Berikut Jadwal acara pekanan yang telah di update semoga bermanfaat ,
Pola Acara Radio Rodja Muharram 1433H
Silahkan Download
Dalam format PDF bisa mendownloadnya di sini
www.info-iman.blogspot.com
Senin, 21 Februari 2011
Jumat, 11 Februari 2011
Hukum Memotong Kuku dan mengeramasi Rambut Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Banyak dikalangan para wanita muslimah khususnya,
bertanya-tanya tentang boleh tidaknya memotong kuku
dan mengeramasi rambut ketika haid. banyak juga dari mereka yang bingung . karena ada yang bilang boleh karena Islam menganjurkan kebersihan dan ada yang berkata tidak boleh, katanya nanti sewaktu di akhirat. dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
Hingga saat ini belum ada dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang
tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh.
Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan ijtihad para ulama,
dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh
dengan air saat mandi janabah.
Salah satu pendapat tersebut sebenarnya merupakan interpretasi
dari pendapat dari Abu Hamid Al Ghazaly atau yang kita kenal
dengan nama Imam Ghazaly penulis dari kitab Ihya Ulumuddin.
Didalam kitabnya yakni Ihya Ulumuddin, Imam Ghazaly menulis:
Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau
(untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan
bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar),
bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar),
demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti
semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar.
semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar.
Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
Dan pendapat Imam Ghazaly ini banyak di lansir oleh para
pengikutnya, dan tidak sedikit yang di ajarkan di pesantren-pesantren
khususnya kalangan yang mengaku penganut Madzhab
Syafi'iyyah di Indonesia. Dan pengaruhnya sampai sekarang masih sangat kuat.
Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh
ataupun orang junub biasanya mereka akan menyimpan rambut atau kuku
yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut di
bersihkan.Padahal pendapat ini adalah sangatlah lemah sekali,
disebabkan oleh beberapa hal.
Yang pertama adalah bahwasanya pendapat diatas hanyalah
merupakan pendapat dari Imam Ghazaly semata tidak berdasarkan
kepada nash-nash yang shahih baik itu dari Al Qur'an, Hadits yang shahih
ataupun dari Ijma kaum muslimin.
Yang kedua adalah bahwasanya disamping pendapat tersebut
tidak ada dasarnya sama sekali dari nash-nash yang shahih,
pendapat tersebut bertentangan pula dengan sebuah riwayat yang shahih
yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari sehubungan dengan bolehnya seorang yang
Junub memotong kuku, dan memangkas rambut sebagaimana ,
Junub memotong kuku, dan memangkas rambut sebagaimana ,
Berkata `Atha': "Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan
memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu." (Riwayat Bukhari
dalam Bab bolehnya orang junub keluar..).
memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu." (Riwayat Bukhari
dalam Bab bolehnya orang junub keluar..).
Jadi hal ini lebih merupakan pemikiran logika sebagian ulama,
bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci
sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya.
Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut,
lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut
dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu,
wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh.
Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari nash Quran
atau nash hadis nabawi. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW
sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits
ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim.
Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang
dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan
tidak boleh memotong kuku dan rambut. karena yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan
oleh orang yang junub adalah:
1.Shalat atau sujud tilawah
2.Puasa
3.Tawaf di sekitar ka’bah
4.Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
5Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati,
kecuali doayang lafaznya diambil dari ayat
kecuali doayang lafaznya diambil dari ayat
6.I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf
Berdasarkan riwayat yang shahih tersebut maka jelas bahwa seorang
yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong kuku,
memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun belum berwudhu.
yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong
memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun belum berwudhu.
Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu a'lam bish shawab
www.info-iman.blogspot.com
Kamis, 10 Februari 2011
HUKUM IDGHOM
Hukum Idghom dibagi menjadi 3 macam, antara lain:
1.Idghom Mutamatsilain
1.Idghom Mutamatsilain
Idzghom mutamatsilain adalah memasukkan bacaan suatu huruf yang mati (sukun) dari suatu kata ke dalam huruf yang sama dari kata berikutnya.jika ada huruf yang sama, yang pertama sukun dan yang kedua hidup. dinamakan idghom mutamatsilain apabila Ba' sukun ketemu Ba', Ta' sukun bertemu Ta'
Contoh:
اِضْرِ بْ بِعَصَا كَ فَمَا رَبِحَتْ تّـِجَارَتُهُمْ
Contoh:
اِضْرِ بْ بِعَصَا كَ فَمَا رَبِحَتْ تّـِجَارَتُهُمْ
2.Idghom Mutajanisain
idghom mutajanisain adalah memasukkan bunyi suatu huruf yang mati (sukun) ke dalam huruf lain yang sejenis tempat keluarnya suatu huruf (makhroj) sehingga bunyi suaranya tidak jauh berbeda.Dinamakan Idghom Mutajanisain jika TA sukun bertemu THA, THA sukun bertemu TA, TA sukun bertemu DAL, DAL sukun bertemu TA, LAM sukun bertemu RA, DZAL sukun bertemu ZHA.
Contoh:
اُجِيْبُتْ دَعْوَ تُكُمُمَ قَالَتْ طَا ئِفَة ٌ لَئِنْ بَسَطْتَ اَثْقَلَتْ دَ عَوَا
قَدْ تَبَيَّنَ قُلْ رَبِّ اِذْ ظَلَمُوْا
3.Idghom Mutaqorribain
3.Idghom Mutaqorribain
idghom mutaqarribain adalah memasukkan suatu huruf yang mati (sukun) dari suatu kata ke dalam bunyi huruf lain yang bunyinya hampir sama (berdekatan makhrojnya) pada kata berikutnya.Dinamakan Idghom Mutaqorribain jika TSA sukun bertemu DZAL, QAF sukun bertemu KAF, BA sukun bertemu MIM.
Contoh:
اَلَمْ نِخْلُقُكُمْ اِرْ كَبْ مَعَنَا وَ يَلْهَثْ ذَ لِكَ
www.info-iman.blogspot.com
Rabu, 09 Februari 2011
HUKUM MIM SUKUN
Hukum Mim sukun dibagi menjadi 3 macam, antara lain:
1. Idghom Mitsli (Idghom Mimi)
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim.
Idgham mitslain shaghir/Idgham mimi menurut etimologi berarti memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu. Menurut istilah tajwid ialah memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat sehingga menjadi satu huruf yang bertasydid. Disebut mitslain karena berasal dari dua huruf yang makhraj dan sifatnya identik, sedangkan disebut shaghir adalah karena huruf yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. Idgham mitslain shaghir mempunyai satu huruf, yaitu mim.
1. Idghom Mitsli (Idghom Mimi)
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim.
Idgham mitslain shaghir/Idgham mimi menurut etimologi berarti memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu. Menurut istilah tajwid ialah memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat sehingga menjadi satu huruf yang bertasydid. Disebut mitslain karena berasal dari dua huruf yang makhraj dan sifatnya identik, sedangkan disebut shaghir adalah karena huruf yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. Idgham mitslain shaghir mempunyai satu huruf, yaitu mim.
Contoh:
كُنْتُمْ مُسْلِمِيْنَ
2.Ikhfa’ Syafawi
2.Ikhfa’ Syafawi
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Ba’
Ikhfa Syafawi menurut ethimologi berarti menyembunyikan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf yang sifatnya antara izhar dan idgham (tanpa tasydid) disertai dengan dengung. Dinamakan syafawi karena huruf mim dan ba makhrajnya dari pertemuan dua bibir. Ikhfa Syafawi hanya mempunyai satu huruf, yaitu ba.
Ikhfa Syafawi menurut ethimologi berarti menyembunyikan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf yang sifatnya antara izhar dan idgham (tanpa tasydid) disertai dengan dengung. Dinamakan syafawi karena huruf mim dan ba makhrajnya dari pertemuan dua bibir. Ikhfa Syafawi hanya mempunyai satu huruf, yaitu ba.
Contoh:
تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍ
3.Idzhar Syafawi
3.Idzhar Syafawi
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain Mim dan Ba’.Izhar Syafawi menurut etimologi berarti memperjelas dan menerangkan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa dengung. Dinamakan syafawi karena mim sukun makhrajnya dari pertemuan dua bibir, sedangkan penisbahannya kepada izhar karena ketepatan pengucapannya sama dengan pengucapan huruf izhar. Izhar Syafawi mempunyai 26 huruf, yaitu semua huruf hijaiyah selain huruf mim dan ba.
Contoh:
هُمْ نَا ئِمُوْن اَمْ لَمْ تُنْدِ رْ هُمْ اَنْعَمْتَ اَمْثَـالَهُمْ هُمْ اَشَدُّ
www.info-iman.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
'idul adha
adab dan sunnah
adik saudara sepersusuan
adzan
air kencing bayi
air kencing Rasulullah
Akhirat
akhlak
Akhlaq Kepribadian
Akhwat
akidah
Al Qur'an
Al Qur#039;an
Al Quran
Al-Qur'an
Alam
Aliran-aliran
Amalan
AMALIYAH NU
anak
Analisa
Angin
Aqidah
Aqiqah
Artikel
Artikel IImiah
Asmara
Astronomi
ASWAJA
Azab
Bab Adab
Bab Nikah
Bab Puasa
Bab Sholat
Bab Thaharah
Bab Zakat
bantahan
belajar islam
Berita
bersin
Bid'ah
bid'ah dalam aqidah
bid'ah dalam ibadah
Biografi
Biologi
Bisnis
Blackberry
Budaya
Budi Daya
buka puasa
buku
Cantik Fisik
catatanku
Cerpen
Chairil Anwar
Curahan Hati
Curhat
daging qurban
Dakwah
Dakwah Pemikiran Islam
dakwah umum
Dambaan insan
Dari Salafushshalih
Dasar Islam
Dasar Keislaman
demam
Desain
Dhaif
Do'a
do'a buka puasa
Do'a dan Dzikir
Doa
doa bersama
doa sholat tarawih
download
dunia islam
Dunia Islam Kontemporer
Dzikir
dzikir dengan tangan kiri
Ekonomi
Eksoplanet
Emansipasi
Emha Ainun Nadjib
Fakta Ilmiah
Fakta Jin-Iblis-Syetan
Fakta Manusia
faraidh
Fenomena Asteroid
Fenomena Bencana Alam
Fenomena Bintang
Fenomena Bulan
Fenomena Bumi
Fenomena Hewan
Fenomena Kutub
Fenomena Langit
Fenomena Matahari
Fenomena Meteorit
Fenomena Petir
Fenomena Planet
Fenomena Ruang Angkasa
Fenomena Tumbuhan
Fiqh
Fiqh Muamalat
Fiqh Wanita
Fiqih
Fisika
Galaksi
Geografi
Geologi
gerhana
gigi palsu
Hadis
Hadis 40
hadist
Hadits
Hadits Palsu
HAID
Halal Haram
HAM
HARI RAYA ID
HUKUM ISLAM
hukum natal bersama
hutang
i'tikaf
Ibadah
ibadah yang baik
ibu mertua
ilmu
ilmuan muslim
Ilmuwan
imam terlalu cepat bacaannya
IMAN
Inovasi
intermezzo
Internet
Iptek
iqomah
isbal
Islam
jabat tangan setelah sholat
JADWAL RAMADHAN
Jagad Raya
Jalaluddin Rumi
jamaah sholat jumat
jenazah
Jual Beli
judi
junub
Kabar Dalam Negeri
kabar manca negara
Kahlil Gibran
Kajian
Karya Buku
Karya Ulama
KB
Keajaiban Alam
Keajaiban Hewan
KECANTIKAN
Kecelakaan Maut
Kehutanan
Kelautan
keluarga
Kepemerintahan
Kepengurusan
Kerajaan
Kesehatan
Keuangan
Keutamaan
KHITAN
Khitan Wanita
khurofat
Khutbah
Khutbah Jum'at
khutbah jumat
Khutbah Rasulullah saw
Kiamat
Kidung Hati
Kimia
Kisah
Kisah Kami
Kisah Nyata
Kisah Orang-Orang Shaleh
Kisah Teladan
Komputer
Konversi Energi
Kosmologi
Kumpulan Do'a
Kumpulan Kata
lafadz adzan
lafadz iqomah
Lain-Lain
Lalu Lintas
lembaga sosial
Lingkungan Hidup
Lubang Hitam
macam puasa sunnah
mahram
Makanan
mandi jum'at
mandi wajib
Manhaj
Manusia
Manusia dan Teknologi
masjid
masjid quba
Masuk Perguruan Tinggi
Matahari
Materi gelap
Mayit
media cetak
memandikan jenazah
membayar zakat
memotong kuku
memotong rambut
mendahului gerakan imam
menemani sholat jamaah
menembok kuburan
mengadzankan mayit di liang kubur
mengangkat tangan
menghadiahkan pahala
mengqadha puasa
menguburkan jenazah
mengucapkan selamat natal
mengusap kepala
Mengusap muka setelah berdoa
menikah di bulan syawwal
menikah setelah berzina
meninggal dunia
Meninggalkan sholat jum'at
menjawab adzan
menjual kotoran hewan
menyapu kepala
menyentuh wanita
Meteorologi
Meteorologi-Klimatologi
mihrab
Mineralogi
minum air zamzam
Motivasi
motivasi belajar
Motivasi Beramal
MQ (menejemen qolbu)
mu'athilah
Muallaf
muamalah
Muhasabah
Mungkar
murottal
Muslimah
Muslimah Articles
Musyabbihah
Mutiara Hikmah
Mutiara Kalimat
Mutiara Tafakur
Nabi Muhammad
Nagham Alqur'an
Nasehat
Neraka
News
niat sholat
nikah
nisfu aya'ban
Oase Iman
Olah Raga
OLAHRAGA
Otak
PAKAIAN
panas
PAUD
Pendidikan
Penelitian
penelitian sunnah
Pengembangan Diri
Pengobatan Akibat Sihir
Peninggalan Sejarah
Penjajahan
Pentingnya Waktu
Peradaban Islam
Perbandingan Agama dan Aliran
Perbankan
Pergaulan
Perkawinan
Perkembangan Da'wah Islam
Permata Hati
pernikahan
Personaliti
Pesawat Ruang Angkasa
Pesepakbola Muslim
Pojok Ramadhan
posisi imam wanita
produksi awal
program kerja
Proyek Luar Angkasa
Psikologi
Puasa
puasa daud
puasa rajab
Puasa Setiap Hari
puasa sunnah
puasa wanita hamil
Puisi
Puisi bahasa Ingris
qunut nazilah
QURAN
radar lampung
Radio
Rajab
Ramadhan
ramalan cuaca
Renungan
Riba dan Jual Beli
salafush shalih
salah bacaan sholat
Salam Khudam
Sastra
sedekah
Sejarah
Sejarah Islam
SEKS
Sentilan
Seputar Daerah Buton
Shalat
shodaqoh
shodaqoh melebihi kadar
Sholat
sholat dan keputihan
sholat di rumah
sholat ghoib
sholat jamaah
sholat jamaah estafet
sholat jumat
sholat jumat wanita
sholat pindah tempat
sholat qashar
sholat sambil melihat mushaf
sholat sendirian
sholat sunnah
sholat sunnah qobliyah isya
sholat sunnah sebelum asar
sholat sunnah setelah shubuh
sholat takhiyatul masjid
sholat wanita
sifat dzatiyah
sifat fi'aliyah
Sihir
Simpan Pinjam
Sirah
Siroh Shahabiyyah
Software Islami
Sosial Kemasyarakatan
Sosiologi
sujud sahwi
sujud syukur
sumpah dan nadzar
Sunnah
sutrah
sutroh
syafaat
Syurga
Tafakur Alam Semesta
Tafsir
Tafsir Al-Qur'an
tahlilan
Takbirotul ihram
takwil mimpi
tambal gigi
tamsil
Tanda Akhir Zaman
Tanda-Tanda Kiamat
Tanya jawab
Tarbiyah
Tasawwuf dan Adab
tata cara tidur menurut sunnah
Tata Surya
Taufiq Ismail
Tauhid
tayammum
Tazkirah
Tazkiyah
tazkiyatun nafs
Tech News
Teknik Sipil
teladan
Tenaga Kerja
tertawa saat sholat
Thoharoh
tidak taat suami
tinggi
TK
Tokoh
Tokoh Dan Ulama
Tokoh Islam
Tools
TPA
Tsunami
Tujuan Hidup
tuntunan sholat
uang pensiun dari riba
uang riba
ucapan assalamualaika
UNCATEGORY
Video da'wah
video Motivasi Diri
Video Muhasabah
video murotal
W. S. Rendra
waktu membaca doa
wanita
wanita haid
Wisata
wudhu
yasinan
zakat
zakat anak kepada orang tua
zakat barang temuan
zakat harta
zakat harta warisan
zakat hasil perkebunan
zakat hasil pertanian
zakat mal
zakat padi
zakat pns
zakat tanah
zina