anaknya misalnya HIV/AIDS dan TBC. Tetapi dengan ilmu dan teknologi yang semakin pesat mudah di akses, maka sesungguhnya kendala-kendala tersebut dapat diatasi dan dihindari.

  Tapi sangat disayangkan pada masa sekarang, dukungan terhadap proses menyusui dan pemberian ASI secara eksklusif dan dilanjutkan hingga dua tahun menemui banyak hambatan. Mulai dengan minimnya dukungan dari keluarga terdekat, lingkungan,tenaga kesehatan hingga minimnya kelayakan fasilitas bagi ibu menyusui ditempat umum maupun tempat bekerja. Atau juga keengganan ibu-ibu sendiri  untuk menyusui buah hatinya dengan alasan jadi wanita karir,takut akan mempengaruhi keindahan tubuhnya ataupun beralasan
bahwa air susunya sedikit.


Dalam pandangan Islam, ibu- ibu yang memiliki ASI lebih dari cukup boleh memberikannya kepada bayi orang lain.dengan kata lain seorang bayi boleh memiliki ibu susuan, sebagaimana nabi muhammad SAW. beliau juga sewaktu bayi mendapat ibu susuan yang bernama Tsuwaibah (hamba sahaya abu lahab) kemudian Halimah bin abu Dzu'aib,yang otomatis rasulullah SAW juga memiliki saudara-saudara sepersusuan.

Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan yang menyusui. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulang bagi si bayi..

 firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.

Ada  juga  hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
"Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." (HR. Tirmidzi) 

Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika  air susu tersebut bisa mengenyangkan anak tersebut, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang.dan hal itu terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih (berumur 2 tahun) serta  tidak cukup dengan waktu yang sebentar. 



Mengenai hukum pemberian donor ASI ini, ada beberapa mazhab. Empat mazhab menyebutkan, apa pun cara pemberiannya, baik disusui langsung atau diperah, meski cuma diberikan satu kali, tetap memberi dampak hukum adanya hubungan mahrom," 

Namun, beberapa ulama modern memberikan batasan lima kali pemberian susu yang terpisah, mengenyangkan anak sehingga membentuk tulang dan menumbuhkan daging. "Menurut ijtihad tersebut, bila hanya diberikan satu sampai dua kali, tidak menimbulkan hukum mahrom.


Jadi meskipun seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut tetap menjadi anak susuannya secara sah. Tetapi dalam proses pemberian ASI,alangkah baiknya jika diberikan langsung atau disusui langsung. karena "Ikatan batinnya lebih kuat". Selain itu, komposisi ASI yang diberikan langsung juga mungkin lebih baik daripada yang sudah diperah dan disimpan dalam kulkas.


Anak yang mendapat ASI dari pendonor sama hukumnya dengan anak kandung, yaitu mahrom, tetapi bukan dalam hal ahli waris. Begitu juga anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak tersebut sehingga tidak diperbolehkan untuk menikah (haram kawin).
sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” (An-Nisa :23).

 Oleh karena itu,keputusan seorang wanita untuk mendonorkan ASI kepada bayi lain dikembalikan pada individu masing-masing, dengan tetap berlandaskan pada hukum islam dan menganut mazhab yang mana saja. "Tetapi untuk lebih amannya, dalam mendonorkan ASI hendaknya membuat catatan siapa yang mendonorkan ASI dan untuk siapa ASI itu di donorkan. Untuk selanjutnya agar bisa dipererat dengan hubungan silaturahim.  Lebih utama lagi  anak-anak yang disusui juga harus diberi tahu sejak dini kalau ia saudara sepersusuan dengan si A, si B dll.sehingga terhindar dari kemungkinan adanya perkawinan yang diharamkan karena faktor nasab persusuan.

wallahu a'lam bishshowab

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina