Selasa, 30 November 2010

BAGAIMANA SEHARUSNYA WANITA MUSLIMAH BERPAKAIAN??
Wanita diciptakan dengan tabiat cinta berhias, berdandan, dan indah dalam berpakaian dan lain-lain.  Namun Islam mengatur semua itu dengan porsi tertentu untuk dipergunakan pada tempat serta situasi tertentu. Kenyataan di masyarakat adalah lebih banyak wanita yang menghamburkan uang untuk kepentingan pakaiannya, perhiasan,  alat-alat kecantikan, rambut dan hiasan hiasan yang berlebihan lainnya.

Seiring perkembangan jaman telah banyak muncul desainer-desainer yang menelurkan berbagai macam busana muslimah, jilbab muslimah dll. semuanya di kemas dengan mengikuti perkembangan mode busana yang menarik, bermotif, dan bercorak, yang tetap longggar, menutup tubuh hingga kebawah ,sopan dan rapi.sehingga jika dipakai menambah anggun wanita-wanita muslimah. tetapi tidak sedikit pula  baju muslimah yang berkembang sekarang jauh dari syariat islam. apalagi, banyak kalangan wanita muslimah yang kurang memperhatikan cara berpakaiannya. sehingga  masih banyak yang jauh dari standar syar’i misalnya:
1. Pakaian yang dikenakan terlalu ketat, sehingga lekuk tubuhnya kelihatan sexsi.
2. Bahan pakaian yang dikenakan terlalu tipis.
3. Mengenakan kerudung gaul ( jilbab pendek) diatas dada sehingga bagian yang menonjol dari wanita kelihatan.
4. memakai celana leaging (super ketat)  dipasangkan dengan baju ketat pula tetapi memakai jilbab. dan lain sebagainya.


Seharusnya kita harus menyadari bahwa sebagai wanita kita diwajibkan menutup seluruh tubuh (kecuali muka dan telapak tangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. wanita dilarang menampakkan  zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki laki dan wanita. Allah SWT juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Nya:

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.” (Q.S. An-Nur: 31)

 “Dan hendak lah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah....”  (Q.S. Al-Ahzab: 33)

 “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”   (Q.S. Al-Ahzab: 59)


Bagaimana Kriteria Jilbab Menurut Syari'at Islam??
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jilbab berarti sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an tentang jilbab – atau dalam bahasa Al-Qur’an disebut hijab – selalu dihubungkan dengan larangan menampakkan perhiasan. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. An-Nur (24 : 31) yang berbunyi :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ 


مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ


 بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ
 …
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, … ” 
Yang dimaksud dengan kata kerudung dalam kalimat “dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ialah kain yang menutupi kepala, leher dan dada. Sedangkan kata al-jayb menunjukkan makna dada terbuka yang tidak ditutup dengan pakaian, atau bahkan yang lebih luas dari itu, yakni dada, perhiasan, pakaian, dan make up. 
Sedangkan kata perhiasan dimaknai dengan keinginan dan kesenangan wanita untuk dapat mempercantik dan melengkapi dirinya dengan cara apapun, yang nantinya akan ia tampakkan kepada kaum lelaki.  Hal ini merupakan fitrah yang tidak mungkin dilarang, karena manusia sangat senang terhadap fitrah dan kesenangannya. Islam datang tidak untuk melarang perhiasan ini, melainkan menertibkan dan menetapkan bentuk-bentuk yang wajar yang tidak mengundang nafsu birahi dan bentuk-bentuk yang dapat menghindarkannya dari kejahatan dan kekejian.
Ayat ini merincikan kebaikan yang diinginkan Allah untuk kita, dan menjaga masyarakat dari kehinaan dan kebobrokan. Ayat tersebut menginginkan keselamatan bagi kehidupan manusia dari kobaran nafsu seksual yang tidak sah, agar dapat menjaga diri dari noda dan dosa.
Adapun beberapa kriteria jilbab dan pakaian muslimah adalah :
1. Menutup aurat. Sebagai tujuan utama jilbab yaitu menutup aurat. Ada pengecualian terhadap wajah dan telapak tangan. Jilbab seharusnya menjadi penghalang yang menutupi pandangan dari kulit.

bagaimana dengan kewajiban muslimah menutup wajahnya dengan cadar??

Memang ditemukan beberapa pendapat (ijtihad) - dan bukan khilaf, menurut Dr. Musayyar – di kalangan para ulama terkait hukum memakai cadar bagi wanita muslim. Beberapa ulama menganggap bahwa hukum memakai cadar adalah wajib. Dalil yang mereka pakai antara lain surat al-Ahzab 59 dan surat an-Nuur 31, akan tetapi sama sekali dalam dua ayat ini – dan ayat-ayat lainnya di al-Quran – tidak ditemukan nash sharih (kalimat tersurat) yang menunjukkan adanya kewajiban menutup wajah. Pendapat ini diambil hanya dari mafhum atau ‘tersirat’ saja – menurut mereka.

Sementara Imam Empat Mazhab; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya, justru berpendapat sebaliknya. Dan inilah yang diakui sebagai pendapat jumhur, yang mengatakan bahwa hukum bercadar bagi wanita muslimah adalah mubah saja dan tidak wajib. Beberapa dalil yang mereka kemukakan adalah ijma’ para sahabat yang mengatakan bahwa wajah dan tangan wanita bukanlah aurat. Selain itu juga pendapat jumhur ulama dan mufassirun – para ahli tafsir.

Belum cukup, bahkan para ulama kontemporer semisal Nashiruddin al-Albani  dan Yusuf Qardawi pun mengatakan bahwa hukum bercadar hanyalah mubah dan tidak wajib. Dan para ulama pun mengakui bahwa itu hanyalah adat dan bukan ajaran Islam. Dalilnya adalah, adanya larangan bercadar ketika ihram.

Ada pula perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangannya.
dalam surat an-nur ayat 30, Allah berfirman:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,


"Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa."



Maka terkait pendapat  tersebut,  intinya, secara jumhur ulama berpendapat bahwa hukum cadar adalah mubah dan tidak wajib.


2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan. Tujuan kedua dari perintah menggunakan jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri menjadi perhiasan.

3. Kainnya harus tebal. Sebab, yang bisa menutup itu hanya dengan kain yang tebal. Jika kainnya tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah dan godaan, yang berarti menampakkan perhiasan. Karena itu ulama mengatakan:“Diwajibkan menutup aurat dengan pakaian yang tidak mensifati warna kulit ( tembus pandang), karena Menutupi aurat dengan pakaian yang masih dapat menampakkan warna kulit – umpamanya dengan pakaian yang tipis – itu tidak memenuhi kriteria ‘menutupi’ ”. 
4. Harus longgar, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Tujuan berpakaian adalah menghilangkan fitnah, dan hal itu tidak akan terwujud kecuali pakaian yang digunakan wanita itu longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, maka tetap dapat menggambarkan bentuk atau lekuk tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya dari pandangan mata. Kalau begitu keadaannya, kesexsian sudah pasti akan mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki.
5.  Tidak diberi wewangian. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. yang artinya “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina".
tetapi dalam hal ini bagaimana apabila  perempuan memakai wangi-wangian untuk menjaga bau badan agar tidak mengganggu orang lain??? yang lainnya adalah memakai wangi-wangian untuk suami kita di rumah itu sangatlah penting.
innamal a' malu binniat.wa innama likullimri-im maa nawaa.("Sesunggunya segala amalan itu tergantung pada niatnya. dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung apa yang ia niatkan.) 
6. Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.
 Dalam hal ini perlu di jelaskan kembali, bahwa  memakai pakaian yang berwarna gelap adalah hukum asal muasalnya seperti itu. namun bagaimana jika ada suami  yang tidak suka jika istrinya memakai pakaian warna hitam.???lalu bagaimana seorang istri menyikapinya?? bagaimana jika suami lebih suka melihat istrinya  memakai pakain yang berwarna, bercorak, bermotif??? tidak bolehkah kita berbusana muslimah dengan niat menyenangkan hati suami dan tetap menutupi seluruh anggota tubuh kita kecuali muka dan telapak tangan  serta  tidak ketat (longgar)?????.
 yang lainnya, bagaimana jika ada muslimah yang bekerja menjadi guru, pekerja kantor dll??? yang warna pakaiannya sdh di atur di tempat mereka bekerja?apakah mereka tetap harus memakai pakaian berwarna gelap?
Allah berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.(Al baqarah: 286)

7.  Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi). 
Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR. Bukhori). 


dalam hal ini perempuan dilarang memakai celana, seperti jeans, leaging dll. tetapi bagaimana jika celana yang di pakai wanita itu longgar?? dan tidak ketat??, tidak menampakkan lekuk tubuh?? apalagi di padukan dengan baju atasan  yang longgar panjang sampai bawah??tetap memakai jilbab yang anggun sampai menutup dada pula??
8. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim. karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata :"Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
Islam mengidentikkan pakaian bagi manusia berfungsi sebagai pelindung, yaitu melindungi dari berbagai bahaya yang mungkin muncul sebaliknya, sedangkan bangsa Barat mengidentikkan pakaian sebagai mode atau trend yang justru harus bisa merangsang lawan jenisnya. Bahkan, mereka berprinsip bahwa keindahan tubuh adalah anugerah, mengapa harus ditutup – tutupi. Jika pendapat di atas digabungkan, jelas angat kontras. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata munculnya pakaian yang tidak islami adalah sebagai akibat dari infiltrasi atau perembesan budaya pakaian barat terhadap kaum muslimin. Untuk itu sebagai seorang muslim berkewajiban memakai pakaian yang memenuhi syarat syariah. Tujuan berpakaian menurut islam yaitu :
*        Menutup aurat dan sebagai perhiasan ( Q.S. Al A’raf: 26 )
*        Memelihara diri dari panas matahari dan bahaya lain ( Q.S. An Nahl: 81)
*        Beribadah kepada Allah swt. ( Q.S. Al A’raf: 31 )
*        Menghindari godaan syetan ( Q.S. Al A’raf: 27 )
*        Dikenal sebagai muslimah dan terhindar dari gangguan ( Q.s. Al Ahzab: 59 )
*        Untuk memperoleh ridha Allah.
9. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya. seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138).
pakaian yang dimaksud disini adalah pakaian yang sengaja dibuat atau dibeli dengan niat untuk kesombongan, jaga gengsi, karena "mereknya" yang terkenal, harga selangit, dan lain-lain.
Dari  kriteria dan syarat jilbab menurut aturan Islam, maka kita dapat mengambil gambaran yang jelas tentang bagaimana jilbab sebenarnya. Pada intinya semua  pakaian wanita muslimah harus menutup aurat , yakni seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, dan harus longgar,tidak ketat memperlihatkan kesexsian tubuh wanita.mengulurkan jilbab di kepalanya sampai dada, sehingga bagian menonjol wanita tidak kelihatan.
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan  sehari-hari wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah . Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an. sedangkan jika mereka memakai pakaian yang telah ditentukan tempat dia bekerja, misalnya menjadi guru, pekerja kantor dll, yang pakaiannya harus potongan, memakai rok dan atasan, maka ikutilah peraturan itu dengan tetap mengikuti syariat islam dalam hal berpakaian khusus buat muslimah.yaitu roknya di buat longgar sampai kebawah/kaki (menutupi aurat),  tidak ketat, dengan baju atasan yang memanjang kebawah. seraya tetap memakai  jilbab sampai menutup  dada/payudara, agar tidak kelihatan menonjol.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab , maka dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah beserta jilbab yang menutup sampai dada adalah fardlu hukumnya. "Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah". (M. Shiddiq al-Jawi).


semoga dengan tulisan ini memberikan wacana lain yang berguna dan menjadi pertimbangan buat semua pembaca dalam berbusana. amiin

www.info-iman.blogspot.com

KEWAJIBAN ISTRI DAN SUAMI

Kewajiban Seorang Suami dan istri


Tidak sedikit para suami yang belum memahami kewajibannya sebagai seorang pemimpin rumah tangga yang di syariatkan islam. banyak dari  mereka hanya menganggap remeh hal tersebut.bahkan mereka hanya menuntut kewajiban istri untuk dilakukan secara baik., tapi para suami enggan mengintrospeksi dirinya sendiri. begitu juga seorang istri, banyak pula dari mereka yang kurang memahami kewajibannya sebagai istri yang baik. oleh karenanya, berikut sekaligus akan kita pelajari kewajiban suami dan istri yang sesuai dengan syariat islam 


kewajiban suami menurut syariat islam diantaranya adalah:


1. suami harus menjadi contoh dan suri tauladan yang baik bagi istri dan anak-anaknya.dalam hal ibadah seperti sholat, puasa, dan lain-lain. dalam hal bertutur kata, sikap kesopanan, kerapian, kebersihan dll.



Hendaknya seorang pendidik paling terdepan dalam memberi contoh karena sangat berat ancaman orang yang tidak konsekuen terhadap ajakannya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
Nanti pada hari kiamat ada seseorang didatangkan lalu dilemparkan ke dalam neraka, maka ususnya keluar. Lalu ia berputar-putar di sekitar penggilingan. Kemudian penghuni neraka mengerumuninya dan bertanya, ‘Hai Fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu yang menyeru kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku telah menyeru kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya dan aku melarang orang dari kemungkaran tetapi aku sendiri mengerjakannya. (Shohih, diriwayatkan Imam Bukhori dalam Shohih-nya: 3267, 7098. Dan Imam Muslim dalam shohih-nya: 7408)




"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya". (Tirmudzi)



Seorang pembina rumah tangga harus berilmu, berperangai lemah lembut, bersabar dalam mendidik, sehingga akan memberikan kesan yang baik pada keluarga, seperti firman Allah Subhannahu Ta’ala:
فَبِمَا رَحۡمَةٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡ‌ۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَ‌ۖ فَٱعۡفُ عَنۡہُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِى ٱلۡأَمۡرِ‌ۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu". (QS. Ali Imran [3]: 159)
Syaikhul islam Ibnu taimiyah Rohimahulloh berkata:

“Hendaknya tidak menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran kecuali setelah memiliki tiga bekal: berilmu sebelum menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, berperangai lemah lembut ketika menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, serta bersabar setelah menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran. (al-Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, Ibnu Taimiyah, hal. 57)


2. Suami harus menjadi pemimpin yang baik bagi keluarganya.


Kamu sekalian adalah pemimpin, dan akan diminta tanggung jawabatas kepimpinannya, seorang imam adalah pemimpin, dan akan dimintatanggung jawab atas kepemimpinannya dan seorang laki-laki adalahpemimpin dan akan diminta tanggung jawab atas atas kepemimpinannya, dan wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya danakan diminta tanggung jawabnyaserta pembantu penanggung jawab atas harta benda majikannya dan akan diminta tanggung jawabnya. (Shohih, diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shohih-nya: 893, 2409, 2554, 2558, 2571, 5188, dan 7138. Muslim dalam Shohih-nya: 4701, dan Tirmidzi dalam Sunan-nya: 1705)


 sebagaimana tertulis dalam al-Quran surat At-Tahrim ayat 6: yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".



para suami adalah pemegang kendali rumah tangga, ikatan pernikahan dan perjanjian yang berat, karena Alloh berfirman:
.. وَّاَخَذۡنَ مِنۡكُمۡ مِّيۡثَاقًا غَلِيۡظًا
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. 4:21)
Anda telah memikul tanggung jawab, memegang amanat dan beban rumah tangga. Hubungan penikahan merupakan kemuliaan bagi laki-laki dan perempuan, maka secara fitroh dan naluri masing-masing memiliki tugas hidup agar kehidupan rumah tangga berjalan normal dan lurus seperti firman Allah:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٲمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ‌ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌ۬ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ‌ۚ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِى ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّ‌ۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَڪُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡہِنَّ سَبِيلاً‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّ۬ا ڪَبِيرً۬ا (٣٤)
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta  mereka. (QS. An-Nisa’ [4]: 34)
Upayakanlah kendali rumah tangga, terutama isterimu, tetap berada di tanganmu. Jangan bersikap lemah dan tidak berwibawa serta tidak berdaya di hadapan tuntutan dan tekanan isterimu, akhirnya ia menghinamu, memperbudakmu, dan merendahkanmu sehingga kehidupan rumah tanggamu berantakan bagaikan neraka. Begitu pula, jangan engkau menghinanya dan menzholiminya, serta menganggapnya seperti barang tak berguna, sebab sikap semena-mena terhadap orang yang lemah seperti isterimu menunjukkan kerdilnya sebuah kepribadian. Terimalah kebaikan yang telah diberikan kepadamu dengan senang hati dan bersabarlah atas berbagai kekurangannya, serta jangan mengangan-angankan kesempurnaan darinya karena dia diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk yang bengkok sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
((إِنَّ الْمَرْأَةََ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا))
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus bersamamu di atas satu jalan. Jika kamu menikmatinya maka kamu menikmatinya dalam kondisi bengkok, namun bila anda ingin  meluruskannya, maka boleh jadi patah dan patahnya adalah talak.”Shohih-nya: 3631) (Shohih, diriwayatkan Imam Muslim 

3. Kewajiban materi meliputi pemberian nafkah, kebutuhan pakaian, dan kebutuhan pendidikan keluarga serta kebutuhan tempat tinggal.


Dalam Islam memberi nafkah kepada istri dan anak dimasukkan dalam kategori ibadah. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW telah bersabda kepadanya, "Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu." (HR. Bukhari Muslim).


Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu." (HR. Bukhari Muslim).


Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.sebagaimana firman Allah : 


"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya".(Ath-Thalaq: 7)


4. Menerima kekurangan dan kelebihan istri apa adanya. tidak boleh memberatkan isteri dengan mengajukan berbagai tuntutan kebutuhan di luar kemampuannya, dan tidak boleh membuat suasana kacau karena permasalahan sepele. 


Allah berfirman:".... jika kamu tidak meyukai mereka, maka bersabarlah,karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadika hal yang banyak padanya.....".(QS An-nisa'19).
disebutkan pula dalam (QS ATthalaq :6), yang berbunyi:" tempatkanlah para istrimu dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka.....".


5  Kewajiban non materi seorang suami meliputi memberika nafkah batin pada istri,menggembirakan isteri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami harus selalu bermusyawarah dan mengambil pendapat sang isteri dalam rangka menunaikan kebaikan. Begitu juga, sang suami harus berterima kasih atas jerih payah isterinya, dan tidak boleh mendiamkannya di atas tiga hari karena urusan keduniaan.


 Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. sebagaimana firman Allah dalam surat  (An-Nisa’: 19):"... dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut....". 


6  Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi isterinya untuk beramal sholih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak atasnya.


7.  Hendaknya mengambil/ menyediakan  waktu yang cukup untuk tinggal di rumah,  bercanda/bercengkrama bersama istri dan anak-anak, berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah tanpa tujuan dan sering berpergian,  untuk hal-hal/bergadang yang tidak bermanfaat, karena yang demikian itu bisa membawa kehancuran.


8.  Hendaknya sang suami tidak melarang isterinya berkunjung kepada keluarga dan kerabatnya, asal tidak berlebihan.


9.  Wanita dalah mahluk yang lemah, maka wajib bagi laki-laki memberi perhatian cukup, menyayanginya, menghargai apa yang telah di lakukannya, selama tidak menyimpang dari syariat islam.tidak memberikan pekerjaan berat di luar kemampuannya.


10.  Seorang suami harus mengajarkan kepada isterinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan, serta menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Allah, misalnya: memberikan kesempatan kepada istri untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya.


11. seorang suami tidak boleh memakai kekerasan dalam mendidik istrinya.misalnya jika istrinya nusyuz, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. 


sebagaimana firman Allah:"....perempuan-perempuan yang kamu hawatirkan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka,tinggalkanlah mereka ditempat tidur(pisah ranjang), dan kalau perlu pukullah mereka. tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlan kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya, sunggu Allah maha tinggi dan maha besar.(QS An-Nisa’: 34)Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.


12. seorang suami menjadi pelindung bagi istri dan keluarganya. 


sebagaimana firman Allah: "laki-laki (suami) itu pelindung bagi istri (perempuan), karena Allah telah melebihkan atas sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)....(QS:An-nisa':34)


Kewajiban Seorang Isteri


Di antara Kewajiban sebagai Seorang Isteri yang paling utama dan prinsip, antara lain:


1. Mentaati dan mematuhi perintah suami selagi tidak menganjurkan maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan kepada mahluk bila menganjurkan kepada maksiat dan pelanggaran kepada Allah. (QS. An-nisa':39)


2.Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)

3. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. 



(Al-Baqarah: 228):"..... dan mereka perempuan mempunya hak seimbang denga kewajibanyya menurut cara yang patut. tetapi para suami, mempunyai kelebihan diatas mereka. Allah maha perkasa dan bijaksana".


4. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)


Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi  saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)



5. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)


6. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. 


sebagaimana firman Allah:"....Maka perempuan-perempuan yang sholeh adalah mereka yang taat kepada Allah, dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada dirumah, karena Allah telah menjaga mereka......"

7. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami.(Thabrani)


8. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)



9.  Dalam bidang materi, seorang isteri harus memberikan pelayanan fisik, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi suami atau rumah tangganya, sehingga ibadah nafilah (sunnah) menjadi gugur demi menunaikan tugas tersebut.
Dari Abu Hurairoh sesungguhnya Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam: bersabda:
“Tidak boleh bagi seorang isteri berpuasa (sunnat) sementara suami ada di rumah kecuali atas izinnya (suami), tidak boleh ia mengizinkan orang lain masuk rumahnya kecuali atas izinnya (suami), dan setiap harta suami yang diinfaqkan sang isteri tanpa seizinnya, maka sang suami mendapatkan pahala separuh baginya.” (Shohih, diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya: 2066 dan 5360, Imam Muslim dalam Shahih-nya: 2367 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya: 1687, 2458).


10.  Dalam bidang rohani, seorang isteri harus menjaga perasaan suami dan menciptakan suasana tenang dan kondusif dalam rumah tangga serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpa suaminya.


11.  Dalam bidang kesejahteraan, seorang isteri harus mengingatkan suami tentang kebaikan, membantu dalam kebajikan dan ketaatan, membantu dalam bidang sosial, menyantuni fakir miskin dan membantu orang-orang yang lemah untuk memenuhi kebutuhan mereka.


12.  Dalam bidang pendidikan, Seorang istri harus bersifat cerdas, selalu menimba ilmu sebanyak-banyaknya  baik ilmu umum maupun agama, Begitu juga seorang istri harus mempunyai andil yang sangat besar guna membantu mendidik dan membesarkan   anak-anaknya dalam cinta kasih sayang islam. sehingga tercipta generasi islam yang berakhlaqul karimah. 


13. Hendaklah seorang isteri tidak mengajukan tuntutan nafkah atau lainnya yang memberatkan suami atau mempersulit suami.


14.  Tidak berkhianat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya.


15.- Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramdhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)


16. sebaik-baik wanita adalah yang apabila diberi sesuatu dia bersyukur, dan bila tidak di beri apa2 dia bersabar, yang menyenangkan hatimu bila melihatnya, dan mentaatimu bila kamu menyuruhnya.





Hak Bersama Suami Istri

1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah.



 sebagaimana firman Allah:" dan diantara tanda-tanda kebesaranNya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenissmu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantara kamu kasih dan sayang......."(QS.Ar-Rum: 21)

2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-
Hujuraat: 10)

3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)

4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)



5. Suami istri hendaknya bersama-sama mendidik dan merawat anak-anaknya.

Balasan Bagi Rumah Tangga yang Berhasil


Tiada amal sholih yang dianggap sia-sia oleh agama. Setiap kebaikan sekecil apapun pasti mendapat balasan. Setiap benih kebaikan yang disemai di ladang subur, pada musim panen pasti akan memetik hasilnya, maka suami dan isteri yang telah membina rumah tangga yang baik dan mengerahkan berbagai macam pengorbanan untuk mendidik keluarga. Allah akan memberi balasan yang besar. 


 seperti yang telah ditegaskan sebuah hadits dari Abu Hurairoh Rodhiyalloohu ‘anhu ia berkata bahwa Rosululloh Shololloohu ‘alaihi wassallam bersabda:
Jika manusia meninggal maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara,: shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendo’akannya.” (HR. Bukhori 7/247 no.6514, dan Muslim 3/1016 no.1631)

Balasan yang lebih besar lagi, ia dikumpulkan di surga bersama para kekasih dan kerabatnya dalam satu tempat tinggal di surga, sebagai karunia dan balasan yang baik dari Alloh, seperti firman Allah :
"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya". (QS. 52:21)



 Jadi,pembinaan rumah tangga secara baik hendaknya dilakukan dengan cara bekerjasama antara suami istri dengan baik, sehingga akan mampu mengangkat derajat dan martabat rumah tangga yang sempurna,baik dari segi  rohani maupun materi. mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah akan terasa mudah dan indah dijalani apabila suami istri saling pengertian,menghargai dan mendukung satu sama lain. jauh dari sifat mencurigai, merendahkan dan menganggap satunya kuat dan yang satunya lemah.Maka dalam hal ini harus ditanamkan kesadaran, keimanan, ketaqwaan dan pengendalian diri, serta mampu membentuk suasana damai penuh kasih sayang dan mesra antara suami istri . sehingga akan menghasilkan generasi yang beriman bertaqwa dan beraklaqul karimah pula.
www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina