Selasa, 30 Desember 2008
hukum makan minum habis berjunub
makan minum ketika hadas besar makruh tapi jika sudah membasuh farji n berwudhu maka kemakruhan hilang.
sumber : radar bjm, jumat 7 -11 -08
posting : rabu,31 des 2008
www.info-iman.blogspot.com
cara menebus dosa melanggar sumpah
Bagi orang yang melanggar sumpah tentu berdosa, cara menebusnya adalah :
1. memerdekakan budak atau
2. memberi makan 10 orang miskin perorang satu mud atau memberi pakaian 10 orang miskin perorang atau perorang satu pakaian...atau kalo tidak mampu juga..
3. puasa selama 3 hari
sumber : radar bjm, selasa 4-11-08
posting : rabu 31 des 08 warnet putra jay
www.info-iman.blogspot.com
bayar taksi,ojek dan jasa lain pakai akad?
sumber : radar bjm 9-11-08
posting : rabu 31 des 2008 jam 13.46 Wita
www.info-iman.blogspot.com
Jumat, 26 Desember 2008
wudhu dan mandi junub dalam KM/WC
tanya : apakah boleh berwudhu,berdoa dan mandi junub di dalam kamar mandi yang bergabung Wc? air wudhunya suci/bersih.
jawab : kamar mandi yang bergabung wc itu dihukumi wc.jadi asalkan tidak membaca bacaan seperti bismilah dan asma yang agung lainnya saat berwudu/mandi junub maka boleh dan sah.bagaimana dengan niatnya? asalkan tidak dilafazkan atau diucapkan dengan suara, maka tidak masalah.karena niat yang sesungguhnya ada di dalam hati.Niat yang dilafazkan hukumnya hanya sunah,lagipula, wudhu adalah pekerjaan bukan ucapan. jadi kuncinya,asal tidak membaca bacaan seperti basmalah dan asma yang agung lainnya sepanjang tidak melafazkan niat maka tidak masalah.
sumber : radar banjarmasin, senin 10-11-08
diposkan tanggal 27 des 2008 hari sabtu jam 14.30
www.info-iman.blogspot.com
posting perdana..
Rabu, 03 Desember 2008
Adakah Larangan Nikah Di Bulan Syawwal?
Tanya:
Ada seorang ustadz yang melarang menikah dibulan Syawwal, karena kedua anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menikah dibulan Syawwal meninggal dunia, apakah pendapat beliau ini benar?
Jawab:
Menikah atau menikahkan seseorang pada bulan Syawal adalah perbuatan yang terpuji dan disunnahkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkannya dalam kehidupan beliau dimana beliau shallallahu 'alaihi wasallam menikahi beberapa istri beliau di bulan Syawal. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, hal : 340)
Oleh karena itu Imam Muslim dalam Shahihnya menyebutkan sebuah bab yang bunyinya:
بَاب اسْتِحْبَابِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ فِي شَوَّالٍ وَاسْتِحْبَابِ الدُّخُولِ فِيهِ
Bab Disunnahkan Menikah dan Menikahkan (Seseorang) di Bulan Syawwal serta Disunnahkan Menggauli (istrinya) Di Bulan Tersebut.
Dan setelah menyebutkan bab tersebut beliau membawakan riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Dari Aisyah ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengumpuliku (juga) pada bulan Syawal, dan tidak ada istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang kecintaan beliau kepada mereka melebihi kecintaan beliau kepadaku.” (HR. Muslim No 1423, Turmudzi No 1093, Nasai No 3236 dan Ibnu Majah No 1990)
Riwayat lain yang menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi istri beliau shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan Syawal adalah:
عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ فِي شَوَّالٍ وَجَمَعَهَا إِلَيْهِ فِي شَوَّالٍ
“Dari Abdul Malik bin Harits bin Hisyam dari bapaknya bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Ummu Salamah di bulan Syawal dan mengumpulinya juga di bulan Syawal.” (HR. Ibnu Majah No 1991)
Riwayat-riwayat di atas jelas menunjukkan bahwa menikah pada bulan Syawal adalah sebuah amalan sunnah yang tidak perlu diragukan lagi keabsahannya.
Jika ada seorang ustadz yang melarang menikah pada bulan Syawal dengan alasan putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menikah pada bulan tersebut meninggal dunia, maka statement atau pernyataan ustadz ini sama sekali tidak benar dan tidak dapat digunakan sebagi hujjah, karena setiap manusia itu pasti akan mengalami kematian baik yang menikah di bulan Syawal atau di bulan lainnya atau bahkan yang belum menikah sekalipun jika sudah tiba ajalnya maka ia akan meninggal dunia. Ini merupakan sesuatu yang sudah menjadi ketetapan Allah ta'ala sebagaimana difirmankan-Nya dalam Al Qur’an :
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (Surat Ali Imran : 185)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لاَيَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَيَسْتَقْدِمُونَ
"Tiap-tiap umat itu mempunyai ajal (batas waktu), maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat menundanya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (Surat Al A’raf : 34)
Disamping itu, tidak benarnya pernyataan ustadz tersebut karena bertentangan dengan sunnah fi’liyah (perbuatan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena beliau menikah di bulan Syawal sebagaimana dijelaskan dalam riwayat diatas. Wallahu A’lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com