Jumat, 21 Januari 2011

Mengenal Islam

 


[Tiga Landasan utama bag-2]



Islam ialah berserah diri kepada Allah dengan Tauhid dan Tunduk kepada-Nya dengan penuh kepatuhan pada segala perintah-Nya serta menyelamatkan diri dari perbuatan syirik dan orang-orang yang berbuat syirik. Dan agama Islam dalam pengertian tersebut mempunyai tiga tingkatan, yaitu: Islam, Iman dan Ihsan. Masing-masing tingkatan ada rukun-rukunnya.


Rukun Islam
Adapun tingkatan Islam, rukunnya ada lima:
1.      Syahadat (pengakuan dengan hati dan lisan) bahwa: “Laa Ilaaha Illallaah – Muhammad Rasulullah” (Tiada yang ber-Haq disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah)
2.      Mendirikan Shalat
3.      Menunaikan Zakat
4.      Puasa pada bulan Ramadhan
5.      Haji ke Baitullah Al-Haram.

1. Syahadat
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (18)
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. Ali-Imran: 18]

“Laa Ilaaha Illallah” artinya: Tiada yang ber-Haq disembah selain Allah.

Tafsir makna syahadat tersebut diperjelas oleh firman Allah تعالى:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28)
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya aku menyatakan lapas diri dari segala yang kamu sembah, kecuali Tuhan yang telah penciptakanku, kerena sesungguhnya Dia akan memberiku petunjuk. Dan (Ibrohim) mejadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka senantiasa kembali (kepada tauhid).” [QS. Az-Zukhruf: 26-28].
Dan firman Allah تعالى:
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (64)
“Katakanlah (Muhammad): ‘Hai Ahli Kitab! Marilah kamu kepada suatu kalimat yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, yaitu: hendaklah kita tidak menyembah selain Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya serta janganlah sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah’. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka: ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang muslim (menyerah diri kepada Allah).” [QS. Ali Imran: 64].
Adapun dalil syahadat bahwa Muhammad itu Rasulullah, adalah firman Allah تعالى:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (128)
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalangan kamu sendiri, terasa berat olehnya penderitaanmu, sangat mengiginkan (keimanan dan keselamatan) untukmu, amat belas kasih lagi penyayang kepada orang-orang yang beriman.” [QS. At-Taubah: 128].

Syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah, berarti: mentaati apa yang diperintahkannya, membenarkan apa yang diberitakannya, menjauhi apa yang dilarang serta dicegahnya, dan beribadah kepada Allah dengan apa yang disyariatkannya.

2. Shalat, Zakat dan tafsir kalimat Tauhid
Allah تعالى berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (5)
“Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah, dengan memurnikan ketaatan kapada-Nya lagi bersikap lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat. Demikian itulah tuntunan agama yang lurus.” [QS. Al-Bayyinah: 5].

3. Shiyam/Puasa
Allah تعالى berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepada kamu untuk melakukan shiyam, sebagaimana telah diwajibkan kapada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah: 183].

4. Haji
Allah تعالى berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
“Dan hanya untuk Allah, wajib bagi manusia melakukan haji, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” [QS. Ali Imran: 97]

Rukun Iman
Iman itu lebih dari tujuh puluh cabang, cabang yang paling tinggi ialah syahadat. “La Ilaha Illallah”, sedang cabang yang paling rendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu adalah salah satu cabangnya iman.

Rukun iman ada enam yaitu:
1.      Iman kepada Allah
2.      Iman kepada para Malaikat-Nya
3.      Iman kepada kitabkitab-Nya
4.      Iman kepada para Rasul-Nya
5.      Iman kepada hari akhirat, dan
6.       Iman kepada Qadar, yang baik maupun yang buruk. [Qadar dari Bahasa Arab(الْقَدَرُ|الْقَدْرُ)  yaitu ketentuan Allah yang berlaku bagi setiap makhluk-Nya sesuai dengan ilmu dan hikmah yang dikehendaki-Nya]

Dalil ke Enam Rukun ini, firman Allah تعالى:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ (177)

“Berbakti (dan beriman) itu bukanlah sekedar menghadapkan wajahmu (dalam shalat) ke arah timur dan barat, tetapi berbakti (dan beriman) yang sebenarnya ialah iman seseorang kepada Allah, hari akhirat, para malaikat, kitab-kitab dan Nabi- Nabi…”[QS. Al-Baqarah: 177]
Dan firman Allah تعالى:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ (49)
“Sesungguhnya segala sesuatu telah Kami ciptakan sesuai dengan Qadar” [QS. Al-Qamar: 49]

Ihsan
Ihsan rukunnya hanya satu, yaitu: “Beribadahlah kepada Allah dalam keadaan seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu.” [Pengertian Ihsan tersebut merupakan penggalan dari hadits Jibril, yang dituturkan oleh Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه, sebagaimana akan disebutkan nanti].
Dalilnya, firman Allah تعالى:
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ (128)
“Sesunggunya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan.” [QS. An-Nahl: 128]
Dan firman Allah تعالى:
وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (217) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (218) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (219) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (220)
“Dan bertawakkallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihatmu ketika kamu berdiri (untuk shalat) dan (melihat) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetehui.” [QS. Asy-Syuaraa’: 217-220]
Dan firman Allah تعالى:
وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ (61)
"Dalam keadaan apapun kamu berada, dan (ayat) apapun dari Al-Qur’an yang kamu baca, serta pekerjaan apapun yang kamu kerjakan, tidak lain kami adalah menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya…”. [QS. Yunus: 61].
Adapun dalilnya dari sunnah, ialah hadits Jibril yang masyhur [Disebutkan hadits Jibril, karena Jibrillah yang datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan menanyakan kepada beliau tentang Islam, Iman, Ihsan dan masalah hari kiamat. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada kaum Muslimin tentang masalah-masalah agama], yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضاً قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ: يَا مُحَمَّد أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ   وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً قَالَ : صَدَقْتَ، فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِيْمَانِ قَالَ : أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. قَالَ صَدَقْتَ، قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِحْسَانِ، قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ . قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا، قَالَ أَنْ تَلِدَ اْلأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرَ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمَ . قَالَ فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتـَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ.  [رواه مسلم]
“Dari Umar رضي الله عنه juga dia berkata: “Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah صلى الله عليه وسلم suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah صلى الله عليه وسلم) seraya berkata: “Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam?”, maka bersabdalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم: “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang ber-Haq disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu”, kemudian dia berkata: “Anda benar”. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “Beritahukan aku tentang Iman”. Lalu beliau bersabda: “Engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya dan Hari Akhir dan engkau beriman kepada Takdir yang baik maupun yang buruk”, kemudian dia berkata: “Anda benar”. Kemudian dia berkata lagi: “Beritahukan aku tentang ihsan”. Lalu beliau bersabda: “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka Dia melihat engkau”. Kemudian dia berkata: “Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan terjadinya)”. Beliau bersabda: “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya”. Dia berkata: “Beritahukan aku tentang tanda-tandanya!”, beliau bersabda: “Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunannya”, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah صلى الله عليه وسلم) bertanya: “Tahukah engkau siapa yang bertanya itu?”. aku berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahuinya”. Beliau bersabda: “Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian””. [HR. Muslim]

www.info-iman.blogspot.com

Seminar Ekonomi Syari'ah




Bersama DR. Muhammad Arifin Badri, MA

www.info-iman.blogspot.com

Minggu, 16 Januari 2011

Bagaimana Aturan Berpuasa Khusus Bagi Wanita Muslimah????

Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap laki-laki dan wanita muslim dan merupakan salah satu rukun islam yang ke empat yang wajib kita laksanakan.dalam hal ini khususnya wanita yang memliki beberapa kendala sehingga di perbolehkan meninggalkannya.. dengan tetap menggantinya dilain waktu.akan kita kupas sampai tuntas.
Allah swt berfirman : Wahai engkau orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah:183).
Jadi ketika seorang gadis telah mencapai usia dimana ia mulai beranjak dewasa, yang ditandai dengan tanda-tanda pubertas maka diwajibkan untuknya berpuasa. Biasanya ini terjadi saat menginjak usia sembilan tahun. Namun beberapa gadis tidak sadar bahwa mereka telah diwajibkan untuk berpuasa, karena berpikir bahwa mereka masih terlalu muda atau para orang tua yang tidak mengingatkannya. 
Jika ini terjadi pada seorang wanita, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya.
Siapa yang diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan?


Ketika Ramadhan tiba, setiap laki-laki dan perempuan Muslim yang telah (1) akil baligh, (2) sehat jasmani dan rohani (3) tidak sedang dalam perjalanan/berpergian diwajibkan untuk berpuasa. Dan bagi siapa pun yang sakit atau sedang mengadakan perjalanan selama bulan Ramadhan, diperbolehkan untuknya membatalkan puasa dan menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.
Allah swt berfirman : …barang siapa di antara kamu ada di bulan itu (Ramadhan), maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain, …” (Q.S. Al-Baqarah:185).
Demikian juga, bagi orang-orang yang telah berusia lanjut dan tidak mampu menjalankan puasa, atau mereka yang memiliki penyakit kronis, yang tidak dapat disembuhkan dalam jangka waktu tertentu - baik laki-laki atau perempuan – dapat meninggalkan puasanya dan memberi makan fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.
Allah swt berfirman :  …. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu idak berpuasa) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada harai-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. ….” (Q.S. Al-Baqarah:184)
Ibnu ‘Abbas (ra) berkata : “Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya.” (H.R. Bukhari).
Dan bagi mereka yang memiliki penyakit kronis dan sulit untuk disembuhkan maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya karena ketidak-mampuannya untuk berpuasa.
Berikut adalah  beberapa alasan tertentu seorang wanita diperbolehkan untuk meninggalkan puasanya dan menggantinya di lain waktu sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Alasan-alasan itu adalah:
1. Menstruasi dan Masa Nifas

Seorang wanita tidak diperbolehkan berpuasa ketika dalam kondisi menstruasi atau masa nifas. Dan diwajibkan baginya untuk mengqodlo puasanya itu di lain hari. Seperti diriwayatkan dalam dua hadis Shahih dari ‘Aisha (ra) yang berkata: “Diwajibkan atas kami mengganti puasa yang telah kami tinggalkan tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang kami tinggalkan.”

Jawaban ini diberikan ‘Aisha (ra) saat seorang wanita bertanya padanya : “Kenapa seorang wanita yang sedang menstruasi harus mengganti puasanya tetapi tidak diperbolehkan mengganti shalat yang telah ditinggalkannya?”. Sehingga ‘Aisha (ra) menjelaskan bahwa hal ini tergantung dengan keadaan tertentu dimana harus sesuai dengan hal diatas,.


Seorang wanita yang mengalami nifas di bulan Ramadhan, diharamkan berpuasa. Sebagaimana juga wanita yang sedang mendapatkan haidh. Untuk puasa yang ditinggalkannya itu, dia diwajibkan menggantinya dengan berpuasa di hari lain setelah usai Ramadhan. Bukan dengan membayar fidyah, tapi mengganti dengan berpuasa juga. Istilahnya adalah qadha’.
Masa yang disediakan untuk melakukan penggantian atau qadha’ terbentang sejak tanggal 2 Syawwal hingga tanggal 29 atau 30 Sya’ban tahun berikutnya. Sebelas bulan penuh, yaitu di hari-hari dimana seorang wanita sedang dalam keadaan suci, lepas dari haidh atau nifas. Bahkan dibolehkan untuk menggantinya secara satu per satu, tidak harus berurutan. Yang penting jumlah harinya sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Jika haid berhenti di tengah hari, maka dianjurkan (bukan wajib) baginya untuk berpuasa.
  • Diperbolehkan meminum obat penunda haid selama tidak menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis kecuali jika telah biasa melakukannya. Adapun bagi wanita yang belum menikah, tidak sepatutnya meminum obat-obatan seperti ini
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Jika ditemukan hal yang membahayakan selama berpuasa bagi ibu hamil atau bayi atau bahkan keduanya, maka ia diperbolehkan untuk meninggalkan puasanya selama dalam keadaan hamil atau menyusui. Akan tetapi apabila keadaan ini dihawatirkan hanya terjadi pada si bayi dan bukan kepada wanita yang bersangkutan, maka ia harus mengganti puasanya di lain waktu (qodlo) dan memberi makan fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Dan apabila dihawatirkan terjadi hanya kepada si ibu, maka cukup baginya untuk mengganti puasanya saja. Ini karena ibu hamil dan menyusi termasuk ke dalam golongan yang disebut dalam firman Allah swt yang berbunyi : “ …. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. ….” (Q.S. Al-Baqarah:184)
Al-haafidh Ibn Kather (rahimahullah) mengatakan dalam Tafsirnya (1/379): “ Diantara mereka yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui apabila mereka mengkhawatirkan keselamatan mereka sendiri atau sang bayi.”
Dan Shaikh-ul-Islaam Ibn Taimiyyah mengatakan: “Jika wanita hamil mengkhawatirkan, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan dan memberi makan orang miskin sekitar dua kilogram roti.” (Majmoo’-ul-Fatawaa:25/318)

 3. Jimak (berhubungan suami istri) di siang hari
Batalnya puasa karena berjimak di siang hari maka wajib bagi pelakunya untuk mengqadha dan membayar kifarat. Kifarat itu adalah:
  1. Membebaskan budak
  2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut
  3. Memberi makan 60 orang miskin
4. Sedang dalam perjalanan
Jika seorang wanita tengah melakukan perjalanan, bisa tetap melaksanakan puasa apabila dia kuat/mampu, atau jika melakukan pilihan puasa atau tidak,maka yang utama baginya adalah yang paling memudahkannya. Jika ternyata baginya sulit untuk mengqadha di hari lain, misalnya karena lingkungan yang tidak mendukung jika berpuasa sendirian, maka sebaiknya dia berpuasa. Jika terasa berat jika dia berpuasa, maka sebaiknya dia berbuka. Menggantinya adalah dengan mengqadha.
5. Sakit
  • dalam hal ini apabila wanita ada yang memiliki penyakit parah, kronis atau bisa membahayakan jiwa apabila menjalankan puasa, maka diperbolehkan untuk berbuka.dan cara menggantinya dengan membayar fidyah.
  • Jika penyakitnya ringan maka usahakan untuk berpuasa dulu, jika kondisi kesehatan semakin memburuk, barulah berbuka. dan cara menggantinya yaitu dengan mengqada'nya di hari lain.
Catatan penting:
1. Istihadaah (darah penyakit), yaitu darah yang keluar dari wanita lebih dari 15 hari atau yang melewati batas waktu haid.kondisi bukanlah darah menstruasi. Dia harus tetap menjalankan puasanya dan tidak diijinkan baginya untuk meninggalkan puasanya. 
Ketika disebutkan bahwa wanita yang sedang dalam keadaan menstruasi diperbolehkan meninggalkan puasanya, Sahikh-ul-Islaam Ibn Taimiyyah (rahimahullah) berkata: “Ini adalah kebalikan dari seorang perempuan yang sedang dalam keadaan istihadaah, yang tidak dapat diperkirakan jangka waktu (keluarnya darah penyakit), dan tidak ada ketentuan baginya sehingga ia dapat meneruskan lagi puasanya. Sehingga karena tidak memungkinkan untuk menghindari darah penyakit ini, sama seperti keadaan muntah karena tidak sengaja, mengeluarkan darah dari luka, ihtilaam (ketika ada cairan yang keluar dari organ kewanitaan tetapi bukan akibat dari hubungan seksual atau rangsangan), begitu juga dengan hal-hal yang tidak disengaja (di luar kemampuan). Jadi darah penyakit ini (istihadah) tidak membatalkan puasa sebagaimana darah menstruasi.” (Majmoo’-ul-Fataawaa:25/251)
2. Wanita yang sedang menstruasi sekaligus wanita hamil dan menyusui, jika mereka meninggalkan puasanya, mereka harus menggantinya (meng-qodlo) di lain waktu di antara bulan Ramadhan yang mereka tinggalkan dan bulan Ramadhan yang akan datang. Tetapi lebih cepat lebih baik untuk melengkapinya. Dan jika hanya tersisa beberapa hari saja sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba, maka diwajibkan atas mereka untuk berpuasa mengganti puasa yang telah ditinggalkannya. Tetapi jika mereka tidak melakukannya dan Ramadhan berikutnya  telah datang sementara mereka masih berhutang (puasa) dari bulan Ramadhan sebelumnya dan mereka juga tidak mempunyai alasan yang benar, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya itu dan memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang mereka tinggalkan. Akan teteapi jika alasan mereka kuat maka diwajibkan atas mereka untuk mengganti puasanya saja. Ini juga berlaku untuk mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan (mengadakan perjalanan/musafir).
3. Seorang istri tidak boleh melakukan puasa sunnah kecuali atas izin suaminya,kecuali puasa ramadhan. Ini berdasarkan dari pendapat Al-Bukhari, Muslim dan ulama-ulama lain yang dilaporkan dari Abu Hurairah (ra) bahwa Rasul saw berkata: ”Tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berpuasa saat suaminya mendatanginya kecuali Ia telah mendapat ijin darinya.”
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, ada perbedaan dalam kata “…kecuali di bulan Ramadhan.” Tetapi jika sang suami memberi ijin kepada sang istri untuk terus menjalankan puasanya  atau ia tidak mempunyai suami, maka sangat dianjurkan untuknya agar tetap menjalankan puasanya. Khususnya dalam menjalankan puasa sunnah yang disarankan pada hari-hari tertentu seperti berpuasa pada setiap hari Senin-Kamis, tiga hari dalam setiap bulannya, enam hari di bulan Shawal, hari kesepuluh di bulan Dzulhijjah, Hari ‘Arafah dan hari ‘Asyura sehari sesudah atau sehari sebelumnya.
4. Fidyah
Sedangkan tentang fidyah, merupakan tebusan bagi orang yang meninggalkan puasa karena berat atau tidak mampu lagi melakukannya. Misalnya karena sudah tua renta yang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa di bulan Ramadhan atau menggantinya di luar Ramadhan. Untuk mereka, Allah SWT telah menetapkan bayar fidyah saja sebagai ganti puasa.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)
Para ulama kemudian meluaskan cakupan orang-orang yang termasuk kategori yang tidak mampu berpuasa, misalnya untuk orang yang sakit dan tidak ada harapan lagi untuk kesembuhannya, sedangkan sakitnya itu membuat yang bersangkutan tidak mampu berpuasa. Demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, mereka termasuk orang yang dibenarkan meninggalkan puasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah saja.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah fidyah bagi wanita hamil dan menyusui. Sebagian ulama menyatakan bahwa bila wanita itu tidak puasa karena mengkhawatirkan bayinya, maka hukumnya seperti seorang yang tidak mampu puasa. Jadi boleh atasnya tidak puasa dan cukup dengan membayar fidyah saja. Namun bila tidak puasa karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka tidak termasuk kategori orang yang tidak mampu, melainkan dimasukkan ke dalam kategori orang yang sakit. Sehingga dia boleh tidak puasa, namun wajib mengqadha’ puasanya di hari lain, tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.
Adapun bila wanita itu mengkhawatiri dirinya sendiri dan juga bayinya, maka boleh tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah dan juga mengganti puasa qadha’.
Nilai Fidyah
Adapun nilai fidyah, sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Di dalam judul Jadwal Al-Maqayis pada kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 1 halaman 143, karya Dr. Wahbah Az-Zuhayli, disebutkan bahwa ukuran satu mud itu setara dengan 675 gram. Atau setara juga dengan 0,677 liter. Sedangkan ukuran satu sha’ adalah 2751 gram.
Tentu saja ukuran ini harus disesuaikan dengan kelaziman yang ada di suatu negara. Demikian juga jenis makanan yang dijadikan fidyah, perlu disesuaikan dengan makanan tempat dimana orang-orang akan menerimanya. Kalau membayar fidyah di Indonesia, maka berilah makanan untuk orang Indonesia, sebab kalau diberi makanan asing, bisa jadi malah tidak termakan.
Batas Pembayaran Fidyah
Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan.
Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.


Wallaahu a'lam bishawab.



    www.info-iman.blogspot.com

    Sabtu, 15 Januari 2011

    “QIRA’AH SAB’AH”,YANG MASYHUR

    Para Qari’ memiliki keutamaan karena ilmu dan mengajar kitab suci Al-Qur'an kepada umat, sebagaimana
    sabda Rasulullah saw
    عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ.(رواه البخاري : 4639 – صحيح البخاري - بَاب خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ – الحزء : 15 – صفحة : 438)
    Dari Abu Abdirrahman As-Sulami, dari Utsman ra, dari Nabi saw ia bersabda :Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya.(HR.Bukhari : 4639, Shahih Bukhari, Bab khairukum manm ta’allamal qur’an wa ‘allamah, juz 15, hal.438)
    Mereka ialah imam-imam qira'at yang masyhur yang disebut dengan“QIRA’AH SAB’AH”,yang meyampaikan qira'at kepada kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah saw, mereka adalah
    (1) (Ibnu 'Amir (118 H)
    Nama lengkapnya adalah Abdullah al-Yahshshuby seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul Malik. Pannggilannya adalah Abu Imran. Dia adalah seorang tabi'in, belajar qira'at dari Al-Mughirah ibnu Abi Syihab al-Mahzumy dari Utsman bin Affan dari Rasulullah SAW. Beliau Wafat di Damaskus pada tahun 118 H.



    (2) (Ibnu Katsir (120 H)
    Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Abdullah Ibnu Katsir ad-Dary al-Makky, ia adalah imam dalam hal qira'at di Makkah, ia adalah seorang tabi'in yang pernah hidup bersama shahabat Abdullah ibnu Jubair. Abu Ayyub al-Anshari dan Anas ibnu Malik, dia wafat di Makkah pada tahun 120 H. Perawinya dan penerusnya adalah al-Bazy wafat pada tahun 250 H. dan Qunbul wafat pada tahun 291 H.

    (3) 'Ashim al-Kufy (128 H)

    Nama lengkapnya adalah 'Ashim ibnu Abi an-Nujud al-Asady. Disebut juga dengan Ibnu Bahdalah. Panggilannya adalah Abu Bakar, ia adalah seorang tabi'in yang wafat pada sekitar tahun 127-128 H di Kufah. Kedua Perawinya adalah; Syu'bah wafat pada tahun 193 H dan Hafsah wafat pada tahun 180 H.


    (4)( Abu Amr (154 H)
    Nama lengkapnya adalah Abu 'Amr Zabban ibnul 'Ala' ibnu Ammar al-Bashry, sorang guru besar pada rawi. Disebut juga sebagai namanya dengan Yahya, menurut sebagian orang nama Abu Amr itu nama panggilannya. Beliau wafat di Kufah pada tahun 154 H. Kedua perawinya adalah ad-Dury wafat pada tahun 246 H. dan as-Susy wafat pada tahun 261 H.
    (5)( Hamzah al-Kufy (156 H)
    Nama lengkapnya adalah Hamzah Ibnu Habib Ibnu 'Imarah az-Zayyat al-Fardhi ath-Thaimy seorang bekas hamba 'Ikrimah ibnu Rabi' at-Taimy, dipanggil dengan Ibnu 'Imarh, wafat di Hawan pada masa Khalifah Abu Ja'far al-Manshur tahun 156 H. Kedua perawinya adalah Khalaf wafat tahun 229 H. Dan Khallad wafat tahun 220 H. dengan perantara Salim.
    (6)( Imam Nafi. (169 H)
    Nama lengkapnya adalah Abu Ruwaim Nafi' ibnu Abdurrahman ibnu Abi Na'im al-Laitsy, asalnya dari Isfahan. Dengan kemangkatan Nafi' berakhirlah kepemimpinan para qari di Madinah al-Munawwarah. Beliau wafat pada tahun 169 H. Perawinya adalah Qalun wafat pada tahun 12 H, dan Warasy wafat pada tahun 197 H.
    (7)( Al-Kisaiy (189 H)
    Nama lengkapnya adalah Ali Ibnu Hamzah, seorang imam nahwu golongan Kufah. Dipanggil dengan nama Abul Hasan, menurut sebagiam orang disebut dengan nama Kisaiy karena memakai kisa pada waktu ihram. Beliau wafat di Ranbawiyyah yaitu sebuah desa di Negeri Roy ketika ia dalam perjalanan ke Khurasan bersama ar-Rasyid pada tahun 189 H. Perawinya adalah Abul Harits wafat pada tahun 424 H, dan ad-Dury wafat tahun 246 H.
    copy of: Sirojuddin

    www.info-iman.blogspot.com

    Label

    'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina